17/09/2020
Pembinaan dan Pelatihan Tehnisi K3 Listrik Serifikasi Kemnaker Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ditempat kerja tertuang dalam peraturan mentri no.12 tahun 2015. Dari ketentuan umum yang dibahas pasal 1 yaitu, Pembangkit listrik adalah Kegiatan untuk memproduksi dan membangkitkan tenaga Listrik dari berbagai sumber tenaga. Transmisi Listrik adalah Kegiatan untuk penyaluran tenaga listrik dari tempat pembangkit tenaga listrik sampai saluran distribusi listrik. [ 141 more words ]
Pembinaan dan Pelatihan Tehnisi K3 Listrik Serifikasi Kemnaker Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ditempat kerja tertuang dalam peraturan mentri no.12 tahun 2015. Dari ketentuan umum yang diba…