17/08/2023
Mendengar kata ruqyah, kebanyakan orang mungkin akan tertuju pada praktik pengobatan mistis untuk menangani penyakit-penyakit nonmedis seperti kesurupan, guna-guna, santet, teluh, dan gangguan gaib lainnya. Padahal, ruqyah tidak selalu berkaitan dengan hal-hal demikian. Sebab, ruqyah juga digunakan untuk pengobatan medis.
Kalau kita coba mendefinisikan, ruqyah merupakan praktik pengobatan dengan ayat-ayat Al-Qur’an, doa-doa, atau zikir-zikir khusus untuk menyembuhkan orang yang memiliki keluhan penyakit medis ataupun nonmedis. Dalil praktik pengobatan demikian adalah firman Allah swt berikut:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا
Artinya, “Kami turunkan dari Al-Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur'an itu) hanya akan menambah kerugian.” (Surat Al-Isra ayat 82).
Ayat ini menjelaskan bahwa salah satu manfaat Al-Qur’an bagi manusia adalah obat bagi orang-orang yang beriman. Imam Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya menyampaikan, kata syifâ (penawar atau obat) pada ayat di atas menunjukkan bahwa Al-Qur’an bisa menjadi obat baik untuk penyakit rohani atau jasmani.
Lebih tegas, Ar-Razi mengatakan, “Jika mayoritas filsuf dan ahli pembuat jimat saja bisa menyembuhkan dengan bacaan-bacaan selain Al-Qur’an, maka jelas Al-Qur’an lebih manjur karena sudah mendapat legalitas teologis. Rasulullah saw sendiri telah menyampaikan, ‘Siapapun yang tidak (mencari) kesembuhan dengan Al-Qur’an, maka Allah tidak akan memberikan kesembuhan baginya.’” (Ar-Razi, Tafsir Al-Kabir, tanpa tahun: juz XXI, halaman 34)