Iridology Analysis, Life Blood Analysis, Kinestology, Phytobiophysics, Colour Effect, Colon Cleansing, Herbal. AD/ART
DEWAN PENGURUS PUSAT
IKATAN CONSULTAN HOLISTIK MODERN INDONESIA
- I C H M I -
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
JAKARTA, 17 JANUARI 2013
ANGGARAN DASAR
IKATAN CONSULTAN HOLISTIK MODERN INDONESIA
- I C H M I -
PEMBUKAAN
Bahwa pembangunan nasional adalah upaya meningkatkan kesejahteraan social ekonomi, kesehatan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Upaya ini merupakan kegiatan membangun kesehatan nasional khususnya mewujudkan kesehatan rakyat yang terjangkau , murah dan bermartabat serta dapat mengangkat harkat hidup orang banyak dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Guna mempersatukan gerak langkah , visi dan misi para praktisi, ahli pengobatan alternative dan tradisional , terapis dan consultan holistic modern serta konsultan kesehatan berbasis herbal , perlu gerakan nasional untuk menggali potensi kekayaan budaya dan cultural pengobatan alternative dan tradisional yang berbasis herbal/energy bunga ( holistic modern) agar mampu meningkatkan kualitas, pembinaan dan pengawasan serta tertib hukum ( taat dan patuh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku) . Hal ini dilakukan guna menjaga dan menjamin keselamatan dan kesehatan manusia secara medis universal dan bertanggung jawab
Didorong oleh rasa tanggung jawab akan kesehatan rakyat dan masa depan bangsa yang berkualitas , kiranya diperlukan peran serta Ikatan Consultan Holistik Modern Indonesia untuk lebih meningkatkan peran dan fungsinya dalam mewujudkan kesehatan rakyat yang lebih prima dan bermartabat. Untuk itu perlu dibentuk suatu organisasi sebagai wadah yang disebut IKATAN CONSULTAN HOLISTIK MODERN INDONESIA ( ICHMI ) untuk berkumpulnya para praktisi , ahli pengobatan alternative dan tradisional , terapis dan konsultan holistic modern serta konsultan kesehatan berbasisi herbal untuk saling bertukar informasi dan saling mendukung satu dengan yang lainnya dalam rangka mewujudkan kesehatan rakyat yang berkualitas dan bermartabat
Berkat dukungan dari lembaga dan/atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan pengobatan alternative dan tradisional serta holistic modern ( Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Kesehatan ) bahwa pengobatan alternative dan tradisional berbasis herbal telah mendapat perhatian dan dukungan pemerintah sebagai terobosan prima secara formal ( mempunyai legalitas formal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku ) sehingga praktisi , ahli pengobatan tradisional dan alternative , terapis serta consultan holistic modern dan konsultan kesehatan berbasis herbal ,harus benar-benar dapat menjamin bahwa system pengobatan, terapi dan pelayanan serta solusi pengobatannya dapat dipertanggung jawabkan secara medis dan universal serta dapat diterima oleh masyarakat luas. Berkaitan dengan itu, perlu dibentuk organisasi profesi yang dapat memfasilitasi kepentingan para praktisi, ahli pengobatan alternative dan tradisional , terapis dan consultan holistic modern serta konsultan kesehatan berbasis herbal tersebut diatas ( sosialisasi, pembinaan, penelitian dan pengembangan , sertifikasi kualitas , pengawasan dan bantuan hukum serta perijinan legal formal), maka dibentuklah Organisasi Ikatan Consultan Holistik Modern ( ICHMI ) yang berkedudukan di Jakarta Ibu Kota Republik Indonesia, dengan maksud turut serta membantu para praktisi, ahli pengobatan alternative dan tradisional, terapis dan consultan holistiki modern serta konsultan kesehatan yang berbasis herbal dan pemerintah serta pihak – pihak yang terkait dalam upaya mewujudkan rakyat yang sehat dan sejahtera serta bermartabat ( berkualitas, murah, terjangkau dan aman secara medis ) dalam suatu Anggaran Dasar
BAB I
IDENTITAS, AZAS DAN KEDAULATAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Consultan Holistik Modern Indonesia , didalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga ini disebut dan disingkat ICHMI
Pasal 2
Waktu, dan Tempat Pendirian
ICHMI dibentuk dan di deklarasikan di Jakarta pada tanggal 17 JANUARI 2013 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan dan dideklarasikan di gedung PBNU jalan Kramat Raya No.164 , Jakarta Pusat , berkedudukan di Ibu Kota Jakarta
Pasal 3
Bentuk
Organisasi ICHMI adalah organisasi profesi dibidang kesehatan pengobatan tradisional dan alternative berbasis herbal dan energy yang mempunyai kepedulian akan gerakan moral dan karya nyata dalam mewujudkan kesehatan rakyat berkualitas dan sejahtera yang terorganisasi secara terpadu
Pasal 4
Sifat
Organisasi ICHMI bersifat independen, mandiri terbuka dan demokratis dalam kebijakan dan kegiatan
Pasal 5
Azas
Organisasi ICHMI berazaskan Pancasila
Pasal 6
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi ICHMI di tangan anggota, yang dilakukan sepenuhnya melalui Musyawarah Nasional
BAB II
FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Fungsi
1). Sebagai wadah berhimpunnya praktisi, ahli pengobatan alternative dan tradisional, terapis dan consultan holisti modern serta konsultan kesehatan berbaisi herbal sebagai pribadi atau badan hukum yang memiliki visi dan misi serta berkehendak untuk mencapai cita-cita guna mewujudkan rakyat yang sehat , adil dan sejahtera, materil serta spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2). Menampung menyalurkan dan melaksanakan aspirasi anggota ICHMI
3). Sebagai wahana kemajuan dan peningkatan usaha anggota ICHMI
4). Pendorong dan penggerak anggota untuk berperan dalam mewujudkan kesehatan rakyat yang berkualitas dan bermartabat
Pasal 8
Tujuan
1). Sebagai wadah untuk saling menguatkan antar praktisi, ahli pengobatan alternative dan tradisional , terapis serta consultan holistic modern dan konsultan kesehatan berbasis herbal seluruh komponen bangsa
2). Menciptakan rasa kepedulian yang tinggi atas kepentingan kemanusiaan dan pembangunan bangsa
3). Memperkokoh dan meningkatkan rasa nasionalisme dan persatuan dalam NKRI
4). Membangkitkan rasa persatuan dan kesatuan bagi rakyat Indonesia dalam mewujudkan kesehatan masyarakat
5). Mencegah kegiatan praktisi, pengobatan alternative dan tradisional serta terapis dan konsultan holistic modern serta konsultan kesehatan berbasis herbal yang tidak mempunyai legalitas formal dan tidak professional/kualitas serta membahayakan kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia
6). Sebagai wahana kepedulian atas kesehatan , perikemanusiaan, pelanggaran HAM dan stabilitas nasional
7). Mensosialisasikan, penyuluhan tentang kebijaksanaan pemerintah , hasil penelitian dan pengembangan serta pembinaan kualitas (sertifikasi) dan keselamatan jiwa manusia secara medis dan hukum
Pasal 9
Usaha
1). Memberikan pencerahan, kesadaran kepada praktisi, ahli pengobatan alternative dan tradisional, terapis serta consultan holistic modern dan konsultan kesehatan berbasis herbal bahwa pengobatan alternative dan tradisional berbasisi herbal dan energy perlu diawasi dan dikendalikan secara bersama-sama oleh pemerintah dan ICHMI agar kualitas, independensi dan profesi dapat terjaga dan konsisten memenuhi standar nasional
2). Melaksanakan sosialisasi, penyuluhan, dan sertifikasi usaha pengobatan alternative dan tradisional berbasis herbal dan energy serta pengawasan dan pembinaan secara terus menerus , melalui media cetak dan elektronik , pemasangan billboard, spanduk, poster dan seminar serta kepedulian sosial
3). Mengadakan dan meningkatkan kerjasama dengan Asosiasi/ Ormas/lembaga/instansi pemerintah yang terkait baik didalam negeri maupun luar negeri
4). Mengadakan usaha-usaha lain yang sah dan halal, tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku
BAB III
BENDERA,LAMBANG DAN ETIKA
Pasal 10
Bendera
Ikatan Consultan Holistik Modern Indonesia (ICHMI) mempunyai bendera pataka berwarna hijau dengan logo gambar lingkaran bundar , gambar manusia yang dikelilingi warna pelangi
Pasal 11
Lambang
1). Lingkaran bundar dengan gambar manusia menggambarkan kesehatan menyeluruh terpadu dan ICHMI berazaskan Pancasila
2). Warna pelangi menandakan persatuan dan kesatuan dalam memperkokoh para praktisi, ahli pengobatan alternative dan tradisional, terapis dan konsultan holistic modern serta konsultan kesehatan berbasis herbal dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
3). Warna putih , ungu, violet, nila,biru, hijau, kuning, orange, merah menandakan partisipasi dan tanggung jawab ICHMI sebagai kontribusi dan berperan aktif mengembangkan pengobatan tradisional dan alternative berbasis herbal dan energy sebagai dukungan terhadap pembangunan nasional
Pasal 12
Etika
ICHMI berjiwa nasionalisme, terbuka dan komitmen serta berbudi luhur dan menolong antar sesama serta saling hormat menghormati dengan tidak membedakan Suku, Agama , Ras dan Keturunan
BAB IV
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 13
Keanggotaan
Anggota ICHMI adalah perorangan atau badan hukum yang mempunyai kesamaan visi dan misi dengan mengajukan permohonan dan menyatakan diri menjadi anggota
Pasal 14
Hak Anggota
1). Memperoleh pembinaan, arahan dan perlindungan dari organisasi ICHMI
2). Ikut berperan serta dalam melaksanakan dan mensukseskan program kegiatan ICHMI dalam rangka mewujudkan kesehatan rakyat , dengan pelayanan pengobatan yang terjangkau, murah dan berkualitas serta aman
3). Memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
4). Mendapatkan manfaat dari setiap usaha dan kegiatan organisasi ICHMI
Pasal 15
Kewajiban Anggota
1). Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICHMI serta ketentuan-ketentuan organisasi
2). Membela dan menjaga nama baik organisasi
3). Membayar uang iuran pokok dan iuran wajib
4). Menghadiri rapat,pertemuan serta kegiatan yang dilaksanakan organisasi
5). Bersedia melaksanakan tugas yang diberikan organisasi
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 16
Struktur Organisasi
Struktur organisasi ICHMI sebagai berikut:
1). ICHMI tingkat pusat meliputi seluruh pengurus di seluruh Indonesia, dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat
2). ICHMI tingkat pengurus daerah propinsi meliputi daerah Propinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi
3). ICHMI tingkat pengurus Kabupaten/Kotamadya dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
4). ICHMI tingkat pengurus Kecamatan dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang
5). ICHMI memiliki lembaga-lembaga dalam operasional kegiatannya, baik dipusat, di daerah dan di Cabang
Pasal 17
Pembina dan Penasehat
1). Di semua tingkat kepengurusan ICHMI diperlukan adanya Pembina dan Penasehat
2). Pembina dan Penasehat diangkat dari mereka yang dipandang ahli, berpengalaman, berwibawa dan dapat memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi perkembangan organisasi
3). Pembina dan Penasehat dapat memberikan pertimbangan, masukan, nasehat, pengarahan serta tuntunan dan mengawasi jalannya organisasi
Pasal 18
Dewan Pengurus Pusat
Pembina dan Penasehat
1). Seorang Pembina merangkap Penasehat dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan
Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
1). Seorang Ketua dan 2(dua) orang wakil Ketua serta 3(tiga) orang Ketua
2). Seorang Sekretaris dan 2 (dua) orang wakil Sekretaris
3). Seorang Bendahara dan 2 (dua) orang wakil Bendahara
4). Departemen yang jumlahnya sesuai kebutuhan dipimpin oleh Ketua Departemen
5). Departemen Perencanaan dan Anggaran
6). Departemen Organisasi , Kaderisasi dan Keanggotaan
7). Departemen Penelitian dan Pengembangan
8). Departemen Hukum , Perijinan dan Advokasi
9). Departemen Pendidikan dan Latihan
10). Departemen Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
11). Departemen Hubungan Luar Negeri
15). Departemen Wirausaha , Koperasi dan Investasi
16). Departemen Kesejahteraan Sosial dan Asuransi
17). Kepala Sekretariat/Umum
Dewan Pengurus Pusat
1). DPP merupakan pelaksana tugas pimpinan organisasi, sebagai pengemban amanat Musyawarah Nasional
2). DPP dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun
3). Kepemimpinan DPP dilaksanakan secara professional dengan tidak meninggalkan sifat kebersamaan atau kolektif dan solid
Pasal 19
Dewan Pengurus Daerah Propinsi
Pembina dan Penasehat
1). Seorang Pembina merangkap Penasehat dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan
Dewan Pengurus Daerah Propinsi terdiri dari :
1). Seorang Ketua dan 2(dua) orang wakil Ketua
2). Seorang Bendahara dan 2(dua) orang wakil Bendahara
4). Biro yang jumlahnya sesuai kebutuhan dipimpin oleh Kepala Biro
5). Biro Perencanaan dan Anggaran
6). Biro Organisasi , Kaderisasi dan Keanggotaan
7). Biro Penelitian dan Pengembangan
8). Biro Hukum , Perijinan dan Advokasi
9). Biro Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
11). Biro Wirausaha , Koperasi dan Investasi
12). Biro Kesejahteraan Sosial dan Asuransi
13). Kepala Biro Umum
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
1). DPDP merupakan pelaksana tugas pimpinan organisasi, sebagai pengemban amanat Musyawarah Daerah Propinsi
2). DPDP dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Daerah Propinsi untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun
3). Kepemimpinan DPDP dilaksanakan secara professional dengan tidak meninggalkan sifat kebersamaan atau kolektif dan solid
4). Pengurus DPDP dikukuhkan dan dilantik oleh Dewan Pengurus Pusat
P
Pasal 20
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
Pembina dan Penasehat
1). Seorang Pembina merangkap Penasehat dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya terdiri dari :
1). Seorang Ketua dan 2 (dua) orang wakil Ketua
2). Seorang Sekretaris dan 2 (dua)) orang wakil Sekretaris
3). Bidang yang jumlahnya sesuai kebutuhan dipimpin oleh Kepala Bidang
5). Bidang Perencanaan dan Anggaran
6). Bidang Organisasi , Kaderisasi dan Keanggotaan
7). Bidang Penelitian dan Pengembangan
8). Bidang Hukum , Perijinan dan Advokasi
9). Bidang Pendidikan dan Latihan
10). Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
11). Bidang Wirausaha , Koperasi dan Investasi
12). Bidang Kesejahteraan Sosial dan Asuransi
13). Kepala Bidang Umum
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
1). DPD merupakan pelaksana tugas pimpinan organisasi, sebagai pengemban amanat Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya
2). DPD Kabupaten/Kotamadya dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun
3). Kepemimpinan DPD Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan secara professional dengan tidak meninggalkan sifat kebersamaan atau kolektif dan solid
4). Pengurus DPD Kabupaten/Kotamadya dikukuhkandan dilantik oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi
Pasal 21
Dewan Pengurus Cabang
Pembina dan Penasehat
1). Seorang Pembina merangkap Penasehat dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan
Dewan Pengurus Cabang terdiri dari :
1). Seorang Sekretaris dan 2(dua) orang wakil Sekretaris
3). Seksi yang jumlahnya sesuai kebutuhan dipimpin oleh Kepala Seksi
5). Seksi Perencanaan dan Anggaran
6). Seksi Organisasi ,Kaderisasi dan Keanggotaan
7). Seksi Penelitian dan Pengembangan
8). Seksi Hukum , Perijinan dan Advokasi
9). Seksi Pendidikan dan Latihan
10). Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
11). Seksi Wirausaha , Koperasi dan Investasi
12). Seksi Kesejahteraan Sosial dan Asuransi
13). Kepala Seksi Umum
Dewan Pengurus Cabang
1). DPC merupakan pelaksana tugas pimpinan organisasi, sebagai pengemban amanat Musyawarah Cabang
2). DPC dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Cabang untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun
3). Kepemimpinan DPC dilaksanakan secara professional dengan tidak meninggalkan sifat kebersamaan atau kolektif dan solid
4). Pengurus DPC dikukuhkan dan dilantik oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/ Kotamadya
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 22
Musyawarah
1). Musyawarah dilingkungan ICHMI terdiri dari
Musyawarah Nasional
Musyawarah Daerah Propinsi
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya
Musyawarah Cabang
Musyawarah Pimpinan
2). Rapat-rapat dilingkungan ICHMI terdiri dari
Rapat Kerja Nasional
Rapat Pengurus Daerah Propinsi
Rapat Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
Rapat Pengurus Cabang
Rapat Anggota
Pasal 23
Musyawarah Nasional
1). Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ICHMI
2). Musyawarah Nasional diadakan 5(lima) tahun sekali dihadiri oleh
- Para Anggota Pengurus Dewan Pengurus Pusat
- Para utusan Pengurus Daerah Propinsi
- Para Utusan Pengurus Daerah Kabupaten/otamadya
- Para Utusan Pengurus Cabang
3). Musyawarah Nasional mempunyai kekuasaan untuk
- Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat
- Menetapkan atau menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Menyusun dan menetapkan program umum ICHMI
- Memilih dan mengangkat pengurus Dewan Pengurus Pusat
- Memilih dan mengangkat Dewan Pembina dan Penasehat
- Mendemosionerkan pengurus Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pembina dan Penasehat
Pasal 24
Musyawarah Daerah Propinsi
1). Musyawarah Daerah Propinsi adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ICHMI ditingkat propinsi
2). Musyawarah Daerah Propinsi diadakan 5(lima) tahun sekali dihadiri oleh
- Para Anggota Pengurus Dewan Pengurus Propinsi
- Para Utusan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya dan Cabang
- Wakil dari Dewan Pengurus Pusat
3). Musyawarah Daerah Propinsi mempunyai kekuasaan untuk
- Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Daerah Propinsi
- Menjabarkan dan mengimplementasikan hasil-hasil Musyawarah Daerah Propinsi dan Musyawarah Pimpinan
- Menyusun dan menetapkan program daerah
- Memilih dan mengangkat pengurus Dewan Pengurus Propinsi
- Memilih dan mengangkat Pembina dan Penasehat
- Mendemosionerkan pengurus Dewan Pengurus Propinsi dan Pembina dan Penasehat
Pasal 25
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya
1). Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ICHMI ditingkat Kabupaten/Kotamadya
2). Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya diadakan 5(lima) tahun sekali dihadiri oleh
- Para Anggota Pengurus Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
- Para Utusan Pengurus Cabang
- Wakil dari Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi
3). Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya mempunyai kekuasaan untuk
- Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
- Menjabarkan dan mengimplementasikan hasil-hasil MusyawarahDaerah Kabupaten/Kotamadya dan Musyawarah Pimpinan
- Menyusun dan menetapkan program daerah
- Memilih dan mengangkat pengurus Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
- Memilih dan mengangkat Pembina dan Penasehat
- Mendemosionerkan pengurus Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya dan Pembina dan Penasehat
Pasal 26
Musyawarah Cabang
1). Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ICHMI ditingkat Kecamatan
2). Musyawarah Cabang diadakan 5(lima) tahun sekali dihadiri oleh
- Para Anggota Pengurus Dewan Pengurus Cabang
- Para Anggota ICHMI
- Wakil dari Dewan Pengurus Pusat , Dewan Pengurus Daerah Propinsi dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
3). Musyawarah Cabang mempunyai kekuasaan untuk
- Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Cabang
- Menjabarkan dan mengimplementasikan hasil-hasil Musyawarah Cabang
- Menyusun dan menetapkan program cabang
- Memilih dan mengangkat pengurus Dewan Pengurus Cabang
- Memilih dan mengangkat Pembina dan Penasehat
- Mendemosionerkan pengurus Dewan Pengurus Cabang dan Pembina dan Penasehat
Pasal 27
Musyawarah Pimpinan
1). Musyawarah pimpinan dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) kali diantara 2(dua) Musyawarah Nasional
2). Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh Para anggota Pengurus Dewan Pengurus Pusat , Utusan Daerah ( Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten/Kotamadya)
3). Musyawarah Pimpinan dilaksanakan dan dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat
4). Musyawarah Pimpinan berwenang untuk
- Mengevaluasi pelaksanaan program kerja organisasi ICHMI
- Menyempurnakan program kerja organisasi dan mencari solusi dan mengambil kebijaksanaan yang diperlukan
- Mengevaluasi realisasi anggaran pendapatan dan belanja ICHMI serta, mengambil kebijaksanaan
Pasal 28
Musyawarah Luar Biasa
Dalam keadaan memaksa dan atas permintaan pengurus sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang berhak hadir,maka dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa , Musyawarah Daerah Propinsi Luar Biasa , Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya Luar Biasa dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 29
Sumber Pendapatan
1). Sumber pendapatan/penerimaan ICHMI diperoleh dari
- Uang iuran pokok dan iuran wajib bulanan anggota
- Sumbangan,bantuan dan hibah dari organisasi /lembaga/instansi yang terkait ( sifatnya tidak mengikat dan independen)
- Hasil usaha yang sah dari kegiatan organisasi
2). Pengelolaan keuangan semaksimal mungkin dilaksanakan secara terbuka, transparan dan tepat guna
3). Keuangan organisasi direncanakan dan disusun dalam bentuk Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran (RAPP)
4). Laporan Keuangan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Nasional untuk Dewan Pengurus Pusat , Musyawarah Daerah Propinsi untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi , Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya untuk Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya dan Musyawarah Cabang untuk Dewan Pengurus Cabang
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 30
Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICHMI
1). Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ICHMI hanya dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir
Pasal 31
Pembubaran
1). ICHMI hanya dapat dibubarkan oleh putusan Musyawarah Nasional Khusus yang diadakan untuk acara tersebut
2). Musyawarah Khusus untuk membicarakan masalah pembubaran, baru dikatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang berhak menghadiri Musyawarah Nasional Khusus ICHMI
3). Usulan pembubaran ICHMI dapat diterima apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari peserta yang hadir
BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 32
1). Tim/Panitia pembentukan Ikatan Consultan Holistik Modern Indonesia (ICHMI) telah melaksanakan tugas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembentukan Ikatan Consultan Holistik Modern Indonesia
2). Hasil kerja pelaksanaan tugas dari Tim/Panitia pembentukan Ikatan Consultan Holistik Modern Indonesia (ICHMI) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembentukan Ikatan Consultan Holistik Modern Indonesia (ICHMI)
Pasal 33
Ketetapan-ketetapan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICHMI
Pasal 34
Untuk pertama kali Susunan DEWAN PENGURUS PUSAT Periode kesatu dipilih dan ditetapkan oleh Tim/Panitia Pembentukan Ikatan Consultan Holistik Modern Indonesia ( ICHMI) , tanggal 17 Januari 2013 untuk jangka waktu selama-lamanya 2(dua) tahun sejaktanggal ditetapkannya atau sampai diadakannya Musyawarah Nasional kesatu ICHMI
Pasal 35
Sampai sekurang-kurangnya terbentuk 9 (Sembilan) Dewan Pengurus Daerah Propinsi pelaksanaan kegiatan organisasi menjadi kewajiban Dewan Pengurus Pusat periode kesatu
Pasal 36
Program kerja ICHMI yang disebut Program Kerja awal ICHMI adalah sebagai kegiatan awal ICHMI
BAB X
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dijelaskan dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga ICHMI dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat ICHMI
Jakarta, 17 Januari 2013
DEWAN PENGURUS PUSAT
IKATAN CONSULTAN HOLISTIK MODERN INDONESIA
( I C H M I )
Drs H Sugiarto.MM.Chm
Ketua Umum
Drs H Sunarsono,MM.Chm
Sekretaris Umum
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN CONSULTAN HOLISTIK MODERN INDONESIA
I C H M I
17 JANUARI 2013
PENDAHULUAN
Bahwa Anggaran Rumah Tangga ICHMI ini sebagai penjabaran hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ICHMI
Penjabaran dan muatan hal dimaksud adalah ketentuan-ketentuan sebagai berikut
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tata Cara Menjadi Anggota
1). Mengajukan permohonan kepada Pengurus, dengan mengisi daftar isian/formulir pendaftaran
2). Menyatakan kesediaan untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta program kerja ICHMI dan semua ketentuan organisasi
3). Membayar iuran pokok dan iuran wajib
Pasal 2
Kewenangan Penerimaan Anggota
1). Dalam tahap awal, disetiap tingkat pengurus baik di Dewan Pengurus Pusat , Dewan Pengurus Daerah Propinsi , Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya maupun Dewan Pengurus Cabang diperkenankan menerima anggota
2). Disetiap tingkat pengurus diperkenankan mengeluarkan/memberikan Kartu Tanda Anggota kepada pendaftar yang nyata telah menjadi anggota
3).Tata cara pelaksanaan teknis selanjutnya, diatur dengan keputusan dari Dewan Pengurus Pusat
Pasal 3
Anggota Kehormatan
1). Anggota kehormatan yaitu perorangan atau pejabat instansi pemerintah atau swasta yang telah banyak berperan dalam memajukan organisasi atau telah berjasa kepada ICHMI
2). Pemberian tanda sebagai anggota kehormatan dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat
Pasal 4
Pemberhentian Anggota
1). Berhenti atas permintaan sendiri
2). Berhenti atas dasar diberhentikan organisasi, karena berkali-kali melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICHMI
3). Anggota kehormatan dapat kehilangan keanggotaannya karena melakukan hal yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan merugikan nama baik organisasi
BAB II
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
Dewan Pengurus Pusat
1). Dewan Pengurus Pusat ICHMI dipilih oleh Musyawarah Nasional ICHMI
2). Pemilihan dilaksanakan oleh peserta Musyawarah Nasional secara demokratis
3). Persyaratan untuk menjadi pengurus Dewan Pengurus Pusat ICHMI diatur oleh Musyawarah Nasional
Pasal 6
Dewan Pengurus Daerah Propinsi
1). Dewan Pengurus Daerah Propinsi ICHMI dipilih oleh Musyawarah Daerah Propinsi ICHMI
2). Pemilihan dilaksanakan oleh peserta Musyawarah Daerah Propinsi secara demokratis
3). Persyaratan untuk menjadi pengurus Dewan Pengurus Daerah Propinsi ICHMI diatur oleh Musyawarah Daerah Propinsi ICHMI
Pasal 7
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
1). Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya ICHMI dipilih oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya ICHMI
2). Pemilihan dilaksanakan oleh peserta Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya secara demokratis
3). Persyaratan untuk menjadi pengurus Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya ICHMI diatur oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya ICHMI
Pasal 8
Dewan Pengurus Cabang
1). Dewan Pengurus Cabang ICHMI dipilih oleh Musyawarah Cabang ICHMI
2). Pemilihan dilaksanakan oleh peserta Musyawarah Cabang secara demokratis
3). Persyaratan untuk menjadi pengurus Dewan Pengurus Cabang ICHMI diatur oleh Musyawarah Cabang
Pasal 9
Masa Jabatan Pengurus
1). Pengurus ICHMI pada setiap tingkat kepengurusan, menjalankan tugas jabatannya selama 5 (lima) tahun
2). Pengurus yang tidak aktif dapat diganti atas dasar persetujuan Rapat Pengurus Lengkap, serta mengangkat pejabat sementara sampai akhir periode kepengurusan itu
3). Penggantian, penambahan dan penyempurnaan Pengurus dipertanggung jawabkan oleh Dewan Pengurus pada waktu musyawarah
Pasal 10
Tata Kerja Kepengurusan
Pemberian tugas diantara Pengurus dan Tata Kerja Kepengurusan yang lebih rinci,diatur dalam suatu pedoman tata kerja Pengurus yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
Pasal 11
Kesekretariatan
1). Untuk kelancaran dan keaktifan Pengurus serta peningkatan pelayanan administrasi, organisasi disetiap tingkat kepengurusan, dibentuk Sekretariat Organisasi yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat
2). Pengelolaan dan pengaturan tugas kesekretariatan, diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing tingkat
3). Anggaran biaya kesekretariatan diatur dalam RAPP oleh Dewan Pengurus ditingkat masing-masing
BAB III
HAK SUARA
Pasal 12
Hak Suara dalam Musyawarah Nasional
Yang mempunyai hak suara dalam Musyawarah Nasional adalah
1). Anggota Pengurus Dewan Pengurus Pusat ICHMI
2). Utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi ICHMI
3). Dewan Pengurus Pusat ICHMI memiliki suara sejumlah pengurus inti/harian ( Ketua , Wakil Ketua , Ketua, Sekretaris , Wakil Sekretaris , Bendahara , Wakil Bendahara dan Ketua Departemen )
Pasal 13
Hak Suara dalam Musyawarah Daerah Propinsi
Yang mempunyai hak suara dalam Musyawarah Daerah Propinsi adalah
1). Anggota Pengurus Dewan Pengurus Daerah Propinsi ICHMI
2). Utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya ICHMI
3). Dewan Pengurus Daerah Propinsi ICHMI memiliki suara sejumlah pengurus inti/harian
( Ketua , Wakil Ketua , Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara ,Wakil Bendahara dan Kepala Biro )
Pasal 14
Hak Suara dalam Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya
Yang mempunyai hak suara dalam Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya adalah
1). Anggota Pengurus Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya ICHMI
2). Utusan Dewan Pengurus Cabang ICHMI
3). Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya ICHMI memiliki suara sejumlah pengurus inti/harian
( Ketua , Wakil Ketua , Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara ,Wakil Bendahara dan Kepala Bidang )
Pasal 15
Hak Suara dalam Musyawarah Cabang
Yang mempunyai hak suara dalam Musyawarah Cabang adalah
1). Anggota Pengurus Dewan Pengurus Cabang ICHMI
2). Anggota Dewan Pengurus Cabang ICHMI
3). Dewan Pengurus Cabang ICHMI memiliki suara sejumlah pengurus inti/harian
( Ketua , Wakil Ketua , Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara ,Wakil Bendahara dan Kepala Seksi )
4). Utusan dari Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya ,Dewan Pengurus Daerah Propinsi dan Dewan Pengurus Pusat
Pasal 16
Hak Suara dalam Musyawarah Pimpinan
Setiap peserta Musyawarah Pimpinan ICHMI memiliki suara
BAB IV
SAH NYA MUSYAWARAH, QUORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Musyawarah
Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah Propinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya dan Musyawarah Cabang serta Musyawarah Pimpinan baru dikatakan sah apabila dihadiri 2/3 dari peserta yang berhak hadir
Pasal 18
Quorum Sidang
Sidang-sidang dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah Propinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya dan Musyawarah Cabang serta Musyawarah Pimpinan adalah sah apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah yang berhak hadir
Pasal 19
Keputusan
1).Keputusan dapat diambil atas dasar musyawarah yang mencapai mufakat
2). Keputusan dapat diambil atas dasar pemungutan suara,dan keputusan dapat dikatakan sah,bilamana mendapat suara lebih dari ½ jumlah yang hadir dan memiliki suara
BAB V
KEUANGAN
Pasal 20
Uang iuran pokok dan iuran wajib
1). Besarnya uang iuran pokok dan iuran wajib diatur dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat
2). Pemungutan uang iuran pokok dan iuran wajib anggota dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Cabang , dan pengaturan pembagian alokasi hasilnya sebagai berikut :
- 30 persen untuk Kas Dewan Pengurus Cabang
- 20 persen untuk Kas Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
- 20 persen untuk Kas Dewan Pengurus Daerah Propinsi
- 30 persen untuk Kas Dewan Pengurus Pusat
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran RumahTangga ini akan diatur dengan keputusan-keputusan Musyawarah dan keputusan Dewan Pengurus Pusat, dan tidak boleh menyimpang atau menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICHMI
Jakarta, 17 Januari 2013
DEWAN PENGURUS PUSAT
IKATAN CONSULTAN HOLISTIK MODERN INDONESIA
( I C H M I )
Drs H Sugiarto.MM.Chm
Ketua Umum
Drs H Sunarsono,MM.Chm
Sekretaris Umum