26/12/2022
Jumat 23 Desember 2022 Presiden Jokowi resmi menandatangani Keputusan Presiden nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, salahsatu diantaranya berisikan pelarangan penjualan rokok batangan.
Di dalam lampirannya memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Selain itu juga ditetapkan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Gimana menurutmu sob?