Puskesmas Kecamatan Tanah Abang

Puskesmas Kecamatan Tanah Abang Akun resmi Puskesmas Kecamatan Tanah Abang Jl. Danau Toba No.1, RT.1/RW.4,Bend. Hilir,Kec. Tanah Abang, Jak-Pus.

Telp : (021)5732767 (Manajemen - Senin sd Jumat)
(021)2520588 (Pelayanan 24 Jam)

Salah satu jaminan kesehatan di luar manfaat JKN yang diberikan secara GRATIS kepada masyarakat DKI Jakarta melalui Unit...
29/06/2022

Salah satu jaminan kesehatan di luar manfaat JKN yang diberikan secara GRATIS kepada masyarakat DKI Jakarta melalui Unit Pengelolah Jaminan Kesehatan Jakarta (UP JAMKESJAK) yaitu Jaminan Pengelolaan Darah PMI

Jaminan Pengelolaan Darah PMI merupakan jaminan yang diberikan berupa pengelolaan darah mengunakan metode NAT (Nucleic Acid Test).

Lalu apakah darah yang akan diterima aman?

Yuk simak melalui percakapan komik berikut ini 👆👆



Jaminan Layanan Ambulans Gawat Darurat adalah salah satu jaminan kesehatan yang berkualitas baik yang disediakan oleh Pe...
29/06/2022

Jaminan Layanan Ambulans Gawat Darurat adalah salah satu jaminan kesehatan yang berkualitas baik yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikelola oleh UPT Dinas Kesehatan DKI Jakarta, yaitu Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak)

Yuk mari mengenal Jaminan Layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) itu seperti apa melalui percakapan Bu RT dan Bu Yani.
Di mana Ibu Yani membutuhkan bantuan Ambulans Gawat Darurat untuk suaminya yang sedang sakit.





Jaminan Layanan Ambulans Gawat Darurat adalah salah satu jaminan kesehatan yang berkualitas baik yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikelola oleh UPT Dinas Kesehatan DKI Jakarta, yaitu Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak)

Yuk mari mengenal Jaminan Layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) itu seperti apa melalui percakapan Bu RT dan Bu Yani.
Di mana Ibu Yani membutuhkan bantuan Ambulans Gawat Darurat untuk suaminya yang sedang sakit.




Halo Sobat Jamkesjak,Sobat Jamkesjak atau kerabat Sobat pernah menjadi korban kekerasan di wilayah DKI Jakarta atau baru...
29/06/2022

Halo Sobat Jamkesjak,

Sobat Jamkesjak atau kerabat Sobat pernah menjadi korban kekerasan di wilayah DKI Jakarta atau baru saja menjadi korban pembegalan seperti adiknya SIJAKA ?

Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta melalui UP Jaminan Kesehatan Jakarta punya jaminan kesehatan yang bernama Jaminan Layanan Pengobatan Korban Kekerasan. Pelayanan kesehatan korban dapat ditanggung oleh Jakarta dan gratis selama korban dan keluarga dapat memenuhi syarat dari jaminan kesehatan tersebut.

Yuk simak percakapan SIJAKA dan PAK RT buat tahu apa aja sih syarat dari Jaminan Layanan Pengobatan Korban Kekerasan ?

Jika ada pertanyaan atau menginginkan informasi lebih lanjut, silahkan hubungi SIJAKA:
📞082 111 999 812
📧 jamkesjak@jakarta.go.id
🌐 sijaka.jakarta.go.id





29/06/2022

Hai sobat Jamkesjak 🤗

Untuk semua yang mempunyai pertanyaan seputar Program Jaminan Layanan Kesehatan Jakarta yuk jangan lupa untuk mengikuti semua media sosial Jamkesjak yang ada untuk mendapatkan informasi terkait Program Jaminan Layanan Kesehatan Jakarta atau informasi kesehatan lainnya

Yuk follow akun resmi media sosial kami di :
WhatsApp : 082 111 999 812
Instagram :
Facebook :
Twitter :
Email : jamkesjak@jakarta.go.id
Pengaduan online : sijaka.jakarta.go.id





29/06/2022

Jaminan Layanan Visum terhadap Perempuan & Anak merupakan salah satu dari manfaat Jaminan kesehatan di luar program JKN yang dikelola oleh UPT Dinas Kesehatan DKI Jakarta, yaitu Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak)

Jaminan ini memberikan kepada warga DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta yang mengalami kekerasanya di wilayah DKI Jakarta

Yuk simak melalui videografis diatas ☝🏻untuk cari tahu lebih lengkap seputar Jaminan Layanan Visum terhadap Perempuan & Anak

Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi SIJAKA:
📞082 111 999 812







29/06/2022

Jaminan Layanan Pengobatan Korban Kekerasan merupakan salah satu dari manfaat Jaminan kesehatan di luar program JKN yang dikelola oleh UPT Dinas Kesehatan DKI Jakarta, yaitu Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak)

Siapa saja sih yang mendapatkan jaminan layanan Pengobatan korban kekerasan ?

Jaminan seperti apa yang diberikan? dan dokumen persyaratanya apa saja sih ?

Yuk simak melalui videografis diatas ☝🏻

Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi SIJAKA:
📞082 111 999 812






29/06/2022

Hai Sobat Jamkesjak 👋🏻

Kenalan sama 5 Jaminan Layanan Kesehatan Jakarta yuk!

Khusus warga DKI Jakarta wajib tahu loh!

Kenapa wajib tahu?

Karena 5 Jaminan ini GRATIS untuk warga DKI Jakarta🤩

5 Jaminan Layanan Kesehatan Jakarta terdiri dari:

1. Jaminan Layanan Pengobatan Korban Kekerasan
2. Jaminan Layanan Visum Korban Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak
3. Jaminan Layanan Ambulans Gawat Darurat
4. Jaminan Layanan Pengelolaan Darah PMI
5. Jaminan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Khusus bagi Tokoh Agama, Pengemudi JakLingko, Peserta PBI DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Yuk share videografis berikut ini ke orang terdekat kamu ya 🥰

Hai Sobat Jamkesjak 👋🏻Salah satu manfaat Jaminan Layanan Kesehatan Jakarta adalah Jaminan Layanan Pengobatan Korban Keke...
29/06/2022

Hai Sobat Jamkesjak 👋🏻

Salah satu manfaat Jaminan Layanan Kesehatan Jakarta adalah Jaminan Layanan Pengobatan Korban Kekerasan

Lalu apa saja sih layanan yang diberikan melalui Jaminan Layanan Pengobatan Korban Kekerasan ?

Layanan yang diberikan berupa :
1. Pelayanan pengobatan dilakukan di UGD (Unit Gawat Darurat)

2. Rawat jalan atau rawat inap di seluruh Rumah Sakit wilayah DKI Jakarta

Syarat mendapatkan jaminan layanan tersebut adalah dibuktikan dengan surat keterangan atau laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasaan

Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi SIJAKA:
📞082 111 999 812
📧 jamkesjak@jakarta.go.id
🌐 sijaka.jakarta.go.id





29/06/2022

Selamat sore, Sobat Jamkesjak 🤗

Kamu punya pertanyaan seputar Program Jaminan Kesehatan Jakarta atau mau kirim kritik dan saran terkait Program Jaminan Kesehatan Jakarta

Jangan lupa ya follow semua media sosial Jamkesjak untuk mendapatkan informasi terkait Program Jaminan Kesehatan Jakarta atau informasi kesehatan lainnya

Yuk follow akun resmi media sosial kami di :
WhatsApp : 082 111 999 812
Instagram :
Facebook :
Twitter :
Email : jamkesjak@jakarta.go.id
Pengaduan online : sijaka.jakarta.go.id
Sijaka.jakarta.go.id




06/04/2022

Salah satu Layanan yang di berikan secara GRATIS yaitu Jaminan Layanan Visum Korban Kekerasan terhadap Perempuan & Anak

Siapa saja yang berhak mendapat jaminan layanan tersebut ?

Pelayanan apa saja yang dijamin?

Dokumen apa saja yang diperlukan?

Dimana saja dapat dilakukan pemeriksaan?

Yuk Sobat Jamkesjak bisa cari tahu melalui videografis berikut ini

Jangan lupa untuk bagikan informasi ini kepada orang terdekat Sobat Jamkesjak jika membutuhkanya

Demikian informasi tentang Jaminan Layanan Visum Korban Kekerasan terhadap Perempuan & Anak semoga bermanfaat😉

Hubungi SIJAKA:
📞 082 111 999 812




01/04/2022

KABAR BAIK!

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi JakSehat dengan tagline “Satu Aplikasi dengan Banyak Manfaat” yang artinya semua kalangan masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi dan fitur layanan kesehatan melalui satu aplikasi saja.

Mau tahu lebih lanjut terkait fitur-fitur apa saja didalamnya? Yuk tonton videografis diatas👆🏻

Aplikasi JakSehat juga bisa diunduh melalui PlayStore di smartphone kamu🙌🏻😉

01/04/2022

Verified
KABAR BAIK!

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi JakSehat dengan tagline “Satu Aplikasi dengan Banyak Manfaat” yang artinya semua kalangan masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi dan fitur layanan kesehatan melalui satu aplikasi saja.

Mau tahu lebih lanjut terkait fitur-fitur apa saja didalamnya? Yuk tonton videografis diatas👆🏻

Aplikasi JakSehat juga bisa diunduh melalui PlayStore di smartphone kamu🙌🏻😉

24/03/2022

Salah satu dari 5 Jaminan Kesehatan Jakarta yang diberikan kepada warga DKI Jakarta secara
gratis adalah Jaminan Layanan Pemeriksaan Kesehatan

Dimana Jaminan Layanan Pemeriksaan Kesehatan diperuntukan oleh :

1. Tokoh Agama yang didaftarkan oleh Biro Dikmental
2. Supir JakLingko yang didaftarkan oleh Dinas Perhubungan, dan
3. Peserta PBI DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Persyaratan nya cukup membawa KTP & KK DKI Jakarta serta terdaftar JKN-KIS loh sobat��

Yuk manfaatkan Jaminan Layanan Pemeriksaan Kesehatan ini untuk keluargamu yang
memenuhi kriteria persyaratannya


16/03/2022

Halo Sobat Jamkesjak,

Sobat Jamkesjak sudah tahu belum mengenai Jaminan Layanan Pengelolaan Darah PMI itu apa sih ?

Persyaratannya apa aja sih yang dibutuhkan untuk mendapatkan jaminan layanan ini secara Gratis ?

Yuk simak videografis berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Jaminan Pengelolaan Darah PMI






Mulai 12 Januari 2022, Puskesmas Kec. Tanah Abang melaksanakan vaksin dosis ketiga atau booster.Vaksinasi booster akan d...
11/03/2022

Mulai 12 Januari 2022, Puskesmas Kec. Tanah Abang melaksanakan vaksin dosis ketiga atau booster.

Vaksinasi booster akan diberikan secara gratis bagi masyarakat umum berusia diatas 18 tahun, dengan prioritas sasaran lansia dan penderita imunokompromais, dan telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap minimal 6 bulan.

Update data lokasi pelayanan vaksinasi covid-19 di Wilayah Kec. Tanah Abang pertanggal 10 Maret 2022, silahkan disimak diinfografis berikut ini.

Yuk dukung program pemerintah dengan mengikuti vaksinasi Covid-19 dan tetap menjaga protokol kesehatan.




08/03/2022

Halo Sobat Jamkesjak 👋🏻

Pernah mengalami kondisi gawat darurat dan membutuhkan Ambulans Gawat Darurat ?

Sudah tahukah kamu ada jaminan tentang Ambulans Gawat Darurat di DKI Jakarta ?

Apakah kamu tahu kalau Ambulans Gawat Darurat tersebut GRATIS ?

Yuk Sobat Jamkesjak, cari tahu melalui video di atas apa sih Jaminan Layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) itu.





Address

Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Puskesmas Kecamatan Tanah Abang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Puskesmas Kecamatan Tanah Abang:

Share

Category