PIK Remaja " Nyi Endang Dharma "

PIK Remaja " Nyi Endang Dharma " TRIAD KRR 1. NAPZA
2. HIV / AIDS
3. Seksualitas

10/07/2019

Salam Remaja.
Maaf kawan-kawan halaman ini sudah lama off/ tidak pernah update status dll yang dikarenakan sudah ditiadakan dan atau dihapus oleh pemdes setmpat dan disaat itu kamipun membubarkan diri, namun kami akan terus berkontribusi untuk menjalankan kegiatan2 tanpa dilegalitas yang artinya berdiri sendiri dan mandiri.
Insya Allah beberapa minggu kedepan on kembali
Terima kasih.
Salam Remaja.. "REMAJA SEHAT, REMAJA YANG GAUL"

19/07/2018
18/09/2017

Efek Mengerikan Pil PCC: Bikin Nge-fly, Halusinasi hingga Tewas

Penggunaan obat PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) membuat heboh warga Kendari. Beberapa penggunanya ada yang berhalusinasi, lari ke laut hingga tenggelam. Obat itu juga telah merenggut nyawa sejumlah orang. Seberapa mengerikannya obat PCC?

Seperti kejadian yang dialami seorang siswa SD berinisial R asal Kendari yang tewas akibat overdosis PCC. Bocah itu juga mencampur PCC dengan Somadril dan Tramadol.

Efek mengerikan dari PCC juga dialami Riski (20), warga Kendari, Sulawesi Tenggara. Ayah Riski, Rauf, mengatakan anaknya diketahui mengonsumsi obat bersama adiknya. Awalnya Riski berhalusinasi hingga melompat ke got depan rumah.

"Anak saya meminum obat mumbul yang dicampur dengan pil PCC, awalnya melompat ke got depan rumah. Adiknya berhasil diselamatkan, namun kakaknya bernama Riski berlari ke arah laut dan menceburkan dirinya," terang Rauf.

Korban kakak-adik ini merasa kepanasan, efek dari obat yang dikonsumsinya. Sang kakak berlari ke arah laut dan menceburkan diri. Sayangnya, ia tenggelam dan ditemukan sudah tidak bernyawa.

Dari keterangan Menteri Kesehatan Nila Moeloek, obat PCC dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan. Data Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara mengatakan saat ini sudah terdapat 60 korban penyalahgunaan obat PCC yang dirawat di tiga RS. Korban dirawat di RSJ Kendari (46 orang), RS Kota Kendari (9 orang), dan RS Provinsi Bahteramas (5 orang).

"Pasien yang dirawat berusia antara 15-22 tahun mengalami gangguan kepribadian dan gangguan disorientasi, sebagian datang dalam kondisi delirium setelah menggunakan obat berbentuk tablet berwarna putih bertulisan 'PCC' dengan kandungan obat belum diketahui," ujar Menkes dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (14/9/2017).

dr Hari Nugroho dari Institute Of Mental Health Addiction and Neurosience (IMAN) mengatakan obat PCC sebenarnya merupakan obat yang bersifat relaksan atau yang berfungsi untuk melemahkan otot-otot kejang. Jika dikonsumsi berbutir-butir, efek yang ditimbulkan adalah perasaan 'fly'.

"Kalau dicoba oleh anak-anak, risiko terjadinya keracunan akan lebih besar," ujar Hari.

PCC sendiri termasuk obat keras. Obat tersebut tidak bisa dikonsumsi sembarangan dan harus dengan izin dokter. Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan PCC digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan obat sakit jantung.

Selain itu, Arman menegaskan PCC berbeda dengan Flakka, meski efeknya disebut-sebut hampir mirip, yakni membuat pemakainya berhalusinasi.

"Menurut literatur yang kami peroleh memang kandungan obat ini sementara ini bukan merupakan narkotik dan juga bukan yang sekarang ini tersebar di tengah masyarakat adalah jenis Flakka, bukan," ujarnya.

11/07/2017

BKKBN MINTA DAERAH TERBITKAN PERDA PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN

Indramayu – Perwakilan BKKBN Jabar Online : Pasca penolakan judicial review UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait upaya meningkatkan usia minimum pernikahan perempuan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tak patah arang. Selain mendorong langkah politik melalui revisi UU Perkawinan, daerah juga didorong agar menerbitkan Perda tentang pendewasaan usia perkawinan.
Demikian disampaikan Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty saat dikonfirmasi awak media disela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sabtu (18/3). Surya bahkan menegaskan keinginan BKKBN agar batas usia minimal perempuan menikah dapat naik dari 16 tahun menjadi 21 tahun.
Menurutnya peran daerah sangat penting dalam upaya meningkatkan pendewasaan usia perkawinan pasca penolakan judicial review. Surya sendiri mengatakan, meski gagal di MK, pihaknya terus mendorong agar dilakukan revisi UU Perkawinan bersama badan legislatif. “Tapi proses ini memakan waktu yang lama” terangnya, sehingga ia juga menginginkan pemerintah daerah juga bergerak memperjuangkan perda yang mengatur tentang batas minimal usia pernikahan.
Saat ditanya mengenai alasan batas minimal usia 21 tahun, Surya menjelaskan bahwa diusia tersebut seorang perempuan dinilai sudah lebih siap dalam menjalani kehidupan rumah tangga, baik fisik maupun mental. Pada usia 21 tahun secara medis perempuan dinilai sudah matang organ-organ reproduksinya, sehingga aman dari risiko kehamilan yang mengakibatkan kematian ibu ataupun bayi saat melahirkan. Secara mental usia 21 tahun juga relatif bijaksana menyikapi permasalahan rumah tangga. Ia juga menuturkan batas usia minimal menikah juga berlaku bagi laki-laki, yakni usia 25 tahun. Diusia ini laki-laki dinilai sudah matang dalam menjalani kehidupan rumah tangga, terutama menyangkut tanggungjawab sebagai kepala rumah tangga.
Bagi BKKBN, pendewasaan usia perkawinan dipandang sebagai salah satu cara menurunkan angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) selain penggunaan kontrasepsi. Dengan semakin dewasa seorang perempuan menikah, maka rentang usia reproduksinya semakin memendek, sehingga peluang melahirkan anak menjadi lebih sedikit. Berdasarkan Survey Demografi Kesehatan Indonesia tahun 2012, TFR atau rata-rata jumlah anak yang dimiliki seorang perempuan pasangan usia subur di Indonesia masih diangka 2,6. Padahal BKKBN menargetkan sasaran TFR diangka 2,1 sebagai sarat terciptanya penduduk tumbuh seimbang (zero population growth).
Di Jawa Barat sendiri pernikahan dini masih menjadi momok yang menakutkan. Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat, Sugilar menuturkan pernikahan usia dini di Jawa Barat masih marak terjadi. Umumnya didominasi dari wilayah Jawa Barat bagian selatan seperti Garut, Cianjur dan Tasikmalaya, disusul daerah-daerah Pantura seperti Indramayu dan sekitarnya."Saat ini usia kawin pertama di Jawa Barat masih diangka 19 tahun", tandas Sugilar.
Gilar bahkan menilai maraknya pernikahan dini di Jawa Barat menjadi kontraproduktif dengan semangat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas SDM Jawa Barat. Pernikahan dini dinilai sebagai salah satu penyebab terjadinya putus sekolah. Selain itu, pernikahan dini juga dituding sebagai pemicu banyak kasus perceraian karena belum cukup dewasa dalam menghadapi masalah-masalah rumah tangga.
Menyikapi pernikahan dini tersebut, Gilar menjelaskan pihaknya aktif mengkampanyekan program Generasi Berencana, baik yang langsung menyasar kepada remaja maupun kepada keluarga atau orang tua yang memiliki remaja. Program GenRe sendiri dimaksudkan untuk membekali remaja dalam menyiapkan kehidupan berkeluarga kelak. Program GenRe ini mensosialisasikan agar remaja tidak terjebak dalam pernikahan dini, seks bebas dan narkoba. (HK)

Sumber : http://jabar.bkkbn.go.id/ViewBerita.aspx?BeritaID=1755

Demikian disampaikan Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty saat dikonfirmasi awak media disela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sabtu (18/3). Surya bahkan menegaskan keinginan BKKBN agar batas usia minimal perempuan menikah dapat naik dari 16 tahun menjadi 21 tahun.

Address

Jalan Manunggal No. 59 Desa Curug Kec. Kandanghaur
Indramayu
45254

Telephone

085222278962

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PIK Remaja " Nyi Endang Dharma " posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to PIK Remaja " Nyi Endang Dharma ":

Share

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn
Share on Pinterest Share on Reddit Share via Email
Share on WhatsApp Share on Instagram Share on Telegram