04/10/2025
Ketika Aisyah رضي الله عنها sakit dan ingin ke rumah bapaknya Abu Bakr رضي الله عنه, beliau minta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam:
أَتَأْذَنُ لِى أَنْ آتِىَ أَبَوَىَّ
“Apakah anda mengizinkan aku untuk datang ke rumah bapakku?”. (HR. Bukhari 4141 & Muslim 7169)
Kecuali dalam kondisi terpaksa, yang mengharuskan wanita keluar rumah, tanpa harus meminta izin suami karena kesulitan jika harus meminta izin kepadanya.
Musthafa ar-Ruhaibani mengatakan;
ويحرم خروج الزوجة بلا إذن الزوج أو بلا ضرورة، كإتيانٍ بنحو مأكل; لعدم من يأتيها به
Seorang istri diharamkan untuk keluar tanpa izin suami, kecuali karena alasan darurat. Seperti membeli makanan, karena tidak ada yang mengantarkan makanan kepadanya. (Mathalib Ulin Nuha, 5/271)
Dan izin tidak harus dilakukan berulang. Istri bisa minta izin umum untuk akvitas tertentu, misalnya semua aktivitas antar jemput anak, atau ke warung terdekat atau pergi ke tempat kajian muslimah, atau semacamnnya. Dengan ini, istri tidak perlu mengulang izin untuk melakukan aktivitas yang sudah mendapat izin umum dari suami.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)