05/02/2026
TIBA-TIBA KIS PBI TIDAK AKTIF???
INI CARA MENGAKTIFKAN KEMBALI
KIS PBI YANG TIDAK AKTIF
BPJS Kesehatan yang tidak aktif akan membuat peserta sulit untuk mengakses layanan medis yang seharusnya menjadi hak setiap peserta.
Ketika status kepesertaan nonaktif, Anda terpaksa menggunakan jalur umum dengan membayar biaya perawatan dari kantong sendiri.
Padahal, biaya kesehatan di rumah sakit atau klinik bisa sangat memberatkan, apalagi untuk perawatan yang memerlukan tindakan medis serius atau rawat inap.
Kabar baiknya, proses reaktivasi BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dapat dilakukan dengan mudah. Baik untuk peserta mandiri maupun penerima bantuan iuran, tersedia prosedur khusus yang dapat diikuti.
Penyebab Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri Tidak Aktif
Beberapa kondisi berikut dapat membuat status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri berubah menjadi nonaktif:
1. Penangguhan Pembayaran
Kondisi ini terjadi ketika peserta masih berada dalam periode menunggu pembayaran selama 14 hari sejak mendaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja. Masa tunggu berlaku untuk pendaftar baru maupun mereka yang beralih dari kategori pekerja formal ke mandiri.
2. Penangguhan Peserta
Status ini muncul ketika seseorang sudah didaftarkan perusahaan sebagai peserta penerima upah di bulan berjalan, namun kartu baru akan aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah iuran dibayarkan oleh pemberi kerja.
3. Belum Melakukan Pembayaran Perdana
Peserta yang baru mendaftar namun belum melunasi pembayaran pertama akan mengalami penangguhan status kepesertaan.
4. Nomor Virtual Account Kedaluwarsa
Virtual Account untuk pembayaran iuran memiliki batas waktu. Jika sudah melewati tanggal 10 setiap bulan atau kedaluwarsa selama 30 hari, status kepesertaan akan tertunda.
5. Perubahan Status Pekerjaan
Ketika resign atau terkena pemutusan hubungan kerja, iuran yang sebelumnya ditanggung perusahaan akan berhenti. Jika tidak segera dialihkan ke pembayaran mandiri, kepesertaan akan nonaktif.
6. Keterlambatan Pelunasan Iuran
Ini menjadi penyebab paling umum. Terlambat membayar iuran bulanan meski hanya beberapa hari akan membuat status berubah menjadi tidak aktif.
7. Tidak Melakukan Aktivasi Mandiri Setelah Keluar dari Perusahaan
Peserta yang keluar dari perusahaan namun tidak mengubah segmen kepesertaan dari pekerja penerima upah ke mandiri akan kehilangan status aktif.
8. Gagal Memperbarui Data Pembayaran
Ketika metode atau sistem pembayaran berubah namun data peserta tidak diperbarui, transaksi iuran bisa gagal dan menyebabkan status nonaktif.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri yang Tidak Aktif
Mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri bisa dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara langsung maupun digital.
1.Melalui Aplikasi Mobile JKN
1.Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store
2.Buka aplikasi dan pilih “Masuk/Daftar” di halaman awal
3.Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir, kemudian tekan “Verifikasi Data”
4.Setelah berhasil masuk, pilih menu “Info Peserta” untuk mengecek status kepesertaan
5.Kembali ke menu utama dan pilih “Perubahan Data Peserta”
6.Pada bagian “Segmen Peserta”, ubah dari Pegawai Swasta menjadi Pekerja Mandiri
7.Ikuti instruksi pembayaran yang muncul dan pilih metode yang diinginkan
8.Setelah pembayaran berhasil, status kepesertaan akan otomatis aktif kembali
Perlu diingat bahwa setelah mengubah segmen menjadi Pekerja Mandiri, peserta memiliki waktu sekitar 12 hari untuk menyelesaikan pembayaran iuran.
2. Melalui WhatsApp Chika
1.Buka aplikasi WhatsApp dan mulai percakapan dengan nomor +62 811 875 0400
2.Kirim pesan apa saja untuk memulai, misalnya tanda titik atau sapaan
3.Sistem akan membalas dengan menu pilihan
4.Pilih “Layanan Pandawa”
5.Masukkan nomor sesuai provinsi dan kabupaten/kota tempat tinggal berdasarkan informasi dari balasan otomatis
6.Klik tautan formulir online yang dikirimkan
7.Isi formulir dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk
8.Status kepesertaan akan aktif setelah pembayaran terverifikasi
3. Melalui WhatsApp Pandawa
Untuk peserta yang mengalami masalah Virtual Account kedaluwarsa:
1.Hubungi WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165
2.Kirim pesan apa pun untuk memunculkan menu layanan
3.Pilih menu “Informasi”
4.Pilih “Cek Virtual Account”
5.Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan
6.Ikuti instruksi untuk memperbarui nomor Virtual Account
7.Setelah mendapat nomor baru, segera lakukan pembayaran
4.Secara Offline di Kantor BPJS Kesehatan
1.Cek status kepesertaan dan jumlah tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN
2.Lakukan pembayaran sesuai jumlah tunggakan dan simpan buktinya
3.Cari lokasi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
4.Siapkan dokumen: e-KTP, kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, surat keterangan tidak bekerja di perusahaan, dan bukti pembayaran tunggakan
5.Laporkan kepada petugas bahwa tunggakan telah dilunasi dan Anda ingin mengajukan reaktivasi
6.Serahkan seluruh dokumen untuk diproses
7.Tunggu beberapa saat hingga status kepesertaan aktif kembali.
Kenapa BPJS Kesehatan KIS PBI Tidak Aktif?
Berbeda dengan peserta mandiri yang umumnya nonaktif karena masalah pembayaran, peserta Penerima Bantuan Iuran harus melakukan sejumlah prosedur untuk reaktivasi.
Program PBI ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung pemerintah, sehingga mereka tidak perlu membayar. Namun, status kepesertaan tetap bisa dinonaktifkan karena berbagai alasan administratif, seperti:
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, beberapa kondisi berikut dapat menyebabkan KIS PBI tidak aktif:
1.Tidak Terdaftar dalam DTSEN: Peserta tidak lagi tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu.
2.Dianggap Sudah Mampu: Berdasarkan evaluasi, peserta dinilai sudah memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran sendiri.
3.Tidak Ditemukan Saat Verifikasi: Ketika petugas melakukan pengecekan lapangan, peserta tidak dapat ditemukan di alamat yang terdaftar.
4.Perubahan Status Pekerjaan: Peserta mendapat pekerjaan formal dengan iuran yang ditanggung perusahaan atau menjadi pekerja mandiri.
5.Meninggal Dunia: Peserta yang telah meninggal otomatis dikeluarkan dari program.
6.Pendaftaran Ganda: Terdaftar lebih dari satu kali dalam sistem BPJS Kesehatan.
7.Kartu Tidak Digunakan Selama 6 Bulan: Jika tidak ada aktivitas penggunaan layanan kesehatan dalam jangka waktu tersebut, status akan dinonaktifkan.
Cara Reaktivasi KIS PBI yang Tidak Aktif
Disadur dari laman Dinas Sosial Minahasa Selatan, proses reaktivasi KIS PBI melalui tahapan yang melibatkan koordinasi antara peserta, Dinas Sosial setempat, dan BPJS Kesehatan.
Perlu dicatat bahwa setiap daerah mungkin memiliki prosedur yang berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Berikut langkah-langkah reaktivasinya:
1.Pastikan terlebih dahulu bahwa kartu KIS PBI benar-benar tidak aktif melalui care center 165 atau Chat Assistant JKN (CHIKA) BPJS Kesehatan.
2.Siapkan dokumen persyaratan seperti KK dan KTP asli serta fotokopi, kartu BPJS PBI yang tidak aktif, serta SKTM dari kelurahan setempat.
3.Kunjungi kantor Dinas Sosial di kabupaten/kota tempat tinggal dan laporkan bahwa status kepesertaan KIS PBI tidak aktif. Serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan.
4.Petugas akan memeriksa apakah Anda masih terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Jika status nonaktif sudah lebih dari 6 bulan, mungkin diperlukan pengajuan ulang ke dalam DTSEN.
5.Koordinasi dengan BPJS Kesehatan Dinas Sosial akan mengecek status nonaktif kepesertaan ke BPJS Kesehatan.
Jika memenuhi syarat (nonaktif kurang dari 6 bulan dan belum pernah direaktivasi), akan diterbitkan Surat Rekomendasi Reaktivasi.
6.Setelah verifikasi dan validasi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, surat rekomendasi akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial.
7.Bawa Surat Rekomendasi Reaktivasi dari Dinas Sosial ke kantor BPJS Kesehatan untuk diproses aktivasi.
8.Setelah BPJS Kesehatan memproses surat dari Dinas Sosial, status kepesertaan KIS PBI akan aktif kembali dan dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.
Seluruh proses ini tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat jika dokumen lengkap. Untuk pengaduan atau informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial setempat melalui saluran komunikasi yang tersedia.
Sumber: BERITA DUKUH DUNGUS,ID