23/11/2025
DENPASAR, INFONEJANI β Gubernur Bali Wayan Koster resmi memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk membongkar proyek Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, setelah menerima rekomendasi dari Pansus TRAP DPRD Bali.
Perusahaan diberi waktu 6 bulan untuk membongkar bangunan dan 3 bulan untuk memulihkan fungsi ruang. Jika tidak dilakukan, Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan mengeksekusi pembongkaran.
Koster menyampaikan, proyek ini terbukti melakukan lima pelanggaran berat, yaitu:
1οΈβ£ Pelanggaran Tata Ruang β membangun di sempadan jurang dan kawasan pesisir tanpa rekomendasi Gubernur maupun izin KKPRL.
2οΈβ£ Pelanggaran Lingkungan Hidup β tidak memiliki izin lingkungan yang sah.
3οΈβ£ Pelanggaran Perizinan β KKPR tidak sesuai tata ruang dan PBG hanya untuk bangunan loket, bukan jembatan dan lift.
4οΈβ£ Pelanggaran Tata Ruang Laut β bangunan berdiri di kawasan konservasi perairan yang dilarang untuk pembangunan wisata.
5οΈβ£ Pelanggaran Pariwisata Berbasis Budaya β mengubah keaslian DTW Kelingking; berpotensi sanksi pidana.
DPRD Bali merekomendasikan penghentian total kegiatan, pembongkaran bangunan, serta seluruh biaya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Koster menegaskan, Bali mendukung investasi, namun harus taat aturan, menjaga alam, budaya, dan kearifan lokal, bukan eksploitasi yang merusak ekosistem dan masa depan Bali.