15/07/2025
Kami mempertanyakan kebijakan “merumahkan” 35 tenaga kesehatan di RSUD Tobelo yang dilakukan tanpa kejelasan status hukum, prosedur administratif, maupun perlindungan hak normatif tenaga kerja. Istilah “dirumahkan” yang digunakan oleh pihak rumah sakit seolah menjadi tameng dari praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) terselubung tanpa surat keputusan resmi, tanpa alasan tertulis, tanpa kompensasi, dan tanpa prosedur hukum yang layak.
Pertanyaan mendasar:
1. Apa dasar hukum dan administratif dari kebijakan “merumahkan” 35 tenaga kesehatan ini? Jika tidak ada SK atau dokumen resmi, maka ini merupakan pemberhentian tidak sah secara hukum.
2.Apakah para nakes tersebut masih tercatat sebagai pegawai aktif (kontrak atau honorer)? Jika tidak, mana bukti resmi pemutusan hubungan kerja? Jika masih aktif, mengapa mereka tidak diberi tugas dan tidak menerima hak-hak normatifnya?
3. Apakah selama “dirumahkan” mereka masih mendapatkan hak atas upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja lainnya? Jika tidak, maka hal ini adalah bentuk pelanggaran hak ketenagakerjaan yang serius.
4. Apakah proses ini didahului oleh mediasi, sosialisasi, atau mekanisme penyelesaian yang adil dan transparan? Jika tidak, ini mencederai prinsip due process of law dalam tata kelola ketenagakerjaan.
5. Apa rencana pemerintah daerah terhadap masa depan para tenaga kesehatan ini, yang jelas-jelas masih dibutuhkan oleh sistem layanan publik, terutama di daerah-daerah terpencil?
Jaringan Nakes Indonesia menegaskan bahwa penghilangan pekerjaan secara diam-diam dengan istilah “dirumahkan” tidak bisa dibenarkan. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga persoalan keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada hak-hak dasar para tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.