03/04/2026
Sementara dilingkunganku udara desa tercemar bakaran sampah plastik dari tetangga... Yang entah dimana penggunaan otaknya....
BALIEXPRESS.ID- Belasan incinerator milik Pemkab Badung ternyata hingga saat ini beroperasi padahal telah diizinkan secara lisan oleh Menteri Lingkungan Hidup. Hal ini lantaran DLHK Badung masih menunggu izin resmi untuk mengoperasikan alat pembakar sampah tersebut. Bahkan saat ini sedang dilakukan uji emisi untuk proses pengurusan izin.
Plt Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi mengatakan, secara lisan memang telah disampaikan bahwa incinerator di Kabupaten Badung dapat beroperasi kembali. Hanya saja pihaknya tidak ingin gegabah mengoperasikan alat di TPST Padang Seni dan PDU Mengwitani tersebut tanpa payung hukum tertulis.
โKami tetap komit untuk patuhi dulu regulasi perizinannya secara total, apalagi kami dalam pengawasan,โ ujar Rai Warastuthi, saat ditemui Senin (30/3).
Pihaknya menyebutkan, pengurusan izin diperlukan uji emisi dari hasil pembakaran di incinerator. Hal ini juga diakui memerlukan waktu hingga dua hari untuk satu alat tersebut. โHari ini (Senin, kemarin) uji emisi. Satu cerobong itu menghabiskan waktu dua hari, jadi untuk itu perlu waktu pastinya. Nanti setelah uji emisi menunggu hasil juga perlu waktu,โ ungkapnya.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari DPRD Kabupaten Badung. Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, mendesak pemerintah segera memfungsikan alat tersebut mengingat Badung sedang dalam kondisi darurat sampah.
"Sangat disayangkan mesin semahal itu dibiarkan mangkrak. Kami sudah meminta bantuan Kementerian Pariwisata untuk melobi KLH agar izin segera turun. Kita butuh solusi nyata karena sampah sudah darurat," tegas Made Sada.
Hal senada juga disampaikan, anggota dewan Nyoman Gede Wiradana. Ia mempertanyakan, langkah taktis DLHK dalam menangani tumpukan sampah selama mesin-mesin tersebut disegel. Dirinya juga mengkritik DLHK yang dinilai hanya menyajikan data formal tanpa solusi jangka pendek yang konkret bagi masyarakat.
Untuk diketahui, terdapat sedikitnya 12 unit incinerator yang sempat disegel Gakkum KLH. Terdiri dari 4 unit di TPST Padang Seni, Kuta dan 8 unit di PDU Mengwitani.