15/08/2025
Selamat siang Basudara... Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan aksi terpadu untuk menurunkan angka kejadian penyakit menular berbasis lingkungan, salah satunya yang paling umum adalah diare.
Dasar hukum STBM yaitu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 852 Tahun 2008 tentang strategi nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). STBM adalah satu program nasional Indonesia di bidang sanitasi yang dipegang oleh Kementerian Kesehatan sebagai leading sector. Strategi nasional untuk program STBM yaitu dengan menciptakan lingkungan yang kondusif, peningkatan kebutuhan, peningkatan penyediaan, pengelolaan pengetahuan, pembiayaan dan pemantauan.
Selain itu, STBM juga merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.
Masyarakat yang melaksanakan 5 pilar STBM adalah masyarakat yang telah mencapai kondisi sanitasi total yaitu dengan Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum di Rumah Tangga (PAM RT). Pengelolaan sampah rumah tangga, dan Pengelolaan limbah cair rumah tangga.
Sumber: ayosehat.kemkes.go.id
berat
Ayo Sehat Kementerian Kesehatan RI
Kementerian Kesehatan RI
Dinkes Kota Amq