01/06/2015
Setelah para ahli menyampaikan penjelasanya, sekitar permasalahan tembakau dan segala kaitannya yang berhubungan dengan segala akibatnya, dilanjutkan dengan beberapa pandangan, baik dari pembuat makalah, al-
Ust.H.M. Syarief Sukandi juga dari Asatidz lainnya. Maka diambil kesimp**an, bahwa:
1. Dalil-dalil yang menunjang haramnya rokok tidak mengena.
2. Rokok tidak termasuk fasad yang dimaksud Alquran.
3. Unsur-unsur rokok tidak ada yang termasuk khamr yang memabukkan.
4. Tidak ada nash dan illat yang jelas dan kuat.
Berdasarkan kesimp**an di atas, maka para anggota Dewan HIsbah Ittifaq, bahwa rokok itu:
HUKUMNYA “MAKRUH”
Keterangan para ahli dalam masalah rokok
1. Dr. Ading dan Dr. Tuti:
a. Tembakau mengandung ni****ne, tapi tembakau bukan ni****ne.
b. Ni****ne mempunyai dua sifat; merangsang dan menghambat, kalau sedikit hanya sekedar merangsang, kalau banyak akan menghambat, akan tetapi ini pun tergantung reaksi orang yang tidak sama.
c. Ni****ne akan menjadi racun kalau dimakan sekaligus, mungkin sekali sekitar 60 gr atau lebih.
d. Tembakau (rokok) sampai sekarang, belum dinyatakan sebagai penyebab kanker, tapi hanya sekedar induksi kanker.
e. Pengaruh ni****ne terhadap alat tubuh tergantung kadarnya dalam darah dan tergantung adanya toleransi (proses yang terjadi pada seseorang dimana ia memerlukan takaran yang lebih tinggi untuk mendapatkan effect yang sama.
f. Banyak penyakit dan gejala-gejala penyakit hampir selalu disalahkan kepada pemakaian tembakau. Walaupun penelitian luas telah dilakukan, belumlah dapat disimpulkan bahwa pemakaian tembakau yang biasabiasa akan merusak (kesehatan) sejumlah orang yang telah mempunyai kebiasaan menggunakan tembakau.
g. Tidak ada bukti-bukti bahwa pemakaian tembakau menyebabkan penyempitan pembuluh darah atau berakibat sakit di daerah jantung atau mempunyai peranan dalam proses permulaan penyumbatan pembuluh darah jantung.
h. Pengaruh ni****ne secara psikhis:
– Rasa nyaman
– Percaya diri
– Pikiran “tenang”
2. Al-Ust. H.M. Syarief Sukandi, sesuai dengan makalahnya, tetapi beliau menyatakan belum pernah menetapkan haram.
3. al-Ust. Suraedi:
– Rokok adalah masalah Ijtihadiyyah
– Perlu sikap hati-hati dalam menetapkan halal dan haram.
4. al-Ust. Ghazali:
– Dalil-dalil yang disampaikan dalam makalah tidak ada yang tepat sasaran hukum haram.
– Alhukm yaduru ma’al illati wujudan wa ‘adaman (Hukum itu beredar dengan illahnya.)
– Rokok hukumnya makruh.
5. al-Ust. Aceng Zakariya:
– Minum al-Khamr berlaku hukum dera, kalau rokok sama dengannya, maka berlaku p**a hukum dera.
– Jengkol dan pete lebih mengganggu daripada rokok.
– Tidak ada nash dan illahnya yang jelas dan kuat tentang haramnya rokok. Mudah-mudahan hasil penelitian Dewan HIsbah ini bermanfaat, khususnya untuk kalangan Jam’iyyah Persatuan Islam dan masyarakat Islam pada umumnya.
Allahu Ya’khudzu bi Aidiina ila ma Fiihi Khairun lil Islami wal Muslimin.
Wassalaamu ‘Alaikum
Sidang Dewan Hisbah Persis Tentang Hukum Rokok - Sehubungan dengan permintaan anggota Dewan Hisbah agar diselenggarakannya musyawarah masalah hukum rokok,