09/03/2025
Repost
Dukung Pemerintah Kota Jambi sukseskan "GERAKAN TIDAK MEMBERI UANG/DONASI DI JALAN RAYA"
Gepeng, Anjal, Pengamen dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial lainnya DILARANG beraktivitas di jalan raya/persimpangan lampu merah, karena mengganggu ketertiban lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat DILARANG memberi uang atau donasi dalam bentuk apapun kepada Gepeng, Anjal dan Pengamen di jalan raya. Dengan semakin sering kita memberi maka akan semakin subur dan menjamur aktivitas tersebut di jalan raya.
Salurkan Sedekah/Infaq/Donasi Anda ke lembaga resmi, seperti BAZNAS, lembaga/yayasan resmi lainnya, rumah ibadah atau saudara dan tetangga terdekat yang membutuhkan.
Penertiban dan penindakan akan dilakukan berdasarkan Perda Kota Jambi Nomor 47 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum dan Perwal Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan.
Penjangkauan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah tugas kita bersama, Ayo! Dukung "Gerakan Tidak Memberi Uang/Donasi di Jalan Raya".
Berikan mereka peluang, bukan uang.!!