23/02/2011
Aspek K3 bersifat multi dimensi karena itu manfaat dan tujuan K3 harus dilihat , dari berbagai sisi seperti dari sisi hukum, perlindungan tenaga kerja, ekonomi, pengendalian kerugian sosial, dan lainnya.
1. Aspek Hukum
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan ketentuan perundangan dan memiliki landasan hukum yang wajib dipatuhi semua pihak, baik pekerja pengusaha atau pihak terkait lainnya. Di Indonesia banyak peraturan perundangan yang menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja, beberapa diantaranya:
• Undang-undang No.1 atahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Diberlakukan pada tanggal 12 Januari 1970 yang memuat berbagai persyaratan tentang Keselamatan Kerja. Dalam undang-undang ini, ditetapkan mengenai kewajiban pengusaha, kewajiban dan hak tenaga kerja serta syarat-syarat keselamatan kerja yang harus dipenuhi oleh organisasi.
• Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan
Dalam perundangan mengenai ketenagakerjaan ini salah satunya memuat tentang keselamatan kerja yaitu:
o Pasal 86 menyebutkan bahwa setiap organisasi wajib menerapkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja untuk melindungi keselamatan kerja.
o Pasal 87 mewajibkan setiap organisasi melaksanakan Sistem Manajemen K3 yang terintegrasi dengan manajemen organisasi lainnya
• Undang-undang No. 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen antara lain pada pasal 2 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen. Selanjutnya pada pasal 4 menyebutkan mengenai hak konsumen antara lain hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa. Di dalam perundangan ini terkandung aspek keselamtan konsumen (consumer safety) dan keselamatan produk (product safety).
• Undang-undang No. 22 tentang MIGAS
Undang-undang mengenai MIGAS ini memasukkan aspek keselamatan sebagai salah satu persyaratan dalam pengololaan migas yang harus dipenuhi oleh badan usaha MIGAS antara lain pasal 40 ayat (2); Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin keselamtan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
• Undang-undang N0 19/1999 tentang Jasa Konstruksi
Perundangan ini berkaitan dengan keselamatan konstruksi (construction safety) antara lain pasal 23 menyebutkan bahwa penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerja konstruksi.
• Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Gedung memuat aspek keselamatan bangunan (building saety) antara lain:
Pasal 16: persyaratan keandalan bangunan gedung meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Pasal 17: Persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagai mana meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir
Pasal 21: Persyaratan kesehatan bangunan gedung meliputi persyaratan system penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan bahan bangunan gedung.
• Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketanagalistrikan, Lingkungan Hidup dan keteknikan memuat tentang aspek keselamatan:
Pasal 44 (1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan ketenagalistrikan (2) Ketentuan Keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi a) andal dan aman bagi instalasi; b) aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup; c) ramah lingkungan Pasal 44 (3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a) pemenuhan standar peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik; b) pengamanan instalasi listrik; c) pengamanan pemanfaatan listrik ; ayat (4) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi ; (5) Setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan SNI, (6) Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, (7) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, SNI dan sertifikat kompetensi dimaksud pada ayat (1) sampai (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Disamping perundangan di atas masih banyak ketentuan lain tentang keselamatan dan kesehatan kerja khususnya yang bersifat teknis, misalnya mengenai pencegahan kebakaran, peralatan teknis, persyaratan tenaga listrik dan lainnya.
Dari berbagai ketentuan di atas, terlihat bahwa keselamatan dan kesehatan kerja memiliki landasan hukum yang kuat yang wajib dilaksanakan oleh setiap organisasi termasuk oleh tenaga kerja sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.