Pengertian ruqyah secara terminologi adalah al-‘udzah (sebuah perlindungan) yang digunakan untuk melindungi orang yang terkena penyakit, seperti panas karena disengat binatang, kesurupan, dan yang lainnya. Ruqyah atau Rukyah (Arab: رقية; Inggris: exorcism)
adalah metode penyembuhan dengan cara membacakan sesuatu pada orang yang sakit akibat dari ‘ain (mata hasad), sengatan hewan, bisa, sihir, ra
sa sakit, gila, kerasukan dan gangguan jin. Sedangkan makna ruqyah secara etimologi syariat adalah doa dan bacaan-bacaan yang mengandung permintaan tolong dan perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk mencegah atau mengobati bala dan penyakit. Tentunya ruqyah yang paling utama adalah doa dan bacaan yang bersumber dari Al-Qur`an dan as-sunnah(Hadits)
Ruqyah yang syar’i memiliki beberapa ketentuannya tertentu. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka ruqyah tersebut tidak syar'i, yakni serupa dengan jampi-jampi yang dilakukan oleh para dukun. Kriteria ruqyah yang syar’i (yang sesuai syariat Islam) dijelaskan berikut :
. Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an, do’a yang
syar’i atau yang tidak bertentangan dengan do’a yang dituntunkan. Menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya. Tidak bergantung pada ruqyah karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak Isi ruqyah jelas maknanya. Tidak mengandung do’a atau permintaan kepada selain Allah (semisal kepada malaikat, jin, atau makhluk lainnya) Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan, seperti celaan
Tidak menyaratkan orang yang diruqyah mesti dalam kondisi yang aneh seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau mesti dalam keadaan bernajis. Sebagaimana dinukil dari "Fathul Majid", Imam As-Suyuthi berkata, “Ruqyah itu dibolehkan jika memenuhi tiga syarat: Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Qur’an atau nama dan sifat Allah. Menggunakan bahasa Arab atau kalimat yang mempunyai makna (diketahui artinya). Harus yakin bahwa ruqyah dapat berpengaruh dengan izin Allah, bukan dari zat ruqyah itu sendiri.”
Ruqyah Syar'iyyah Banjarmasin adalah kumpulan umat Islam dari lintas mazhab, ormas, golongan yang bersatu bersama-sama mendakwahkan Tauhid lewat Ruqyah Syar’iyyah, bersama menjaga Ukuwah Islamiyah sesama Ahlussunnah Waljama’ah.