04/03/2026
,
Pemerintah memberikan relaksasi batas waktu laporan SPT Masa PPh 21 Desember 2025 hingga 28 Februari 2026. Sanksi denda administrasi ditiadakan, sehingga proses pelaporan masih bisa dilakukan hingga tenggat waktu relaksasi.
Yuks, segera sampaikan laporan Kakak melalui Coretax sekarang juga sebelum masa relaksasi berakhir.
Jika butuh bantuan atau menemui kendala teknis, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak 1500200, , atau mengunjungi Helpdesk Kantor Pajak terdekat. Mari tuntaskan kewajiban dengan lebih nyaman karena .