08/10/2025
MA (17), remaja di Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan tega menghabisi neneknya, N (64) lalu melempar jasadnya ke sumur. Kuli bangunan asal Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang itu kini telah ditangkap.
Pada Minggu (5/10/2025) malam, MA datang ke rumah Ngadiyah dengan maksud meminjam uang sebesar Rp1 juta. MA mengaku uang tersebut untuk membayar biaya sablon kaos.
"Korban tidak memberi pinjaman uang sebagaimana yang diminta, sehingga memicu emosi tersangka dan terjadilah perbuatan keji itu," kata Choirul, Selasa (07/10/2025).
MA menghabisi neneknya sendiri dengan menggunakan kayu. Menurut keterangan yang didapat polisi, MA memukul kepala neneknya dengan kayu sebanyak lima kali lalu membenturkan ke dinding sebanyak tiga kali..
"Setelah tidak sadar, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad neneknya ke dalam sumur," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menyiapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Seperti diberitakan sebelumnya, penemuan jasad Ngadiyah menggegerkan warga Desa Gratitunon, Kecamatan Grati pada Minggu malam. Ngadiyah menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan cucunya sendiri.
Jasadnya ditemukan di dalam sumur sedalam 15 meter. Di area dapur dan sumur polisi menemukan bercak darah. Polisi bersama tim damkar melakukan evakuasi jasad Ngadiyah dan pada pukul 02.00 WIB.
REP/
🎥kabar pasuruan
by todayscom.