
06/11/2024
Setiap Kabupaten/Kota wajib menyusun rencana aksi pangan dan gizi mengacu pada amanat Undang-Undang Pangan No 18 Tahun 2012.
Sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah, Penyusunan RADPG Kota Bogor tahun 2025-2029 memfokuskan pada pengelolaan/penataan PKL makanan dan minuman. Kajian ini terlaksana atas Kerjasama Bapperida Kota Bogor, GAIN dan Dr. Ir. Yayuk Farida Baliwati, MS
Apakah daerah Anda sudah memiliki dokumen kebijakan RAD-PG ? Hubungi 0812-9988-040 untuk mendapat info kerjasama terbaik