28/04/2026
๐ข Penting: Aturan Baru Berobat dengan JKN/JKA di Klinik HB Sentra Medika!
Mulai 1 Mei 2026, Klinik HB Sentra Medika - Banda Aceh memberlakukan aturan baru berdasarkan Status Desil bagi pasien pengguna jaminan kesehatan. Pastikan kamu mengecek statusmu agar proses pendaftaran berjalan lancar!
โ
Siapa yang Tetap Ditanggung?
Layanan kesehatan tetap dijamin bagi masyarakat yang masuk dalam kategori berikut:
โข PBI JKN: Desil 1 hingga Desil 5 (Apabila tidak ditanggung oleh PBI JKN tetap ditanggung oleh JKA)
โข JKA Aceh: Desil 6 dan Desil 7.
โข ASN & PPU: Pekerja yang premi bulanannya dibayar oleh instansi/perusahaan tetap ditanggung.
โข Kasus Berat: Pasien Cuci Darah (Hemodialisa) dan Penyakit Katastropik tetap mendapatkan jaminan.
โ Siapa yang Tidak Lagi Ditanggung?
Pasien dengan status Ekonomi Sejahtera yang masuk dalam kategori:
โข Desil 8, 9, dan 10.
๐ง Apa itu Status Desil?
Dalam sistem data kependudukan, Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang dibagi menjadi 10 kelompok (tiap kelompok berisi 10% dari total populasi).
โข Desil 1 - 3: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah (sangat miskin/rentan).
โข Desil 4 - 7: Kelompok masyarakat menengah.
โข Desil 8 - 10: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi (mampu/sejahtera).
๐ Apa yang Harus di Lakukan?
Jangan menunggu sampai sakit! Segera cek status desil secara mandiri untuk menghindari hambatan administrasi di rumah sakit!
๐๏ธ Catatan:
Pastikan data NIK valid dan sesuai dengan yang terdaftar di sistem kependudukan Aceh.
Sehat Bersama Klinik Pratama Sentra Medika - Banda Aceh, Kami siap mendukung perjalanan menuju kesehatan yang optimal!
๐ Follow Sosial Media Klinik Pratama Sentra Medika - Banda Aceh Untuk Info Kesehatan Lainnya!
โผ๏ธ Untuk Info Kesehatan lebih lanjut, bisa hubungi Nomor Customer Service berikut atau bisa langsung Klik Link di Bio!
๐ฑ (+62) 813 6225 9837 (WA Only)
โ๏ธ (+62) 812 6916 4700 (Call & WA)