23/05/2020
BERAPA BIAYA PERAWATAN PASIEN COVID-19 ?
Aturan Satuan Biaya Penggantian Untuk Biaya Perawatan Pasien Covid-19
Sesuai SK Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 Tertanggal 6 April 2020
SK ini jadi patokan Pihak Rumah Sakit untuk mengajukan klaim ke Kementrian Kesehatan
Pemerintah akan mengganti Biaya Perawatan Covid-19 di berbagai Rumah Sakit
A. Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tanpa Komplikasi:
1. Ruang ICU dengan Ventilator: Rp 15,5 Juta/hari
2. Ruang ISOLASI tanpa Ventilator: Rp 12 Juta/hari
3. Ruang ISOLASI Tekanan Negatif dengan Ventilator: Rp 10,5 Juta/hari
4. Ruang ISOLASI Tekanan negative tanpa Ventialtor: Rp 7,5 Juta/hari
5. Ruang ISOLASI Non Tekanan Negatif dengan Ventilator: Rp 10,5 Juta/hari
6. Ruang ISOLASI Non Tekanan Negatif tanpa Ventilator: Rp 7,5 Juta/hari
B. Golongan Pasien Covid-19 yang Memiliki Komplikasi atau Penyakit Penyerta sebelumnya. Seperti Jantung, Ginjal, Hipertensi, Diabetes, Paru-Paru, Hepatitis B dan penyakit lainnya.
1. Ruang ICU dengan Ventilator: Rp 16,5 Juta/hari
2. Ruang ICU tanpa Ventilator: Rp 12,5 Juta/hari
3. Ruang ISOLASI Tekanan Negatif dengan Ventilator: Rp 14,5 Juta/hari
4. Ruang ISOLASI Tekanan Negatif tanpa Ventilator: Rp 9,5 Juta/hari
5. Ruang ISOLASI Non Tekanan Negatif dengan Ventilator: Rp 14,5 Juta/hari
6. Ruang ISOLASI Non Tekanan Negatif tanpa Ventilator: Rp 9,5 Juta/hari
ASUMSI SEDERHANA:
Satu pasien dirawat selama (minimal) 14 hari =
Rp 105 Juta (Biaya Terendah)
Rp 231 Juta (Biaya Untuk Pasien Komplikasi)
Itu yang ditanggung negara. Belum termasuk yang ditanggung keluarga.
Gimana bila pasien meninggal dunia?
Pemerintah akan menanggung biaya pemakaman, yang jika ditotal di kisaran Rp 3,36 Juta
Rinciannya Rp 3,36 juta sbb:
1. Pemulasaran Jenazah: Rp 550.000
2. Kantong Jenazah: Rp 100.000.
3. Peti Jenazah: Rp1.750.000.
4. Plastik Erat: Rp 260.000
5. Disinfektan Jenazah: Rp 100.000.
6. Transport Mobil Jenazah: Rp 500.000.
7. Disiinfektan Mobil Jenazah: Rp 100.000.
NB; Bagaimana bila tidak ditanggung pemerintah? Misalnya dirawat di Rumah Sakit Swasta, karena tidak mendapat rujukan ke Rumah Sakit Pemerintah?
Meski Pemerintah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo sudah menetapkan Pandemi Virus Corona sebagai BENCANA NASIONAL, yang seluruh biaya perawatan pasien di Rumah Sakit ditanggung Pemerintah, akan tetapi yang dirawat di Rumah Sakit Swasta tetap harus dibayar pihak keluarga.
Estimasinya biaya? Kisaran di angka Rp 500 Jutaan
Pesan Keluarga Pasien :
*TAATILAH SELURUH ATURAN dan ANJURAN PEMERINTAH*
Ternyata Mahal ya.. Biayanya
SEMOGA KITA TERHINDAR DARI COVID-19
NITRICO cara nikmat lawan covid 19
SMS/WA: 085777778886
sumber lain:
https://www.vivanews.com/berita/nasional/45853-biaya-perawatan-pasien-corona-di-rs-swasta-hingga-rp500-juta