11/07/2017
BKKBN MINTA DAERAH TERBITKAN PERDA PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN
Indramayu – Perwakilan BKKBN Jabar Online : Pasca penolakan judicial review UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait upaya meningkatkan usia minimum pernikahan perempuan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tak patah arang. Selain mendorong langkah politik melalui revisi UU Perkawinan, daerah juga didorong agar menerbitkan Perda tentang pendewasaan usia perkawinan.
Demikian disampaikan Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty saat dikonfirmasi awak media disela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sabtu (18/3). Surya bahkan menegaskan keinginan BKKBN agar batas usia minimal perempuan menikah dapat naik dari 16 tahun menjadi 21 tahun.
Menurutnya peran daerah sangat penting dalam upaya meningkatkan pendewasaan usia perkawinan pasca penolakan judicial review. Surya sendiri mengatakan, meski gagal di MK, pihaknya terus mendorong agar dilakukan revisi UU Perkawinan bersama badan legislatif. “Tapi proses ini memakan waktu yang lama” terangnya, sehingga ia juga menginginkan pemerintah daerah juga bergerak memperjuangkan perda yang mengatur tentang batas minimal usia pernikahan.
Saat ditanya mengenai alasan batas minimal usia 21 tahun, Surya menjelaskan bahwa diusia tersebut seorang perempuan dinilai sudah lebih siap dalam menjalani kehidupan rumah tangga, baik fisik maupun mental. Pada usia 21 tahun secara medis perempuan dinilai sudah matang organ-organ reproduksinya, sehingga aman dari risiko kehamilan yang mengakibatkan kematian ibu ataupun bayi saat melahirkan. Secara mental usia 21 tahun juga relatif bijaksana menyikapi permasalahan rumah tangga. Ia juga menuturkan batas usia minimal menikah juga berlaku bagi laki-laki, yakni usia 25 tahun. Diusia ini laki-laki dinilai sudah matang dalam menjalani kehidupan rumah tangga, terutama menyangkut tanggungjawab sebagai kepala rumah tangga.
Bagi BKKBN, pendewasaan usia perkawinan dipandang sebagai salah satu cara menurunkan angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) selain penggunaan kontrasepsi. Dengan semakin dewasa seorang perempuan menikah, maka rentang usia reproduksinya semakin memendek, sehingga peluang melahirkan anak menjadi lebih sedikit. Berdasarkan Survey Demografi Kesehatan Indonesia tahun 2012, TFR atau rata-rata jumlah anak yang dimiliki seorang perempuan pasangan usia subur di Indonesia masih diangka 2,6. Padahal BKKBN menargetkan sasaran TFR diangka 2,1 sebagai sarat terciptanya penduduk tumbuh seimbang (zero population growth).
Di Jawa Barat sendiri pernikahan dini masih menjadi momok yang menakutkan. Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat, Sugilar menuturkan pernikahan usia dini di Jawa Barat masih marak terjadi. Umumnya didominasi dari wilayah Jawa Barat bagian selatan seperti Garut, Cianjur dan Tasikmalaya, disusul daerah-daerah Pantura seperti Indramayu dan sekitarnya."Saat ini usia kawin pertama di Jawa Barat masih diangka 19 tahun", tandas Sugilar.
Gilar bahkan menilai maraknya pernikahan dini di Jawa Barat menjadi kontraproduktif dengan semangat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas SDM Jawa Barat. Pernikahan dini dinilai sebagai salah satu penyebab terjadinya putus sekolah. Selain itu, pernikahan dini juga dituding sebagai pemicu banyak kasus perceraian karena belum cukup dewasa dalam menghadapi masalah-masalah rumah tangga.
Menyikapi pernikahan dini tersebut, Gilar menjelaskan pihaknya aktif mengkampanyekan program Generasi Berencana, baik yang langsung menyasar kepada remaja maupun kepada keluarga atau orang tua yang memiliki remaja. Program GenRe sendiri dimaksudkan untuk membekali remaja dalam menyiapkan kehidupan berkeluarga kelak. Program GenRe ini mensosialisasikan agar remaja tidak terjebak dalam pernikahan dini, seks bebas dan narkoba. (HK)
Sumber : http://jabar.bkkbn.go.id/ViewBerita.aspx?BeritaID=1755
Demikian disampaikan Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty saat dikonfirmasi awak media disela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sabtu (18/3). Surya bahkan menegaskan keinginan BKKBN agar batas usia minimal perempuan menikah dapat naik dari 16 tahun menjadi 21 tahun.