25/06/2015
Ramainya pembahasaan di medsos mengenai mengeluhnya oknum tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap BPJS perlu di ingatkan kembali kepada para tenaga pelayanan kesehatan tentang hak pasien.
Hal ini penting mengingat betapa pentingnya seorang tenaga medis harus memahami betul bagaimana hak pasien yang di lindungi oleh undang undang kesehatan.
Setiap pasien mempunyai hak yang harus di jaga dan di hormati oleh semua tenaga medis tanpa membedakan statusnya :
a. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
b. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginanya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik didalam mapun dluar Rumah Sakit;
i. Mendapatkan privasi dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j. Mendapat informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang dilakuakan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis;
m. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lainya;
n. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
q. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.