17/06/2023
Aparat Penegak Hukum Keliru!!!
Penerapan Pasal 112 Undang - Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap kasus dengan Barang Bukti Tembakau Gorilla atau yang lebih dikenal dengan istilah Sinte menuai kontroversi.
Ahli pidana Narkotika Dr. Ilyas, SH.,MH menyebutkan bahwa tindakan aparat penegak hukum menerapkan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 terhadap kasus dengan barang bukti berupa Tembakau Sintetis atau Tembakau Gorilla yang lebih dikenal dengan nama Sinte dinilai keliru. Pasalnya istilah Sinte atau Tembakau Sintetis atau popular disebut tembakau gorilla adalah menuju kepada sebuah tembakau biasa yang dimodifikasi atau direkayasa tembakau tersebut seolah β olah memiliki khasiat atau daya kerja
sama seperti jenis narkotika berbentuk tanaman atau g***a.
Zat kimia yang dicampurkan kepada tembakau tersebut biasanya memiliki daya kerja seperti narkotika jenis sabu (Untuk menguji validitas zat kimia yang dicampurkan kepada tembakau tersebut itu harus melalui pengujian oleh ahli kimia).
Menurut beliau, jenis narkotika sintetis atau tembakau gorilla mengandung kontroversi hukum yang memerlukan kehati β hatian dalam penanganannya, sebab tembakau sintetis atau gorilla sering dipersepsikan sebagai narkotika jenis g***a.
Didalam praktek yang sering ahli temui ketika seseorang ditangkap dengan barang bukti jenis narkotika tembakau sintetis (tembakau gorilla) aparat penegak hukum sering mengkonstruksi dengan pasal 112, ini artinya tembakau sintetis (tembakau gorilla) dipersamakan dengan narkotika jenis sabu.
Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010 memberikan petunjuk yang jelas, ketika seseorang tertangkap tangan dengan barang bukti sabu kurang dari 1 gram, g***a kurang dari 5 gram dan dibuktikan oleh hasil uji klinis pada tubuh tersangka dengan kriteria barang bukti seberat yang tertuang dalam surat edaran tersebut dan menunjukkan hasil uji klinis pengguna, maka aparat penegak hukum tidak ragu memposisikan tersangka atau terdakwa sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri dan treatmentnya adalah rehabilitasi.
Ketika seseorang ditangkap tangan dengan barang bukti jenis
sinte seberat 5 gram, jika paramaternya menggunakan jenis sabu dan beratnya mencapai 5 gram maka patut diduga terlibat di peredaran, sebab batas minimalnya adalah 1 gram sebagai toleransi untuk penggunaan 1 kali pakai, sedangkan G***a batas toleransi minimal beratnya tidak melebihi 5 gram sebagai persiapan 1 kali pakai. Jadi menurut ahli, dengan barang bukti sinte seberat 5 gram, diperlukan ekstra hati β hati dalam memberikan penilaian, sebab tembakau sintetis jelas bukan sabu dan juga bukan g***a, sehingga jika menggunakan parameter SEMA No 4 Tahun 2010 mengalami kesulitan.
Untuk mendapatkan jawaban yang valid tersangka atau terdakwa seharusnya dimintakan assesmen melalui Team Assesmen Terpadu ( TAT ) BNN sebagaimana diatur dalam Perber 2014 untuk mendapatkan rekomendasi secara medis tersangka atau terdakwa tersebut apakah sudah kecanduan atau tidak berikut treatment
pemulihannya. Sementara rekomendasi dari aspek hukum akan diperoleh gambaran apakah tersangka atau terdakwa ada petunjuk terlibat dalam peredaran gelap atau tidak. Hasil rekomendasi TAT BNN setidaknya akan memberikan gambaran yang objektif tentang kondisi tersangka atau terdakwa yang sebenarnya sebagai bahan
pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
Bagaimana menurut anda? Silahkan tulis tanggapan anda di kolom komentar.