04/08/2023
**Tantangan Penegakan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Tunanetra: Kasus Restu dalam Penipuan Pembelian Kredit
Dalam sebuah pemberitaan yang mengemuka belakangan ini, perjuangan Restu, seorang penyandang disabilitas tunanetra, menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh individu yang berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam sistem hukum. Restu telah melaporkan kasus penipuan pembelian kredit rumah kepada pihak kepolisian sejak hampir satu bulan yang lalu. Namun, sangat disayangkan bahwa laporan ini hingga saat ini belum mendapatkan respons atau proses dari Kapolres Kota Cimahi.
Kisah Restu menjadi cerminan dari ketidaksetaraan akses terhadap keadilan yang masih ada dalam masyarakat kita, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi rentan. Sebagai penyandang disabilitas tunanetra, Restu harus menghadapi tantangan ekstra dalam mengakses informasi dan mengikuti proses hukum. Tergantung pada pihak-pihak berwenang untuk mendengarkan dan bertindak atas laporan-laporan semacam ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan juga tergantung.
Tidak hanya Restu yang harus berjuang melalui tantangan ini, tetapi juga seluruh komunitas penyandang disabilitas yang mengandalkan perlindungan dan keadilan yang setara. Ketika laporan seperti yang diajukan oleh Restu terlantar dan tidak diproses dengan cepat, hal ini bisa menciptakan ketidakpastian dan perasaan tidak dihargai.
Kejadian ini mengajukan pertanyaan penting tentang perluasan aksesibilitas dan keadilan dalam sistem hukum. Pihak kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menangani setiap laporan dengan serius dan adil, tanpa memandang latar belakang atau kondisi individu yang melaporkan. Ketidaksetaraan dalam penanganan kasus seperti yang dialami oleh Restu dapat merusak fondasi kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
Diperlukan tindakan yang segera dan transparan dari pihak berwenang untuk menangani laporan Restu dan kasus serupa dengan cepat.