Ikatan Konsultan Kesehatan Menyeluruh Holistic Modern

  • Home
  • Ikatan Konsultan Kesehatan Menyeluruh Holistic Modern

Ikatan Konsultan Kesehatan Menyeluruh Holistic Modern "HOLISTIC MODERN and HEALING SPIRITUAL QUOTIENT" INTERGATIVE HEALTHCARE,Chek-Up. TEMA Terapi, Quantum Healing Spritual Quotient. Biro Pendidikan dan Latihan
10).

Iridology Analysis, Life Blood Analysis, Kinestology, Phytobiophysics, Colour Effect, Colon Cleansing, Herbal. AD/ART

DEWAN PENGURUS PUSAT
IKATAN CONSULTAN HOLISTIK MODERN INDONESIA
- I C H M I -

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

JAKARTA, 17 JANUARI 2013

ANGGARAN DASAR
IKATAN CONSULTAN HOLISTIK MODERN INDONESIA
- I C H M I -

PEMBUKAAN

Bahwa pembangunan nasional adalah upaya meningkatkan kesejahteraan social ekonomi, kesehatan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Upaya ini merupakan kegiatan membangun kesehatan nasional khususnya mewujudkan kesehatan rakyat yang terjangkau , murah dan bermartabat serta dapat mengangkat harkat hidup orang banyak dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Guna mempersatukan gerak langkah , visi dan misi para praktisi, ahli pengobatan alternative dan tradisional , terapis dan consultan holistic modern serta konsultan kesehatan berbasis herbal , perlu gerakan nasional untuk menggali potensi kekayaan budaya dan cultural pengobatan alternative dan tradisional yang berbasis herbal/energy bunga ( holistic modern) agar mampu meningkatkan kualitas, pembinaan dan pengawasan serta tertib hukum ( taat dan patuh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku) . Hal ini dilakukan guna menjaga dan menjamin keselamatan dan kesehatan manusia secara medis universal dan bertanggung jawab

Didorong oleh rasa tanggung jawab akan kesehatan rakyat dan masa depan bangsa yang berkualitas , kiranya diperlukan peran serta Ikatan Consultan Holistik Modern Indonesia untuk lebih meningkatkan peran dan fungsinya dalam mewujudkan kesehatan rakyat yang lebih prima dan bermartabat. Untuk itu perlu dibentuk suatu organisasi sebagai wadah yang disebut IKATAN CONSULTAN HOLISTIK MODERN INDONESIA ( ICHMI ) untuk berkumpulnya para praktisi , ahli pengobatan alternative dan tradisional , terapis dan konsultan holistic modern serta konsultan kesehatan berbasisi herbal untuk saling bertukar informasi dan saling mendukung satu dengan yang lainnya dalam rangka mewujudkan kesehatan rakyat yang berkualitas dan bermartabat

Berkat dukungan dari lembaga dan/atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan pengobatan alternative dan tradisional serta holistic modern ( Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Kesehatan ) bahwa pengobatan alternative dan tradisional berbasis herbal telah mendapat perhatian dan dukungan pemerintah sebagai terobosan prima secara formal ( mempunyai legalitas formal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku ) sehingga praktisi , ahli pengobatan tradisional dan alternative , terapis serta consultan holistic modern dan konsultan kesehatan berbasis herbal ,harus benar-benar dapat menjamin bahwa system pengobatan, terapi dan pelayanan serta solusi pengobatannya dapat dipertanggung jawabkan secara medis dan universal serta dapat diterima oleh masyarakat luas. Berkaitan dengan itu, perlu dibentuk organisasi profesi yang dapat memfasilitasi kepentingan para praktisi, ahli pengobatan alternative dan tradisional , terapis dan consultan holistic modern serta konsultan kesehatan berbasis herbal tersebut diatas ( sosialisasi, pembinaan, penelitian dan pengembangan , sertifikasi kualitas , pengawasan dan bantuan hukum serta perijinan legal formal), maka dibentuklah Organisasi Ikatan Consultan Holistik Modern ( ICHMI ) yang berkedudukan di Jakarta Ibu Kota Republik Indonesia, dengan maksud turut serta membantu para praktisi, ahli pengobatan alternative dan tradisional, terapis dan consultan holistiki modern serta konsultan kesehatan yang berbasis herbal dan pemerintah serta pihak – pihak yang terkait dalam upaya mewujudkan rakyat yang sehat dan sejahtera serta bermartabat ( berkualitas, murah, terjangkau dan aman secara medis ) dalam suatu Anggaran Dasar

BAB I
IDENTITAS, AZAS DAN KEDAULATAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Consultan Holistik Modern Indonesia , didalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga ini disebut dan disingkat ICHMI

Pasal 2
Waktu, dan Tempat Pendirian

ICHMI dibentuk dan di deklarasikan di Jakarta pada tanggal 17 JANUARI 2013 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan dan dideklarasikan di gedung PBNU jalan Kramat Raya No.164 , Jakarta Pusat , berkedudukan di Ibu Kota Jakarta

Pasal 3
Bentuk

Organisasi ICHMI adalah organisasi profesi dibidang kesehatan pengobatan tradisional dan alternative berbasis herbal dan energy yang mempunyai kepedulian akan gerakan moral dan karya nyata dalam mewujudkan kesehatan rakyat berkualitas dan sejahtera yang terorganisasi secara terpadu

Pasal 4
Sifat

Organisasi ICHMI bersifat independen, mandiri terbuka dan demokratis dalam kebijakan dan kegiatan

Pasal 5
Azas

Organisasi ICHMI berazaskan Pancasila

Pasal 6
Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi ICHMI di tangan anggota, yang dilakukan sepenuhnya melalui Musyawarah Nasional

BAB II
FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7
Fungsi

1). Sebagai wadah berhimpunnya praktisi, ahli pengobatan alternative dan tradisional, terapis dan consultan holisti modern serta konsultan kesehatan berbaisi herbal sebagai pribadi atau badan hukum yang memiliki visi dan misi serta berkehendak untuk mencapai cita-cita guna mewujudkan rakyat yang sehat , adil dan sejahtera, materil serta spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

2). Menampung menyalurkan dan melaksanakan aspirasi anggota ICHMI
3). Sebagai wahana kemajuan dan peningkatan usaha anggota ICHMI
4). Pendorong dan penggerak anggota untuk berperan dalam mewujudkan kesehatan rakyat yang berkualitas dan bermartabat

Pasal 8
Tujuan

1). Sebagai wadah untuk saling menguatkan antar praktisi, ahli pengobatan alternative dan tradisional , terapis serta consultan holistic modern dan konsultan kesehatan berbasis herbal seluruh komponen bangsa
2). Menciptakan rasa kepedulian yang tinggi atas kepentingan kemanusiaan dan pembangunan bangsa
3). Memperkokoh dan meningkatkan rasa nasionalisme dan persatuan dalam NKRI
4). Membangkitkan rasa persatuan dan kesatuan bagi rakyat Indonesia dalam mewujudkan kesehatan masyarakat
5). Mencegah kegiatan praktisi, pengobatan alternative dan tradisional serta terapis dan konsultan holistic modern serta konsultan kesehatan berbasis herbal yang tidak mempunyai legalitas formal dan tidak professional/kualitas serta membahayakan kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia
6). Sebagai wahana kepedulian atas kesehatan , perikemanusiaan, pelanggaran HAM dan stabilitas nasional
7). Mensosialisasikan, penyuluhan tentang kebijaksanaan pemerintah , hasil penelitian dan pengembangan serta pembinaan kualitas (sertifikasi) dan keselamatan jiwa manusia secara medis dan hukum

Pasal 9
Usaha

1). Memberikan pencerahan, kesadaran kepada praktisi, ahli pengobatan alternative dan tradisional, terapis serta consultan holistic modern dan konsultan kesehatan berbasis herbal bahwa pengobatan alternative dan tradisional berbasisi herbal dan energy perlu diawasi dan dikendalikan secara bersama-sama oleh pemerintah dan ICHMI agar kualitas, independensi dan profesi dapat terjaga dan konsisten memenuhi standar nasional
2). Melaksanakan sosialisasi, penyuluhan, dan sertifikasi usaha pengobatan alternative dan tradisional berbasis herbal dan energy serta pengawasan dan pembinaan secara terus menerus , melalui media cetak dan elektronik , pemasangan billboard, spanduk, poster dan seminar serta kepedulian sosial
3). Mengadakan dan meningkatkan kerjasama dengan Asosiasi/ Ormas/lembaga/instansi pemerintah yang terkait baik didalam negeri maupun luar negeri
4). Mengadakan usaha-usaha lain yang sah dan halal, tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku

BAB III
BENDERA,LAMBANG DAN ETIKA

Pasal 10
Bendera

Ikatan Consultan Holistik Modern Indonesia (ICHMI) mempunyai bendera pataka berwarna hijau dengan logo gambar lingkaran bundar , gambar manusia yang dikelilingi warna pelangi

Pasal 11
Lambang

1). Lingkaran bundar dengan gambar manusia menggambarkan kesehatan menyeluruh terpadu dan ICHMI berazaskan Pancasila
2). Warna pelangi menandakan persatuan dan kesatuan dalam memperkokoh para praktisi, ahli pengobatan alternative dan tradisional, terapis dan konsultan holistic modern serta konsultan kesehatan berbasis herbal dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
3). Warna putih , ungu, violet, nila,biru, hijau, kuning, orange, merah menandakan partisipasi dan tanggung jawab ICHMI sebagai kontribusi dan berperan aktif mengembangkan pengobatan tradisional dan alternative berbasis herbal dan energy sebagai dukungan terhadap pembangunan nasional

Pasal 12
Etika

ICHMI berjiwa nasionalisme, terbuka dan komitmen serta berbudi luhur dan menolong antar sesama serta saling hormat menghormati dengan tidak membedakan Suku, Agama , Ras dan Keturunan

BAB IV
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 13
Keanggotaan

Anggota ICHMI adalah perorangan atau badan hukum yang mempunyai kesamaan visi dan misi dengan mengajukan permohonan dan menyatakan diri menjadi anggota

Pasal 14
Hak Anggota

1). Memperoleh pembinaan, arahan dan perlindungan dari organisasi ICHMI
2). Ikut berperan serta dalam melaksanakan dan mensukseskan program kegiatan ICHMI dalam rangka mewujudkan kesehatan rakyat , dengan pelayanan pengobatan yang terjangkau, murah dan berkualitas serta aman
3). Memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus
4). Mendapatkan manfaat dari setiap usaha dan kegiatan organisasi ICHMI

Pasal 15
Kewajiban Anggota

1). Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICHMI serta ketentuan-ketentuan organisasi
2). Membela dan menjaga nama baik organisasi
3). Membayar uang iuran pokok dan iuran wajib
4). Menghadiri rapat,pertemuan serta kegiatan yang dilaksanakan organisasi
5). Bersedia melaksanakan tugas yang diberikan organisasi

BAB V

STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 16
Struktur Organisasi

Struktur organisasi ICHMI sebagai berikut:
1). ICHMI tingkat pusat meliputi seluruh pengurus di seluruh Indonesia, dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat
2). ICHMI tingkat pengurus daerah propinsi meliputi daerah Propinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi
3). ICHMI tingkat pengurus Kabupaten/Kotamadya dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
4). ICHMI tingkat pengurus Kecamatan dipimpin oleh Dewan Pengurus Cabang
5). ICHMI memiliki lembaga-lembaga dalam operasional kegiatannya, baik dipusat, di daerah dan di Cabang

Pasal 17
Pembina dan Penasehat

1). Di semua tingkat kepengurusan ICHMI diperlukan adanya Pembina dan Penasehat
2). Pembina dan Penasehat diangkat dari mereka yang dipandang ahli, berpengalaman, berwibawa dan dapat memberikan sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi perkembangan organisasi
3). Pembina dan Penasehat dapat memberikan pertimbangan, masukan, nasehat, pengarahan serta tuntunan dan mengawasi jalannya organisasi

Pasal 18
Dewan Pengurus Pusat

Pembina dan Penasehat
1). Seorang Pembina merangkap Penasehat dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan
Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
1). Seorang Ketua dan 2(dua) orang wakil Ketua serta 3(tiga) orang Ketua
2). Seorang Sekretaris dan 2 (dua) orang wakil Sekretaris
3). Seorang Bendahara dan 2 (dua) orang wakil Bendahara
4). Departemen yang jumlahnya sesuai kebutuhan dipimpin oleh Ketua Departemen
5). Departemen Perencanaan dan Anggaran
6). Departemen Organisasi , Kaderisasi dan Keanggotaan
7). Departemen Penelitian dan Pengembangan
8). Departemen Hukum , Perijinan dan Advokasi
9). Departemen Pendidikan dan Latihan
10). Departemen Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
11). Departemen Hubungan Luar Negeri
15). Departemen Wirausaha , Koperasi dan Investasi
16). Departemen Kesejahteraan Sosial dan Asuransi
17). Kepala Sekretariat/Umum

Dewan Pengurus Pusat
1). DPP merupakan pelaksana tugas pimpinan organisasi, sebagai pengemban amanat Musyawarah Nasional
2). DPP dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun
3). Kepemimpinan DPP dilaksanakan secara professional dengan tidak meninggalkan sifat kebersamaan atau kolektif dan solid

Pasal 19
Dewan Pengurus Daerah Propinsi

Pembina dan Penasehat
1). Seorang Pembina merangkap Penasehat dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan
Dewan Pengurus Daerah Propinsi terdiri dari :
1). Seorang Ketua dan 2(dua) orang wakil Ketua
2). Seorang Bendahara dan 2(dua) orang wakil Bendahara
4). Biro yang jumlahnya sesuai kebutuhan dipimpin oleh Kepala Biro
5). Biro Perencanaan dan Anggaran
6). Biro Organisasi , Kaderisasi dan Keanggotaan
7). Biro Penelitian dan Pengembangan
8). Biro Hukum , Perijinan dan Advokasi
9). Biro Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
11). Biro Wirausaha , Koperasi dan Investasi
12). Biro Kesejahteraan Sosial dan Asuransi
13). Kepala Biro Umum

Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
1). DPDP merupakan pelaksana tugas pimpinan organisasi, sebagai pengemban amanat Musyawarah Daerah Propinsi
2). DPDP dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Daerah Propinsi untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun
3). Kepemimpinan DPDP dilaksanakan secara professional dengan tidak meninggalkan sifat kebersamaan atau kolektif dan solid

4). Pengurus DPDP dikukuhkan dan dilantik oleh Dewan Pengurus Pusat
P

Pasal 20
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya

Pembina dan Penasehat
1). Seorang Pembina merangkap Penasehat dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya terdiri dari :
1). Seorang Ketua dan 2 (dua) orang wakil Ketua
2). Seorang Sekretaris dan 2 (dua)) orang wakil Sekretaris
3). Bidang yang jumlahnya sesuai kebutuhan dipimpin oleh Kepala Bidang
5). Bidang Perencanaan dan Anggaran
6). Bidang Organisasi , Kaderisasi dan Keanggotaan
7). Bidang Penelitian dan Pengembangan
8). Bidang Hukum , Perijinan dan Advokasi
9). Bidang Pendidikan dan Latihan
10). Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
11). Bidang Wirausaha , Koperasi dan Investasi
12). Bidang Kesejahteraan Sosial dan Asuransi
13). Kepala Bidang Umum

Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
1). DPD merupakan pelaksana tugas pimpinan organisasi, sebagai pengemban amanat Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya
2). DPD Kabupaten/Kotamadya dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun
3). Kepemimpinan DPD Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan secara professional dengan tidak meninggalkan sifat kebersamaan atau kolektif dan solid
4). Pengurus DPD Kabupaten/Kotamadya dikukuhkandan dilantik oleh Dewan Pengurus Daerah Propinsi

Pasal 21
Dewan Pengurus Cabang

Pembina dan Penasehat
1). Seorang Pembina merangkap Penasehat dibantu oleh beberapa anggota sesuai kebutuhan
Dewan Pengurus Cabang terdiri dari :
1). Seorang Sekretaris dan 2(dua) orang wakil Sekretaris
3). Seksi yang jumlahnya sesuai kebutuhan dipimpin oleh Kepala Seksi
5). Seksi Perencanaan dan Anggaran
6). Seksi Organisasi ,Kaderisasi dan Keanggotaan
7). Seksi Penelitian dan Pengembangan
8). Seksi Hukum , Perijinan dan Advokasi
9). Seksi Pendidikan dan Latihan
10). Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
11). Seksi Wirausaha , Koperasi dan Investasi
12). Seksi Kesejahteraan Sosial dan Asuransi
13). Kepala Seksi Umum

Dewan Pengurus Cabang
1). DPC merupakan pelaksana tugas pimpinan organisasi, sebagai pengemban amanat Musyawarah Cabang
2). DPC dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Cabang untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun
3). Kepemimpinan DPC dilaksanakan secara professional dengan tidak meninggalkan sifat kebersamaan atau kolektif dan solid
4). Pengurus DPC dikukuhkan dan dilantik oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/ Kotamadya

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 22
Musyawarah

1). Musyawarah dilingkungan ICHMI terdiri dari
Musyawarah Nasional
Musyawarah Daerah Propinsi
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya
Musyawarah Cabang
Musyawarah Pimpinan
2). Rapat-rapat dilingkungan ICHMI terdiri dari
Rapat Kerja Nasional
Rapat Pengurus Daerah Propinsi
Rapat Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
Rapat Pengurus Cabang
Rapat Anggota

Pasal 23
Musyawarah Nasional

1). Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ICHMI
2). Musyawarah Nasional diadakan 5(lima) tahun sekali dihadiri oleh
- Para Anggota Pengurus Dewan Pengurus Pusat
- Para utusan Pengurus Daerah Propinsi
- Para Utusan Pengurus Daerah Kabupaten/otamadya
- Para Utusan Pengurus Cabang
3). Musyawarah Nasional mempunyai kekuasaan untuk
- Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Pusat
- Menetapkan atau menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Menyusun dan menetapkan program umum ICHMI
- Memilih dan mengangkat pengurus Dewan Pengurus Pusat
- Memilih dan mengangkat Dewan Pembina dan Penasehat
- Mendemosionerkan pengurus Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pembina dan Penasehat

Pasal 24
Musyawarah Daerah Propinsi

1). Musyawarah Daerah Propinsi adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ICHMI ditingkat propinsi
2). Musyawarah Daerah Propinsi diadakan 5(lima) tahun sekali dihadiri oleh
- Para Anggota Pengurus Dewan Pengurus Propinsi
- Para Utusan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya dan Cabang
- Wakil dari Dewan Pengurus Pusat
3). Musyawarah Daerah Propinsi mempunyai kekuasaan untuk
- Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Daerah Propinsi
- Menjabarkan dan mengimplementasikan hasil-hasil Musyawarah Daerah Propinsi dan Musyawarah Pimpinan
- Menyusun dan menetapkan program daerah
- Memilih dan mengangkat pengurus Dewan Pengurus Propinsi
- Memilih dan mengangkat Pembina dan Penasehat
- Mendemosionerkan pengurus Dewan Pengurus Propinsi dan Pembina dan Penasehat

Pasal 25
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya

1). Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ICHMI ditingkat Kabupaten/Kotamadya
2). Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya diadakan 5(lima) tahun sekali dihadiri oleh
- Para Anggota Pengurus Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
- Para Utusan Pengurus Cabang
- Wakil dari Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi
3). Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya mempunyai kekuasaan untuk
- Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
- Menjabarkan dan mengimplementasikan hasil-hasil MusyawarahDaerah Kabupaten/Kotamadya dan Musyawarah Pimpinan
- Menyusun dan menetapkan program daerah
- Memilih dan mengangkat pengurus Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
- Memilih dan mengangkat Pembina dan Penasehat
- Mendemosionerkan pengurus Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya dan Pembina dan Penasehat

Pasal 26
Musyawarah Cabang

1). Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ICHMI ditingkat Kecamatan
2). Musyawarah Cabang diadakan 5(lima) tahun sekali dihadiri oleh
- Para Anggota Pengurus Dewan Pengurus Cabang
- Para Anggota ICHMI
- Wakil dari Dewan Pengurus Pusat , Dewan Pengurus Daerah Propinsi dan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
3). Musyawarah Cabang mempunyai kekuasaan untuk
- Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Cabang
- Menjabarkan dan mengimplementasikan hasil-hasil Musyawarah Cabang
- Menyusun dan menetapkan program cabang
- Memilih dan mengangkat pengurus Dewan Pengurus Cabang
- Memilih dan mengangkat Pembina dan Penasehat
- Mendemosionerkan pengurus Dewan Pengurus Cabang dan Pembina dan Penasehat

Pasal 27
Musyawarah Pimpinan

1). Musyawarah pimpinan dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) kali diantara 2(dua) Musyawarah Nasional
2). Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh Para anggota Pengurus Dewan Pengurus Pusat , Utusan Daerah ( Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten/Kotamadya)
3). Musyawarah Pimpinan dilaksanakan dan dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat
4). Musyawarah Pimpinan berwenang untuk
- Mengevaluasi pelaksanaan program kerja organisasi ICHMI
- Menyempurnakan program kerja organisasi dan mencari solusi dan mengambil kebijaksanaan yang diperlukan
- Mengevaluasi realisasi anggaran pendapatan dan belanja ICHMI serta, mengambil kebijaksanaan
Pasal 28
Musyawarah Luar Biasa
Dalam keadaan memaksa dan atas permintaan pengurus sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang berhak hadir,maka dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa , Musyawarah Daerah Propinsi Luar Biasa , Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya Luar Biasa dan Musyawarah Cabang Luar Biasa

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 29
Sumber Pendapatan

1). Sumber pendapatan/penerimaan ICHMI diperoleh dari
- Uang iuran pokok dan iuran wajib bulanan anggota
- Sumbangan,bantuan dan hibah dari organisasi /lembaga/instansi yang terkait ( sifatnya tidak mengikat dan independen)
- Hasil usaha yang sah dari kegiatan organisasi
2). Pengelolaan keuangan semaksimal mungkin dilaksanakan secara terbuka, transparan dan tepat guna
3). Keuangan organisasi direncanakan dan disusun dalam bentuk Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran (RAPP)
4). Laporan Keuangan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Nasional untuk Dewan Pengurus Pusat , Musyawarah Daerah Propinsi untuk Dewan Pengurus Daerah Propinsi , Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya untuk Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya dan Musyawarah Cabang untuk Dewan Pengurus Cabang

BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 30

Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICHMI
1). Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ICHMI hanya dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir

Pasal 31
Pembubaran

1). ICHMI hanya dapat dibubarkan oleh putusan Musyawarah Nasional Khusus yang diadakan untuk acara tersebut
2). Musyawarah Khusus untuk membicarakan masalah pembubaran, baru dikatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 peserta yang berhak menghadiri Musyawarah Nasional Khusus ICHMI
3). Usulan pembubaran ICHMI dapat diterima apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari peserta yang hadir

BAB IX
ATURAN PERALIHAN

Pasal 32

1). Tim/Panitia pembentukan Ikatan Consultan Holistik Modern Indonesia (ICHMI) telah melaksanakan tugas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembentukan Ikatan Consultan Holistik Modern Indonesia
2). Hasil kerja pelaksanaan tugas dari Tim/Panitia pembentukan Ikatan Consultan Holistik Modern Indonesia (ICHMI) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembentukan Ikatan Consultan Holistik Modern Indonesia (ICHMI)

Pasal 33

Ketetapan-ketetapan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICHMI

Pasal 34

Untuk pertama kali Susunan DEWAN PENGURUS PUSAT Periode kesatu dipilih dan ditetapkan oleh Tim/Panitia Pembentukan Ikatan Consultan Holistik Modern Indonesia ( ICHMI) , tanggal 17 Januari 2013 untuk jangka waktu selama-lamanya 2(dua) tahun sejaktanggal ditetapkannya atau sampai diadakannya Musyawarah Nasional kesatu ICHMI

Pasal 35

Sampai sekurang-kurangnya terbentuk 9 (Sembilan) Dewan Pengurus Daerah Propinsi pelaksanaan kegiatan organisasi menjadi kewajiban Dewan Pengurus Pusat periode kesatu

Pasal 36

Program kerja ICHMI yang disebut Program Kerja awal ICHMI adalah sebagai kegiatan awal ICHMI

BAB X
PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dijelaskan dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga ICHMI dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat ICHMI

Jakarta, 17 Januari 2013

DEWAN PENGURUS PUSAT
IKATAN CONSULTAN HOLISTIK MODERN INDONESIA
( I C H M I )


Drs H Sugiarto.MM.Chm
Ketua Umum


Drs H Sunarsono,MM.Chm
Sekretaris Umum



ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN CONSULTAN HOLISTIK MODERN INDONESIA
I C H M I
17 JANUARI 2013

PENDAHULUAN
Bahwa Anggaran Rumah Tangga ICHMI ini sebagai penjabaran hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ICHMI
Penjabaran dan muatan hal dimaksud adalah ketentuan-ketentuan sebagai berikut

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Tata Cara Menjadi Anggota

1). Mengajukan permohonan kepada Pengurus, dengan mengisi daftar isian/formulir pendaftaran
2). Menyatakan kesediaan untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta program kerja ICHMI dan semua ketentuan organisasi
3). Membayar iuran pokok dan iuran wajib

Pasal 2
Kewenangan Penerimaan Anggota

1). Dalam tahap awal, disetiap tingkat pengurus baik di Dewan Pengurus Pusat , Dewan Pengurus Daerah Propinsi , Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya maupun Dewan Pengurus Cabang diperkenankan menerima anggota
2). Disetiap tingkat pengurus diperkenankan mengeluarkan/memberikan Kartu Tanda Anggota kepada pendaftar yang nyata telah menjadi anggota
3).Tata cara pelaksanaan teknis selanjutnya, diatur dengan keputusan dari Dewan Pengurus Pusat
Pasal 3
Anggota Kehormatan
1). Anggota kehormatan yaitu perorangan atau pejabat instansi pemerintah atau swasta yang telah banyak berperan dalam memajukan organisasi atau telah berjasa kepada ICHMI
2). Pemberian tanda sebagai anggota kehormatan dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat

Pasal 4
Pemberhentian Anggota

1). Berhenti atas permintaan sendiri
2). Berhenti atas dasar diberhentikan organisasi, karena berkali-kali melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICHMI
3). Anggota kehormatan dapat kehilangan keanggotaannya karena melakukan hal yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan merugikan nama baik organisasi

BAB II
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 5
Dewan Pengurus Pusat

1). Dewan Pengurus Pusat ICHMI dipilih oleh Musyawarah Nasional ICHMI
2). Pemilihan dilaksanakan oleh peserta Musyawarah Nasional secara demokratis
3). Persyaratan untuk menjadi pengurus Dewan Pengurus Pusat ICHMI diatur oleh Musyawarah Nasional

Pasal 6
Dewan Pengurus Daerah Propinsi

1). Dewan Pengurus Daerah Propinsi ICHMI dipilih oleh Musyawarah Daerah Propinsi ICHMI
2). Pemilihan dilaksanakan oleh peserta Musyawarah Daerah Propinsi secara demokratis
3). Persyaratan untuk menjadi pengurus Dewan Pengurus Daerah Propinsi ICHMI diatur oleh Musyawarah Daerah Propinsi ICHMI

Pasal 7
Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya

1). Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya ICHMI dipilih oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya ICHMI
2). Pemilihan dilaksanakan oleh peserta Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya secara demokratis
3). Persyaratan untuk menjadi pengurus Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya ICHMI diatur oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya ICHMI

Pasal 8
Dewan Pengurus Cabang

1). Dewan Pengurus Cabang ICHMI dipilih oleh Musyawarah Cabang ICHMI
2). Pemilihan dilaksanakan oleh peserta Musyawarah Cabang secara demokratis
3). Persyaratan untuk menjadi pengurus Dewan Pengurus Cabang ICHMI diatur oleh Musyawarah Cabang

Pasal 9
Masa Jabatan Pengurus

1). Pengurus ICHMI pada setiap tingkat kepengurusan, menjalankan tugas jabatannya selama 5 (lima) tahun
2). Pengurus yang tidak aktif dapat diganti atas dasar persetujuan Rapat Pengurus Lengkap, serta mengangkat pejabat sementara sampai akhir periode kepengurusan itu
3). Penggantian, penambahan dan penyempurnaan Pengurus dipertanggung jawabkan oleh Dewan Pengurus pada waktu musyawarah

Pasal 10
Tata Kerja Kepengurusan

Pemberian tugas diantara Pengurus dan Tata Kerja Kepengurusan yang lebih rinci,diatur dalam suatu pedoman tata kerja Pengurus yang disusun dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat

Pasal 11
Kesekretariatan

1). Untuk kelancaran dan keaktifan Pengurus serta peningkatan pelayanan administrasi, organisasi disetiap tingkat kepengurusan, dibentuk Sekretariat Organisasi yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat
2). Pengelolaan dan pengaturan tugas kesekretariatan, diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus masing-masing tingkat
3). Anggaran biaya kesekretariatan diatur dalam RAPP oleh Dewan Pengurus ditingkat masing-masing

BAB III
HAK SUARA

Pasal 12
Hak Suara dalam Musyawarah Nasional

Yang mempunyai hak suara dalam Musyawarah Nasional adalah
1). Anggota Pengurus Dewan Pengurus Pusat ICHMI
2). Utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi ICHMI
3). Dewan Pengurus Pusat ICHMI memiliki suara sejumlah pengurus inti/harian ( Ketua , Wakil Ketua , Ketua, Sekretaris , Wakil Sekretaris , Bendahara , Wakil Bendahara dan Ketua Departemen )

Pasal 13
Hak Suara dalam Musyawarah Daerah Propinsi

Yang mempunyai hak suara dalam Musyawarah Daerah Propinsi adalah
1). Anggota Pengurus Dewan Pengurus Daerah Propinsi ICHMI
2). Utusan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya ICHMI
3). Dewan Pengurus Daerah Propinsi ICHMI memiliki suara sejumlah pengurus inti/harian
( Ketua , Wakil Ketua , Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara ,Wakil Bendahara dan Kepala Biro )

Pasal 14
Hak Suara dalam Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya

Yang mempunyai hak suara dalam Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya adalah
1). Anggota Pengurus Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya ICHMI
2). Utusan Dewan Pengurus Cabang ICHMI
3). Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya ICHMI memiliki suara sejumlah pengurus inti/harian
( Ketua , Wakil Ketua , Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara ,Wakil Bendahara dan Kepala Bidang )

Pasal 15
Hak Suara dalam Musyawarah Cabang

Yang mempunyai hak suara dalam Musyawarah Cabang adalah
1). Anggota Pengurus Dewan Pengurus Cabang ICHMI
2). Anggota Dewan Pengurus Cabang ICHMI
3). Dewan Pengurus Cabang ICHMI memiliki suara sejumlah pengurus inti/harian
( Ketua , Wakil Ketua , Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara ,Wakil Bendahara dan Kepala Seksi )
4). Utusan dari Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya ,Dewan Pengurus Daerah Propinsi dan Dewan Pengurus Pusat

Pasal 16
Hak Suara dalam Musyawarah Pimpinan

Setiap peserta Musyawarah Pimpinan ICHMI memiliki suara

BAB IV
SAH NYA MUSYAWARAH, QUORUM DAN KEPUTUSAN

Pasal 17
Musyawarah

Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah Propinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya dan Musyawarah Cabang serta Musyawarah Pimpinan baru dikatakan sah apabila dihadiri 2/3 dari peserta yang berhak hadir

Pasal 18
Quorum Sidang

Sidang-sidang dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah Propinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten/Kotamadya dan Musyawarah Cabang serta Musyawarah Pimpinan adalah sah apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah yang berhak hadir

Pasal 19
Keputusan

1).Keputusan dapat diambil atas dasar musyawarah yang mencapai mufakat
2). Keputusan dapat diambil atas dasar pemungutan suara,dan keputusan dapat dikatakan sah,bilamana mendapat suara lebih dari ½ jumlah yang hadir dan memiliki suara

BAB V
KEUANGAN

Pasal 20
Uang iuran pokok dan iuran wajib

1). Besarnya uang iuran pokok dan iuran wajib diatur dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat
2). Pemungutan uang iuran pokok dan iuran wajib anggota dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Cabang , dan pengaturan pembagian alokasi hasilnya sebagai berikut :
- 30 persen untuk Kas Dewan Pengurus Cabang
- 20 persen untuk Kas Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kotamadya
- 20 persen untuk Kas Dewan Pengurus Daerah Propinsi
- 30 persen untuk Kas Dewan Pengurus Pusat

BAB VI
ATURAN PERALIHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran RumahTangga ini akan diatur dengan keputusan-keputusan Musyawarah dan keputusan Dewan Pengurus Pusat, dan tidak boleh menyimpang atau menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ICHMI

Jakarta, 17 Januari 2013

DEWAN PENGURUS PUSAT
IKATAN CONSULTAN HOLISTIK MODERN INDONESIA
( I C H M I )

Drs H Sugiarto.MM.Chm
Ketua Umum


Drs H Sunarsono,MM.Chm
Sekretaris Umum

07/06/2018

Yg ku Mau

Praktek Holistik Modern, sistem Kinesiology olah praktisi yg masih muda, mbak Siti.
25/12/2016

Praktek Holistik Modern, sistem Kinesiology olah praktisi yg masih muda, mbak Siti.

30/08/2016

https://www.facebook.com/SBLPerwakilanTangerangRaya/

U M R A H

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarahkatuh ...

Umrah termasuk ibadah yang paling mulia dan yang paling utama, dengan ibadah ini Allah akan mengangkat derajat hamba-Nya dan mengampuni dosa-dosanya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganjurkan untuk berumrah, baik melalui perkataan maupun perbuatan, beliau bersabda:

“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa antara keduanya.”

Beliau juga bersabda:

“Iringilah antara ibadah haji dan umrah karena keduanya meniadakan dosa dan kefakiran, sebagaimana alat peniup api menghilangkan kotoran besi, emas dan perak.”

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan ibadah umrah dan para Sahabat pun menunaikan ibadah umrah bersama beliau ketika beliau hidup maupun setelah beliau wafat.

Rukun-Rukun Umrah
1. Ihram
Yaitu niat memulai umrah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam:

“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya.”

2,3. Thawaf dan Sa’i
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“...Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” [Al-Hajj: 29]

Firman-Nya:

“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah...” [Al-Baqarah: 158]

Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

“Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian.”

4. Mencukur rambut atau memendekkannya
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa di antara kalian yang tidak membawa hewan kurban, hendaknya ia thawaf di Baitullah, sa’i antara Shafa dan Marwah, kemudian memendekkan rambut dan bertahallul.”

Hal-Hal Yang Diwajibkan Dalam Umrah
Bagi orang yang hendak menunaikan ibadah umrah wajib berihram dari miqat, jika ia tinggal di luar miqat. Apabila ia tinggal dalam batas miqat, maka ia berihram dari rumahnya. Adapun orang yang tinggal di kota Makkah, mereka harus keluar ke daerah halal dan berihram dari sana, berdasarkan sabda Rasulullah j ke-pada ‘Aisyah agar berihram dari Tan’im.

Waktu Umrah
Seluruh hari dalam setahun adalah waktu untuk umrah, kecuali umrah di bulan Ramadhan lebih utama daripada waktu yang lainnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

“Umrah di bulan Ramadhan menyamai pahala haji”

Diperbolehkan Umrah Sebelum Haji
Dari ‘Ikrimah bin Khalid, bahwa ia pernah bertanya tentang umrah sebelum haji kepada Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Tidak mengapa.” Berkata ‘Ikrimah, “Ibnu ‘Umar berkata, ‘Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan ibadah umrah sebelum menunaikan ibadah haji.’”

Menunaikan Ibadah Umrah Berkali-kali
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam umrah empat kali dalam empat tahun, beliau tidak pernah menunaikan lebih dari satu kali umrah dalam satu kali perjalanan. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh orang-orang yang bersama beliau dari para Sahabat. Tidak pernah diriwayatkan bahwa salah seorang di antara mereka menjamak dua umrah dalam satu perjalanan, baik pada saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup maupun setelah beliau wafat. Kecuali ‘Aisyah ketika haidh dalam hajinya bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau memerintahkan kakak ‘Aisyah, ‘Abdurrahman bin Abi Bakar, agar menemani ‘Aisyah keluar menuju Tan’im, guna berihram untuk umrah. Sebab ‘Aisyah menyangka umrah yang ia gabung dengan haji itu batal, ia pun menangis, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkannya umrah kembali guna mengibur hatinya.

Umrah yang dikerjakan oleh ‘Aisyah ini khusus bagi ‘Aisyah dengan dalil bahwa tidak pernah diketahui dari salah seorang Sahabat pun, baik laki-laki maupun wanita, yang menunaikan umrah setelah haji dari Tan’im, sebagaimana yang dikerjakan ‘Aisyah. Seandainya mereka mengetahui bahwa yang dikerjakan ‘Aisyah itu disyari’atkan bagi mereka setelah menunaikan ibadah haji niscaya akan banyak riwayat yang dinukil dalam hal ini. Berkata Imam asy-Syaukani, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah umrah keluar ke tanah halal kemudian masuk Makkah lagi dengan umrah, seperti apa yang dikerjakan oleh manusia pada zaman ini. Dan tidak ada riwayat dari para Sahabat bahwa mereka mengerjakan hal ini.”

Sebagaimana umrah berkali-kali (setelah haji) tidak ada riwayatnya dari seorang Sahabat pun, tidak ada riwayat dari mereka mengulang-ulang umrah dalam setahun. Mereka dahulu pergi menuju Makkah sendiri-sendiri atau berjama’ah, mereka mengetahui bahwa umrah adalah kunjungan untuk thawaf di Baitullah dan sa’i antara Shafa dan Marwah. Mereka juga mengetahui secara yakin bahwa thawaf di Baitullah lebih utama dari sa’i.

Lalu ganti dari itu semua adalah orang-orang itu menyibukkan diri keluar ke Tan’im dan sibuk dengan umrah baru setelah umrah yang mereka kerjakan dan yang lebih utama adalah mereka itu thawaf di Baitullah (daripada mengulang-ulang umrah). Telah kita ketahui bahwa waktu yang dipakai oleh seseorang keluar ke Tan‘im melakukan ihram untuk umrah baru, dapat dipakai thawaf di Baitullah ratusan putaran. Thawus berkata, “Aku tidak mengetahui orang yang berumrah dari Tan’im apakah akan diberi pahala atau akan diadzab!!” Dikatakan kepadanya, “Diadzab?” Ia berkata, “Karena dia meninggalkan thawaf di Baitullah dan keluar empat mil, kemudian datang lagi. Waktu yang ia pakai sampai ia tiba kembali bisa dipakai thawaf dua ratus putaran. Setiap ia thawaf di Baitullah lebih utama daripada ia berjalan untuk sesuatu yang tidak ada gunanya.”

Pendapat yang mengatakan bahwa tidak disyari’atkannya mengulang-ulang umrah adalah pendapat yang didukung oleh Sunnah amalan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan didukung oleh amalan para Sahabat رضوان الله عليهم. Nabi kita Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kita agar berpegang teguh kepada Sunnahnya dan Sunnah Khulafaur Rasyidin setelah beliau. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Berpegang teguhlah kepada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang diberi petunjuk sesudahku, gigitlah ia dengan gigi geraham kalian.”

Wallahu ‘alam bishawab.
(Hanya Allah Maha Mengetahui apa yang benar)
Salam santun Ukhuwah Fillah ...
Semoga bermanfaat

18/08/2016
10/08/2016
Kedatangan Tamu Penting dari Malaysia.Beliau adalah tuan  Lim Med, seorang pelaku politik / pengurus grup sekaligus  pen...
25/07/2016

Kedatangan Tamu Penting dari Malaysia.

Beliau adalah tuan Lim Med, seorang pelaku politik / pengurus grup sekaligus penggemar motor 1700cc di Malaysia / juga pengeliling antar bangsa untuk bermain golf kesukaannya.

Beliau telah menyempatkan diri datang ke Indonesia, melihat dari dekat Pusat Layanan dan Pelatihan "Holistik Modern Healthcare" .....

Begitulah Holistik Modern Healthcare, dicari oleh peminat dari berbagai negara, untuk membuktikan dengan mencoba langsung bagaimana kami melakukan check-up kesehatan instant/ program penyembuhan berbagai penyakit secara menyeluruh.

Mereka cari karena merasa perlu untuk tujuan pemeliharaan kesehatan secara menyeluruh (fisik & psikologis) dalam jangka panjang.

Untuk peminat daerah / Banten, hubungi pak Deska Sudi Dharma yg sudah berpraktek sejak lama di Tangsel.
HP/ WA 0878 8692 5073 & 0812 1353 7026.

Ingin tau apa itu "holistik modern heakthcare"?  Mari check-up kesehatan kilat. klik video dan website berikut : https:/...
11/07/2016

Ingin tau apa itu "holistik modern heakthcare"? Mari check-up kesehatan kilat.

klik video dan website berikut :

https://youtu.be/Igo4VEijLeU

28/06/2016
Sudah Berobat dan Berdoa Tapi Belum Sembuh JugaAssalamu’alaikum waramatulaahi wabarakatuh ...Diuji dengan suatu penyakit...
16/05/2015

Sudah Berobat dan Berdoa Tapi Belum Sembuh Juga

Assalamu’alaikum waramatulaahi wabarakatuh ...
Diuji dengan suatu penyakit dan telah berusaha mencari kesembuhan tapi belum mendapatkannya.
Bahwa orang yang sakit sangat butuh untuk mengetahui sebab-sebab yang mendatangkan kesembuhan, maka tidak cukup engkau menginginkan kesembuhan namun tidak berusaha keras mencari kesembuhan.
Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala tidaklah menimpakan kepada kita penyakit kecuali untuk memberikan kesembuhan pada kita, tidaklah Allah Ta’ala memberikan rasa takut pada kita kecuali untuk memberikan keamanan pada kita.
Karena Allah Ta’ala adalah Maha Penyayang, Maha Pemurah, dan Maha Bijaksana, mengatur hamba-Nya dengan aturan-Nya yang terbaik. Maka siapa yang bersama Allah maka Allah Ta’ala akan bersamanya, siapa yang bertawakal kepada-Nya Dialah yang akan mencukupi.
Siapa yang hidup dengan selalu berhubungan dengan Allah Ta’ala maka Allah Ta’ala tidak akan menyia-nyiakannya. Maka hati-hatilah dari rasa putus asa, lalu mengatakan aku telah berobat tapi tidak datang p**a kesembuhan, aku telah berdo’a tapi tidak dikabulkan.
Wahai hamba Allah ingatlah sesungguhnya kekurangan itu ada pada kita, jika kita telah memperbaiki hubungan antara kita dengan Allah Ta’ala maka bergembiralah.
Para ulama berkata: “Tidaklah datang suatu musibah kecuali disebabkan karena dosa dan tidaklah diangkat kecuali dengan sebab taubat.”
Maka siapa yang menginginkan kesehatan kalbu, kesehatan badan, kesehatan akal dan sebagainya maka akan tercapai dengan taubat kepada Allah Ta’ala. Dan taubat kepada-Nya bisa terwujud dengan kembali kepada-Nya setelah lalai, setelah banyak main-main, setelah menentang, atau setelah berpaling dari syari’atnya. Maka setiap kita butuh untuk memperbaiki hubungan kita dengan Allah Ta’ala, siapa yang telah memperbaikinya maka bergembiralah dengan apa yang di sisi Allah Ta’ala karena Allah Ta’ala maha mampu akan segala sesuatu, kebaikan semuanya ada di tangan-Nya dan semua urusan kembali kepada-Nya.

Maka yang dituntut adalah mengoreksi dosa-dosa kita, karena dosa kita itu lebih bahaya dari pada rudal jelajah dan lebih bahaya dari tank. Berapa banyak orang yang melakukan dosa namun dia banyak tertawa. Allah Ta’ala berfirman,
“Maka tidaklah merasa aman dari makar Allah kecuali orang yang merugi.” Seorang mukmin jika telah melakukan kesalahan maka tidak aman dari hukuman (dan hukuman bisa berupa suatu penyakit). Saya sebutkan sebuah contoh tentang seorang Nabi Allah Ta’ala yaitu Nabi Yunus ‘alaihi salam. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan ingatlah kisah Dzun Nun (Yunus) yang pergi dalam keadaan marah lalu menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya, maka dia berdoa dalam kegelapan: “Bahwa tiada ilah yang benar kecuali Allah, sungguh aku termasuk orang yang zhalim”. (Ini adalah taubat NabiYunus ‘alaihi salam maka), “Maka kami kabulkan doanya dan Kami selamatkan ia dari kedukaan. Demikianlah Kami menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (Al-Anbiya: 87-88)
Inilah penghormatan ilahi bagi yang bertaubat, dikabulkan doanya dan diselamatkan dari musibahnya, yang mana tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah Ta’ala. Maka janganlah putus asa dari berdoa memohon kesehatan, tapi jika doa tidak kunjung dikabulkan maka kembali koreksilah dirimu, periksa dosa-dosamu.
Saya tunjukan suatu perkara pada kalian yang jika kalian melakukannya maka akan datang kesembuhan insyaallah. Perkara itu adalah hendaknya engkau bangun dan shalat di sepertiga malam terakhir, engkau menyeru Rabbamu dan sujud tersungkur di hadapan-Nya,
karena Allah Ta’ala itu maha baik dan maha penyayang. Karena Allah Ta’ala turun ke langit dua pada saat sepertiga malam terakhir sembari berfirman: “Apakah ada orang yang berdoa sehingga Aku mengabulkannya, apakah ada orang yang meminta sehingga Aku memberinya, apakah ada yang meminta ampun sehingga aku mengampuninya.” Betapa Allah Ta’ala memuliakan kita dengan kemurahan-Nya. Inilah waktu yang tepat untuk berdoa sehingga segera dikabulkan. Maka sadarkanlah kalbu kalian, jangan menjadi orang yaang banyak berleha-leha, lalai dan banyak main-main.
Jika kita berlambat-lambat maka kitalah yang akan terlambat, bukannya kita ditinggal tapi kita sendirilah yang membuat kita terlambat meraih anugerah Allah Ta’ala yang sangat luas.

Wallahu ‘alam bishawab.
(Hanya Allah Maha Mengetahui apa yang benar)
Salam santun Ukhuwah Fillah ...
Sudahkan anda berobat dengan metode Holistik Modern ????

14/04/2015

Address


15315

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ikatan Konsultan Kesehatan Menyeluruh Holistic Modern posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Ikatan Konsultan Kesehatan Menyeluruh Holistic Modern:

  • Want your practice to be the top-listed Clinic?

Share

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn
Share on Pinterest Share on Reddit Share via Email
Share on WhatsApp Share on Instagram Share on Telegram