14/12/2025
INILAH FASILITAS "KURSI JABATAN BASAH" Kepala Puskesmas 2026 ... Inilah ERA Penghapusan Jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha ( era ILP ) ...
Penghapusan Jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Dalam peraturan ILP , posisi Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai pejabat struktural tidak lagi diakomodasi. Sebagai gantinya, tugas-tugas administrasi dan tata usaha menjadi bagian dari klaster manajemen.
SERUAN TERBUKA KEPADA SELIRUH PUSKESMAS INDONESIA ::
Jabatan struktural Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) di Puskesmas resmi dihapuskan......
Nggak adalagi KTU PUSKESMAS....
KETUA UKM DIHAPUSKAN nggak adalagi....
KETUA UKP DIHAPUSKAN nggak adalagi.....
Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi besar struktur organisasi Puskesmas dari yang berbasis program menjadi berbasis siklus hidup manusia.
Berikut adalah detail mengenai penghapusan jabatan tersebut dan perubahannya :
1. Perubahan Jabatan Struktural ke Klaster
Dalam struktur ILP, posisi Kasubag TU serta Penanggung Jawab (PJ) UKM dan UKP tidak lagi diakomodasi sebagai entitas terpisah. Sebagai gantinya, organisasi Puskesmas kini dibagi menjadi 5 Klaster utama:
Klaster 1: Manajemen (Mengambil alih fungsi tata usaha dan administrasi).
Klaster 2: Ibu dan Anak.
Klaster 3: Usia Dewasa dan Lanjut Usia.
Klaster 4: Penanggulangan Penyakit Menular.
Klaster 5: Lintas Klaster.
2. Tugas Administrasi di Klaster Manajemen
Tugas-tugas yang sebelumnya menjadi wewenang Kasubag TU kini dilebur ke dalam Klaster 1 (Manajemen). Fungsi ini mencakup:
Ketatausahaan: Pengelolaan naskah dinas, arsip, dan administrasi umum.
Manajemen Sumber Daya: Pengelolaan SDM kesehatan dan tenaga non-kesehatan.
Manajemen Keuangan dan Aset: Perencanaan anggaran, pengelolaan barang milik daerah, dan akuntabilitas keuangan.
Sistem Informasi: Pengelolaan data digital, pencatatan, dan pelaporan secara tepat waktu.
Manajemen Mutu: Penjaminan keselamatan pasien dan evaluasi mutu pelayanan secara berkala.
3. Implikasi bagi Pejabat yang Menjabat
Penghapusan ini berarti posisi tersebut tidak lagi menjadi jabatan struktural eselon. Pengelolaan administrasi akan dipimpin oleh seorang Penanggung Jawab (PJ) Klaster Manajemen.
Di beberapa daerah, transisi ini dilakukan dengan mengalihkan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai pengelola klaster.
Intinya, penghapusan Kasubbag TU adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan berorientasi pada hasil, dengan memindahkan penekanan dari jabatan menjadi tugas dan fungsi.
Latar Belakang dan Tujuan Penghapusan:
Penyederhanaan Struktur: Menghapus jabatan struktural eselon IV (seperti Kasubbag TU) untuk mengurangi lapisan birokrasi.
Peningkatan Efisiensi: Menggabungkan fungsi administrasi ke dalam klaster atau tim kerja untuk alur kerja yang lebih cepat.
Fokus pada Kinerja: Mengubah fokus dari pengisian jabatan struktural menjadi penyelesaian tugas dan fungsi, dengan penekanan pada manajemen kinerja.
Pengalihan Tugas: Tugas administrasi dan tata usaha tidak lagi dipimpin oleh Kasubbag TU, tetapi menjadi bagian dari tim atau klaster
Jabatan Fungsional: Pegawai yang sebelumnya di Kasubbag TU dapat beralih menjadi jabatan fungsional atau tetap di unit terkait namun dengan peran yang lebih fokus pada keahlian teknis.
Pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan struktural Kasubbag TU harus beradaptasi dengan peran baru, bisa sebagai pejabat fungsional atau Ketua KLASTER 1
Perubahan ini menuntut fleksibilitas dan kemampuan adaptasi ASN dalam menjalankan tugas di tengah perubahan struktur organisasi.
Dengan adanya pembagian klaster yang jelas, penguatan sumber daya manusia, dan penyederhanaan struktur organisasi, Puskesmas diharapkan dapat lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan tujuan nasional untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara merata dan berkesinambungan.
Penanggung Jawab Klaster
Setiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas. Penanggung jawab klaster memiliki tugas sebagai berikut:
Menyusun perencanaan kegiatan sesuai dengan program Puskesmas.
Mengatur pembagian tugas di dalam klaster.
Melakukan koordinasi dengan klaster lain dan Kepala Puskesmas.
Menjamin mutu pelayanan kesehatan di klaster yang dipimpinnya.
Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kepada Kepala Puskesmas.
Dalam menjalankan tugasnya, penanggung jawab klaster didukung oleh pelaksana program atau kegiatan yang berada di bawah klaster tersebut.
Klaster dalam Puskesmas
Struktur organisasi Puskesmas dibagi ke dalam beberapa klaster yang disusun berdasarkan siklus hidup dan fungsi manajemen.
Pembagian klaster ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Klaster-klaster tersebut meliputi:
Klaster Manajemen: Bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi dan operasional Puskesmas. Klaster ini mencakup pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi kesehatan.
Klaster Kesehatan Ibu dan Anak (KIA): Fokus pada pelayanan kesehatan ibu hamil, persalinan, nifas, bayi, dan balita. Program seperti imunisasi dan gizi juga menjadi bagian dari klaster ini.
Klaster Kesehatan Dewasa dan Lansia: Memberikan pelayanan kesehatan untuk kelompok usia dewasa dan lanjut usia, termasuk pencegahan dan penanganan penyakit kronis.
Klaster Penanggulangan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan: Mengelola program pencegahan dan pengendalian penyakit menular maupun tidak menular, serta meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan.
Lintas Klaster: Klaster ini mengkoordinasikan program atau layanan yang melibatkan beberapa klaster sekaligus, seperti program kesehatan sekolah atau bencana kesehatan.
======================================================================================
Menjadi Kepala Puskesmas memberi manfaat berupa kesempatan memimpin, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat secara langsung, menggerakkan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan, mengembangkan potensi diri dalam manajemen kesehatan, serta mendapatkan tanggung jawab besar untuk menciptakan lingkungan kerja positif dan inovatif demi kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Manfaatnya bisa dibagi menjadi aspek profesional, sosial, dan pribadi.
Manfaat Profesional dan Manajerial
Kepemimpinan Strategis: Mengambil keputusan strategis, merencanakan program, mengorganisir sumber daya, dan memimpin tim untuk mencapai tujuan Puskesmas.
Pengembangan Program: Menyusun rencana kerja, membina, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh kegiatan Puskesmas, termasuk UKS dan UKBM (Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat).
Supervisi dan Pembinaan: Membimbing dan mengawasi staf serta jejaring Puskesmas (Pustu, Polindes, Posyandu) untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Koordinasi Lintas Sektoral: Menjalin kemitraan dan koordinasi dengan Camat dan pihak terkait untuk mendukung pembangunan kesehatan di wilayahnya.
Manfaat Sosial dan Pengabdian Masyarakat
Penggerak Pembangunan Kesehatan: Berperan aktif sebagai motor penggerak kesehatan di tingkat kecamatan.
Peningkatan Derajat Kesehatan: Bertanggung jawab langsung untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) dan derajat kesehatan masyarakat.
Peningkatan Peran Serta Masyarakat: Membina partisipasi masyarakat dalam upaya kesehatan, menciptakan lingkungan yang sehat.
Manfaat Pribadi
Pengembangan Kompetensi: Mengasah kemampuan manajerial, pengambilan keputusan, problem-solving, dan kepemimpinan.
Motivasi dan Lingkungan Kerja: Menciptakan suasana kerja yang positif, memotivasi staf, dan meningkatkan rasa tanggung jawab, yang berdampak pada kepuasan kerja pribadi.
Pengakuan dan Tanggung Jawab: Mendapat pengakuan sebagai pemimpin di bidang kesehatan dan memegang tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Menjadi Kepala Puskesmas menawarkan berbagai manfaat, baik dalam aspek profesional maupun kontribusi sosial. Manfaat-manfaat ini mencakup kesempatan untuk memimpin dan memberikan dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat di wilayah kerja tertentu.
Berikut adalah manfaat utama menjadi Kepala Puskesmas:
Kepemimpinan dan Manajemen: Memiliki kesempatan untuk memimpin unit pelaksana teknis kesehatan primer, mengelola seluruh penyelenggaraan kegiatan, administrasi, kepegawaian, keuangan, serta sarana dan prasarana puskesmas.
Penggerak Pembangunan Kesehatan: Berperan aktif sebagai penggerak utama pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan atau wilayah kerja, membina peran serta masyarakat untuk hidup sehat, dan memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif.
Dampak Sosial yang Nyata: Memberikan kontribusi langsung dan signifikan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama melalui upaya promotif dan preventif, yang secara langsung berdampak pada kualitas hidup warga.
Pengembangan Karir: Posisi ini merupakan jabatan penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang kesehatan, membuka peluang pengembangan karir lebih lanjut di jenjang pemerintahan atau institusi kesehatan yang lebih tinggi.
Koordinasi dan Kerjasama: Mengembangkan jaringan dan kerjasama yang luas dengan berbagai instansi pemerintah, swasta, dan tokoh masyarakat setempat untuk meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan.
Peningkatan Kinerja Tim: Memiliki peran sentral dalam memotivasi dan meningkatkan kinerja petugas kesehatan serta seluruh staf di bawahnya, memastikan pelayanan berjalan efektif dan efisien.
Insentif dan Tunjangan: 1.Selain gaji, Kepala Puskesmas ( tergantung kebijakan daerah ) dapat menerima tunjangan dan insentif ... 2. POINT Uang JKN BPJS juga lebih besar dibandingkan staf biasa ... 3. Selain itu juga ada Uang SPT JKN dan Uang SPT BOK... Syukuri saja
Secara keseluruhan, menjadi Kepala Puskesmas adalah peran yang menantang namun sangat memuaskan, karena memungkinkan individu untuk menjadi agen perubahan kesehatan masyarakat di garis depan.