02/01/2026
Puskesmas Bojong II menginformasikan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan bahwa mulai 1 Januari 2026, setiap peserta wajib melakukan Skrining Kesehatan Mandiri minimal 1 (satu) kali dalam setahun sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendeteksi dini faktor risiko penyakit, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta mempercepat proses pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Peserta BPJS Kesehatan yang belum melakukan skrining tidak dapat dilayani sebelum melengkapi skrining kesehatan mandiri.
Skrining Riwayat Kesehatan dapat diakses dengan mudah melalui beberapa cara, antara lain:
• Scan barcode yang tersedia pada media informasi
• Aplikasi Mobile JKN
• Website BPJS Kesehatan: webskrining.bpjs-kesehatan.go.id
• Layanan Chat PANDAWA 0811-8-165-165
• Datang langsung ke FKTP, termasuk Puskesmas Bojong II
Puskesmas Bojong II mengimbau seluruh peserta BPJS Kesehatan untuk segera melakukan skrining kesehatan mandiri secara rutin agar pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal, efektif, dan tepat sasaran.
Mari bersama wujudkan masyarakat yang lebih sehat melalui deteksi dini dan pemanfaatan layanan kesehatan secara bijak.