D'Consultant

D'Consultant Layanan konsultasi publik dan bantuan hukum mengenai adiksi narkoba,permasalahan hukum,psikologi,medis,trauma,hypnotherapy,bisnis dan keuangan

Sering merasa *_grogi, malu, degdegan, takut salah, nge blank, gugup, bingung, tidak siap, gak PeDe,_* saat berbicara di...
18/06/2023

Sering merasa *_grogi, malu, degdegan, takut salah, nge blank, gugup, bingung, tidak siap, gak PeDe,_* saat berbicara di depan umum?

Anda mau Menguasai *Skill PUBLIC SPEAKING* + *Terapi PERCAYA DIRI* dari AHLINYA??

Langsung ikuti _Exclusive Zoominar_ *PUBLIC SPEAKING FOR CONFIDENCE*

*Bersama :*
πŸŽ™οΈCoach Riyan Apriyanto (Master Trainer Public Speaking and Hypnotherapist)
πŸ“† Selasa, 20 Juni 2023
⏰ Pukul 19.30 wib
πŸ’° Gratis untuk 200 Peserta

*πŸ”₯Materi yang akan Anda dapatkan :*

_βœ“ Scanning Mental Block yang Menghambat Tampil Berbicara_

_βœ“ Teknik Terapi Mengubah Ketakutan Menjadi Percaya Diri dalam Hitungan Menit_

_βœ“ Instal Program Percaya Diri dan Memukau Audiens_
----------------------------------------

*GRATISSS* Hanya untuk *Anda yg MENDAFTAR DI HARI INI....*!!!
(Slot Terbatas)

Silahkan SEGERA *KLIK Link* di bawah ini sekarang untuk Pendaftaran, mungpung masih *GRATISSS* karena *KUOTA Sangattt TERBATAS*πŸ‘‡πŸ‘‡

http://bit.ly/PubSpeakingFree2023

*Manfaatkan kesempatan LANGKA ini...!!*

*_NB :_* _Mohon maaf jika link tidak bisa di Akses berarti Pesertanya sudah penuh ya πŸ™πŸ»_

Aparat Penegak Hukum Keliru!!!Penerapan Pasal 112 Undang - Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap kasus deng...
17/06/2023

Aparat Penegak Hukum Keliru!!!
Penerapan Pasal 112 Undang - Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap kasus dengan Barang Bukti Tembakau Gorilla atau yang lebih dikenal dengan istilah Sinte menuai kontroversi.

Ahli pidana Narkotika Dr. Ilyas, SH.,MH menyebutkan bahwa tindakan aparat penegak hukum menerapkan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 terhadap kasus dengan barang bukti berupa Tembakau Sintetis atau Tembakau Gorilla yang lebih dikenal dengan nama Sinte dinilai keliru. Pasalnya istilah Sinte atau Tembakau Sintetis atau popular disebut tembakau gorilla adalah menuju kepada sebuah tembakau biasa yang dimodifikasi atau direkayasa tembakau tersebut seolah – olah memiliki khasiat atau daya kerja
sama seperti jenis narkotika berbentuk tanaman atau g***a.

Zat kimia yang dicampurkan kepada tembakau tersebut biasanya memiliki daya kerja seperti narkotika jenis sabu (Untuk menguji validitas zat kimia yang dicampurkan kepada tembakau tersebut itu harus melalui pengujian oleh ahli kimia).

Menurut beliau, jenis narkotika sintetis atau tembakau gorilla mengandung kontroversi hukum yang memerlukan kehati – hatian dalam penanganannya, sebab tembakau sintetis atau gorilla sering dipersepsikan sebagai narkotika jenis g***a.

Didalam praktek yang sering ahli temui ketika seseorang ditangkap dengan barang bukti jenis narkotika tembakau sintetis (tembakau gorilla) aparat penegak hukum sering mengkonstruksi dengan pasal 112, ini artinya tembakau sintetis (tembakau gorilla) dipersamakan dengan narkotika jenis sabu.

Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010 memberikan petunjuk yang jelas, ketika seseorang tertangkap tangan dengan barang bukti sabu kurang dari 1 gram, g***a kurang dari 5 gram dan dibuktikan oleh hasil uji klinis pada tubuh tersangka dengan kriteria barang bukti seberat yang tertuang dalam surat edaran tersebut dan menunjukkan hasil uji klinis pengguna, maka aparat penegak hukum tidak ragu memposisikan tersangka atau terdakwa sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri dan treatmentnya adalah rehabilitasi.

Ketika seseorang ditangkap tangan dengan barang bukti jenis
sinte seberat 5 gram, jika paramaternya menggunakan jenis sabu dan beratnya mencapai 5 gram maka patut diduga terlibat di peredaran, sebab batas minimalnya adalah 1 gram sebagai toleransi untuk penggunaan 1 kali pakai, sedangkan G***a batas toleransi minimal beratnya tidak melebihi 5 gram sebagai persiapan 1 kali pakai. Jadi menurut ahli, dengan barang bukti sinte seberat 5 gram, diperlukan ekstra hati – hati dalam memberikan penilaian, sebab tembakau sintetis jelas bukan sabu dan juga bukan g***a, sehingga jika menggunakan parameter SEMA No 4 Tahun 2010 mengalami kesulitan.

Untuk mendapatkan jawaban yang valid tersangka atau terdakwa seharusnya dimintakan assesmen melalui Team Assesmen Terpadu ( TAT ) BNN sebagaimana diatur dalam Perber 2014 untuk mendapatkan rekomendasi secara medis tersangka atau terdakwa tersebut apakah sudah kecanduan atau tidak berikut treatment
pemulihannya. Sementara rekomendasi dari aspek hukum akan diperoleh gambaran apakah tersangka atau terdakwa ada petunjuk terlibat dalam peredaran gelap atau tidak. Hasil rekomendasi TAT BNN setidaknya akan memberikan gambaran yang objektif tentang kondisi tersangka atau terdakwa yang sebenarnya sebagai bahan
pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Bagaimana menurut anda? Silahkan tulis tanggapan anda di kolom komentar.

Kaya bukan tentang seberapa banyak uang yang kamu hasilkan, tapi seberapa baik kamu mengelolanya. Berikut adalah 3 tips ...
20/04/2023

Kaya bukan tentang seberapa banyak uang yang kamu hasilkan, tapi seberapa baik kamu mengelolanya. Berikut adalah 3 tips sederhana untuk mengatur keuanganmu dengan bijak!

Tonton, ikuti, dan temukan lebih banyak konten yang sedang tren.

Address

Cirebon

Opening Hours

Monday 16:30 - 21:00
Tuesday 16:30 - 21:00
Wednesday 16:30 - 21:00
Thursday 16:30 - 21:00
Friday 16:30 - 21:00
Saturday 09:00 - 20:00
Sunday 09:00 - 20:00

Telephone

085224656996

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when D'Consultant posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn
Share on Pinterest Share on Reddit Share via Email
Share on WhatsApp Share on Instagram Share on Telegram