24/11/2025
Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) seperti Permenkes No. 28 Tahun 2022 mengatur perbedaan penggolongan obat bebas dan obat bebas terbatas, serta pembatasan penggunaannya. Obat bebas dapat dibeli tanpa resep, sedangkan obat bebas terbatas adalah obat keras yang dijual tanpa resep dan memiliki tanda peringatan khusus, meskipun penggunaannya dibatasi.
Obat Bebas (OB)
Definisi: Obat yang dijual bebas dan dapat dibeli tanpa resep dokter.
Simbol: Lingkaran hijau dengan garis tepi hitam.
Penandaan: Tidak memerlukan tanda peringatan khusus, selain petunjuk umum penggunaan yang tertera pada kemasan atau etiket.
Penjualan: Dapat dijual di apotek, toko obat berizin, supermarket, dan minimarket.
Obat Bebas Terbatas (OBT)
Definisi: Obat yang sebenarnya termasuk obat keras, tetapi dapat dijual dan dibeli secara bebas tanpa resep dokter, dengan disertai tanda peringatan.
Simbol: Lingkaran biru dengan garis tepi hitam.
Penandaan: Memiliki tanda peringatan khusus yang terdiri dari enam macam, berupa empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam, yang berisi petunjuk penggunaan.
Penjualan: Dapat dijual di apotek, toko obat berizin, supermarket, dan minimarket.
Peraturan yang relevan
Permenkes No. 28 Tahun 2022: Mengubah penggolongan, pembatasan, dan kategori obat untuk menjamin keamanan pasien.
Permenkes No. 3 Tahun 2021: Peraturan sebelumnya tentang penggolongan, pembatasan, dan kategori obat.
Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/972/2025: Pedoman distribusi dan penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas di minimarket, supermarket, dan hypermarket.