
26/08/2023
Credit to Hai Sobat Jamkesjak 😊
Provinsi DKI Jakarta memberikan Program Jaminan Layanan Pengobatan Korban Kekerasan secara GRATIS melalui Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak).
Jaminan layanan ini diberikan kepada :
1. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta
2. Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
3. Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) selain Provinsi DKI Jakarta tetapi mengalami kejadian kekerasan di Provinsi DKI Jakarta
Selama bulan Januari - Juli 2023 sebanyak 687 penduduk Provinsi DKI Jakarta telah menerima manfaat dari Jaminan Layanan Pengobatan Korban Kekerasan.
Yuk Sobat Jamkesjak jangan lupa bagikan informasi diatas ini ya 👆🏻😉