08/03/2022
Penawaran Kemitraan Dengan Kelompok Usaha Cahaya Agro Garut Berdaya - Garut
Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/1QqJdQIXbLMoHIjmn8_4DIIJCRHl1Z38l/view?usp=drivesdk
Catatan Awal : Sistem kemitraan ini berbeda dengan sistem kemitraan yang sudah banyak ditawarkan oleh beberapa pihak (perusahaan/koperasi) belakangan ini dengan penjualan koloni dalam stup/kotak kepada mitra, kemudian pemeliharaan dilakukan oleh mitra, dan pembelian kembali koloni dalam stup/kotak tersebut setelah 3 (tiga) atau 4 (bulan) oleh perusahaan/koperasi dengan selisih harga tertentu yang sudah ditetapkan di awal kemitraan dibandingkan dengan saat pembelian awal, sebagai keuntungan bagi mitra.
Sistem kemitraan yang dikembangkan oleh Kelompok Usaha Cahaya Agro Garut Berdaya melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu Pemilik koloni lebah, Kelompok Usaha Cahaya Agro Garut Berdaya sebagai manajemen dan pihak Peternak dari kalangan masyarakat yang menjadi anggota dari Kelompok Usaha di lokasi budidaya yang ditentukan oleh Kelompok Usaha. Keuntungan usaha bagi seluruh pihak adalah berupa bagi hasil ril atau nyata dari panen madu yang secara ril atau nyata juga dilakukan dan didokumentasikan untuk diketahui oleh seluruh pihak.
Ketentuan kemitraan :
- Kelompok Usaha menerima titipan/kerjasama pemeliharaan lebah tanpa sengat selain dari jenis Tetragonula Laeviceps yang pengelolaan usahanya dilaksanakan oleh Kelompok Usaha dan teknis pemeliharaannya dilakukan oleh peternak anggota Kelompok Usaha. Kerjasama/penititipan pemeliharaan lebah tanpa sengat ini dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik koloni lebah dengan Kelompok Usaha ;
- Lebah tanpa sengat yang akan dititipkan bisa merupakan lebah yang dibawa oleh pemilik koloni lebah tanpa sengat itu sendiri dengan persyaratan sudah dalam kotak/stup budidaya standar dari Kelompok Usaha, atau lebah tanpa sengat yang dibeli dari Kelompok Usaha dan kemudian pengelolaan usahanya dititipkan/dikerjasamakan dengan Kelompok Usaha. Setiap kotak/stup koloni lebah tanpa sengat akan diberi nomor identifikasi kepemilikan ;
- Kelompok Usaha menyediakan pengadaan koloni lebah tanpa sengat yang bisa dibeli oleh calon pemilik koloni lebah dengan harga jual Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sudah dalam kotak/stup budidaya standar dari Kelompok Usaha. Jenis lebah yang disediakan adalah jenis Tetragonula Sarawakensis dan Tetragonula Drescheri dengan potensi hasil madu per koloni setiap 3 (tiga) bulan panen adalah sekitar 500 ml (lima ratus mililiter) dan potensi harga penjualan madu adalah sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) per 500 ml. Garansi diberikan selama 3 (tiga) bulan untuk lebah yang dititipkan pemeliharaannya kepada Kelompok Usaha dan koloni yang musnah dalam masa garansi akan diganti dengan koloni yang baru. Garansi juga diberikan untuk koloni lebah yang akan dipelihara sendiri oleh pemilik/pembelinya apabila pembeliannya dipaketkan dengan program pendampingan untuk wilayah yang masih dalam jangkauan operasional pendampingan dari Kelompok Usaha, untuk koloni yang musnah dalam masa garansi akan diganti dengan koloni yang baru selama segel dari kotak/stup tidak mengalami kerusakan, bukan karena kematian massal di dalam stup/kotak, koloni yang musnah di bawah 50% dari jumlah saat pembelian, serta stup/kotak tetap dalam posisi awal penempatannya, dan penggantian koloni berlaku hanya untuk 1 (satu) kali.
- Panen madu perdana dari awal kerjasama akan dilakukan paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan untuk memberikan kesempatan pada koloni lebah menjalani proses adaptasi lokasi juga iklim dan panen berikutnya paling lama dilakukan setiap 3 (tiga) bulan ;
- Kotak/stup budidaya akan disegel sehingga tidak memungkinkan dilakukan proses panen madu tanpa merusak segel, namun masih memungkinkan dilakukan pemantauan kondisi koloni tanpa merusak segel sebagai bagian dari proses pemeliharaan. Pada saat akan dilakukan panen madu, pihak pemilik koloni lebah akan diberitahu untuk mengikuti proses panen baik secara langsung maupun secara daring/online.
Madu yang menjadi bagian dari Pemilik Koloni Lebah dan Peternak dapat dimanfaatkan atau dipasarkan sendiri oleh penerimanya atau bisa dijual kepada Kelompok Usaha dan Kelompok Usaha berkewajiban membelinya dengan harga standar pembelian dari Kelompok Usaha yang berlaku saat itu. Bagi hasil dari madu yang dipanen adalah sebagai berikut :
Pemilik Koloni Lebah : Peternak : Kelompok Usaha & Marketing =
60% : 25% : 15%
Ilustrasi kebutuhan modal dan hasil panen untuk kemitraan 50 koloni lebah :
Biaya pembelian 50 koloni = Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
Proyeksi hasil panen setiap 3 (tiga) bulan setelah melewati 3 (tiga) bulan pertama masa adaptasi = 50 kotak x 500 mili liter x Rp. 110.000 / 500 mili liter atau Rp. 5.500.000 per 3 (tiga) bulan dengan alokasi pembagian hasil Pemilik Koloni Lebah : Peternak : Kelompok Usaha & Marketing = Rp. 3.300.000 : Rp. 1.375.000 : Rp. 825.000 ;
- Apabila dari hasil pemantauan peternak dan Kelompok Usaha dinyatakan bahwa bisa dilakukan proses pecah koloni, pihak pemilik koloni lebah akan diberitahu untuk mengikuti proses pemasangan kotak tambahan untuk membantu terjadinya proses pecah koloni, baik secara langsung maupun secara daring/online. Apabila di kemudian hari proses pecah koloni tersebut berhasil, koloni baru dapat dibeli oleh salah satu pihak yaitu dengan urutan prioritas pemilik koloni lebah atau peternak atau Kelompok Usaha dengan harga yang ditentukan oleh Kelompok Usaha dan bagi hasil dari penjualan koloni baru hasil proses pecah koloni adalah sebagai berikut =
Pemilik Koloni Lebah : Peternak : Kelompok Usaha
60% : 25% : 15% ;
- Apabila terjadi kehilangan koloni karena pencurian maka Kelompok Usaha berkewajiban mengganti koloni yang hilang dengan koloni lebah sejenis. Akan tetapi apabila terjadi koloni musnah karena penyakit, hama, cuaca, dan sebab lain yang tidak diketahui maka hal tersebut dikategorikan sebagai bencana karena kondisi alam dan Kelompok Usaha dibebaskan dari kewajiban penggantian koloni lebah ;
- Apabila terjadi kegagalan panen madu atau jumlah madu yang dipanen hasilnya jauh dari proyeksi semula maka hal tersebut dikategorikan sebagai bencana karena kondisi alam dan para pihak tidak dikenai kewajiban apapun karena kondisi tersebut ;
- Apabila pemilik koloni lebah akan mengambil sebagian atau seluruh koloni lebahnya dengan memperbaharui atau menghentikan perjanjian kerjasamanya, maka hal tersebut dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah mayoritas atau lebih dari 50% koloni lebah miliknya dilakukan pemanenan madu ;
- Apabila pemilik koloni lebah mengambil sebagian atau seluruh koloni lebahnya dan bermaksud menjual koloni lebahnya kepada Kelompok Usaha, maka Kelompok Usaha berkewajiban membeli koloni lebah tersebut dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) apabila koloni lebah itu sebelumnya dibeli oleh pemilik koloni lebah dari Kelompok Usaha ;
- Rencana pemasaran madu oleh Kelompok Usaha :
* Membangun ‘brand’ untuk madu yang dihasilkan oleh anggota Kelompok Usaha ;
Penitipan produk di tempat penjualan yang strategis ;
* Membangun jejaring pemasaran dengan berbagai institusi usaha dan komunitas seperti Koperasi Konsumen, dan lainnya ;
* Pemasaran online (medsos, toko online, dll) ;
* Pelaksanaan acara beli madu panen sendiri secara rutin ;
* Pengolahan madu menjadi produk olahan melalui kemitraan dengan kelompok masyarakat produsen produk olahan.