Madu Godog Garut

Madu Godog Garut Insya Allah bulan mei 2022 akan mulai ada produksi madu dari lebah tanpa sengat yang dibudidayakan di Desa Godog dan Desa Lebakagung Karangpawitan.

Penawaran Kemitraan Dengan Kelompok Usaha Cahaya Agro Garut Berdaya - GarutSelengkapnya : https://drive.google.com/file/...
08/03/2022

Penawaran Kemitraan Dengan Kelompok Usaha Cahaya Agro Garut Berdaya - Garut

Selengkapnya : https://drive.google.com/file/d/1QqJdQIXbLMoHIjmn8_4DIIJCRHl1Z38l/view?usp=drivesdk

Catatan Awal : Sistem kemitraan ini berbeda dengan sistem kemitraan yang sudah banyak ditawarkan oleh beberapa pihak (perusahaan/koperasi) belakangan ini dengan penjualan koloni dalam stup/kotak kepada mitra, kemudian pemeliharaan dilakukan oleh mitra, dan pembelian kembali koloni dalam stup/kotak tersebut setelah 3 (tiga) atau 4 (bulan) oleh perusahaan/koperasi dengan selisih harga tertentu yang sudah ditetapkan di awal kemitraan dibandingkan dengan saat pembelian awal, sebagai keuntungan bagi mitra.

Sistem kemitraan yang dikembangkan oleh Kelompok Usaha Cahaya Agro Garut Berdaya melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu Pemilik koloni lebah, Kelompok Usaha Cahaya Agro Garut Berdaya sebagai manajemen dan pihak Peternak dari kalangan masyarakat yang menjadi anggota dari Kelompok Usaha di lokasi budidaya yang ditentukan oleh Kelompok Usaha. Keuntungan usaha bagi seluruh pihak adalah berupa bagi hasil ril atau nyata dari panen madu yang secara ril atau nyata juga dilakukan dan didokumentasikan untuk diketahui oleh seluruh pihak.

Ketentuan kemitraan :
- Kelompok Usaha menerima titipan/kerjasama pemeliharaan lebah tanpa sengat selain dari jenis Tetragonula Laeviceps yang pengelolaan usahanya dilaksanakan oleh Kelompok Usaha dan teknis pemeliharaannya dilakukan oleh peternak anggota Kelompok Usaha. Kerjasama/penititipan pemeliharaan lebah tanpa sengat ini dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik koloni lebah dengan Kelompok Usaha ;
- Lebah tanpa sengat yang akan dititipkan bisa merupakan lebah yang dibawa oleh pemilik koloni lebah tanpa sengat itu sendiri dengan persyaratan sudah dalam kotak/stup budidaya standar dari Kelompok Usaha, atau lebah tanpa sengat yang dibeli dari Kelompok Usaha dan kemudian pengelolaan usahanya dititipkan/dikerjasamakan dengan Kelompok Usaha. Setiap kotak/stup koloni lebah tanpa sengat akan diberi nomor identifikasi kepemilikan ;
- Kelompok Usaha menyediakan pengadaan koloni lebah tanpa sengat yang bisa dibeli oleh calon pemilik koloni lebah dengan harga jual Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sudah dalam kotak/stup budidaya standar dari Kelompok Usaha. Jenis lebah yang disediakan adalah jenis Tetragonula Sarawakensis dan Tetragonula Drescheri dengan potensi hasil madu per koloni setiap 3 (tiga) bulan panen adalah sekitar 500 ml (lima ratus mililiter) dan potensi harga penjualan madu adalah sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) per 500 ml. Garansi diberikan selama 3 (tiga) bulan untuk lebah yang dititipkan pemeliharaannya kepada Kelompok Usaha dan koloni yang musnah dalam masa garansi akan diganti dengan koloni yang baru. Garansi juga diberikan untuk koloni lebah yang akan dipelihara sendiri oleh pemilik/pembelinya apabila pembeliannya dipaketkan dengan program pendampingan untuk wilayah yang masih dalam jangkauan operasional pendampingan dari Kelompok Usaha, untuk koloni yang musnah dalam masa garansi akan diganti dengan koloni yang baru selama segel dari kotak/stup tidak mengalami kerusakan, bukan karena kematian massal di dalam stup/kotak, koloni yang musnah di bawah 50% dari jumlah saat pembelian, serta stup/kotak tetap dalam posisi awal penempatannya, dan penggantian koloni berlaku hanya untuk 1 (satu) kali.
- Panen madu perdana dari awal kerjasama akan dilakukan paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan untuk memberikan kesempatan pada koloni lebah menjalani proses adaptasi lokasi juga iklim dan panen berikutnya paling lama dilakukan setiap 3 (tiga) bulan ;
- Kotak/stup budidaya akan disegel sehingga tidak memungkinkan dilakukan proses panen madu tanpa merusak segel, namun masih memungkinkan dilakukan pemantauan kondisi koloni tanpa merusak segel sebagai bagian dari proses pemeliharaan. Pada saat akan dilakukan panen madu, pihak pemilik koloni lebah akan diberitahu untuk mengikuti proses panen baik secara langsung maupun secara daring/online.

Madu yang menjadi bagian dari Pemilik Koloni Lebah dan Peternak dapat dimanfaatkan atau dipasarkan sendiri oleh penerimanya atau bisa dijual kepada Kelompok Usaha dan Kelompok Usaha berkewajiban membelinya dengan harga standar pembelian dari Kelompok Usaha yang berlaku saat itu. Bagi hasil dari madu yang dipanen adalah sebagai berikut :
Pemilik Koloni Lebah : Peternak : Kelompok Usaha & Marketing =
60% : 25% : 15%
Ilustrasi kebutuhan modal dan hasil panen untuk kemitraan 50 koloni lebah :
Biaya pembelian 50 koloni = Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
Proyeksi hasil panen setiap 3 (tiga) bulan setelah melewati 3 (tiga) bulan pertama masa adaptasi = 50 kotak x 500 mili liter x Rp. 110.000 / 500 mili liter atau Rp. 5.500.000 per 3 (tiga) bulan dengan alokasi pembagian hasil Pemilik Koloni Lebah : Peternak : Kelompok Usaha & Marketing = Rp. 3.300.000 : Rp. 1.375.000 : Rp. 825.000 ;
- Apabila dari hasil pemantauan peternak dan Kelompok Usaha dinyatakan bahwa bisa dilakukan proses pecah koloni, pihak pemilik koloni lebah akan diberitahu untuk mengikuti proses pemasangan kotak tambahan untuk membantu terjadinya proses pecah koloni, baik secara langsung maupun secara daring/online. Apabila di kemudian hari proses pecah koloni tersebut berhasil, koloni baru dapat dibeli oleh salah satu pihak yaitu dengan urutan prioritas pemilik koloni lebah atau peternak atau Kelompok Usaha dengan harga yang ditentukan oleh Kelompok Usaha dan bagi hasil dari penjualan koloni baru hasil proses pecah koloni adalah sebagai berikut =
Pemilik Koloni Lebah : Peternak : Kelompok Usaha
60% : 25% : 15% ;
- Apabila terjadi kehilangan koloni karena pencurian maka Kelompok Usaha berkewajiban mengganti koloni yang hilang dengan koloni lebah sejenis. Akan tetapi apabila terjadi koloni musnah karena penyakit, hama, cuaca, dan sebab lain yang tidak diketahui maka hal tersebut dikategorikan sebagai bencana karena kondisi alam dan Kelompok Usaha dibebaskan dari kewajiban penggantian koloni lebah ;
- Apabila terjadi kegagalan panen madu atau jumlah madu yang dipanen hasilnya jauh dari proyeksi semula maka hal tersebut dikategorikan sebagai bencana karena kondisi alam dan para pihak tidak dikenai kewajiban apapun karena kondisi tersebut ;
- Apabila pemilik koloni lebah akan mengambil sebagian atau seluruh koloni lebahnya dengan memperbaharui atau menghentikan perjanjian kerjasamanya, maka hal tersebut dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah mayoritas atau lebih dari 50% koloni lebah miliknya dilakukan pemanenan madu ;
- Apabila pemilik koloni lebah mengambil sebagian atau seluruh koloni lebahnya dan bermaksud menjual koloni lebahnya kepada Kelompok Usaha, maka Kelompok Usaha berkewajiban membeli koloni lebah tersebut dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) apabila koloni lebah itu sebelumnya dibeli oleh pemilik koloni lebah dari Kelompok Usaha ;
- Rencana pemasaran madu oleh Kelompok Usaha :
* Membangun ‘brand’ untuk madu yang dihasilkan oleh anggota Kelompok Usaha ;
Penitipan produk di tempat penjualan yang strategis ;
* Membangun jejaring pemasaran dengan berbagai institusi usaha dan komunitas seperti Koperasi Konsumen, dan lainnya ;
* Pemasaran online (medsos, toko online, dll) ;
* Pelaksanaan acara beli madu panen sendiri secara rutin ;
* Pengolahan madu menjadi produk olahan melalui kemitraan dengan kelompok masyarakat produsen produk olahan.

File yang berisi penawaran pengadaan koloni lebah, penawaran kemitraan pemeliharaan dan penawaran pelatihan sudah diseba...
23/02/2022

File yang berisi penawaran pengadaan koloni lebah, penawaran kemitraan pemeliharaan dan penawaran pelatihan sudah disebar ke beberapa pengelola kebun buah-buahan dan pengelola tempat wisata, alhamdulillah sudah ada beberapa yang memberikan respon. Bismillah besok kamis 24 Februari 2022 akan penjajakan ke salah satu yang merespon penawaran dari kawasan wisata Darajat, mudah-mudahan bisa berlanjut sesuai dengan harapan untuk mulai mendukung roda usaha Kelompok Usaha, aamiin yaa Rabbal aalamiin.

Kawasan kaki gunung karacak Garut merupakan perkampungan yang berbatasan dengan hutan pinus dan perkebunan kopi dengan a...
19/02/2022

Kawasan kaki gunung karacak Garut merupakan perkampungan yang berbatasan dengan hutan pinus dan perkebunan kopi dengan area terbuka hijaunya yang masih sangat luas ditumbuhi berbagai macam tumbuhan seperti kaliandra merah, kaliandra putih, berbagai tanaman buah-buahan, dan lainnya. Kondisi lingkungan seperti ini sangat cocok untuk perkembangan berbagai jenis lebah termasuk lebah tanpa sengat. Saat ini sudah ada beberapa peternak lebah tanpa sengat binaan dari Yayasan Baitul Maal PLN UID Jawa Barat dan Yayasan Amal Anak Yatim Al-Hasanah Garut, yang tergabung dalam Kelompok Usaha “Cahaya Agro Garut Berdaya”. Masing-masing peternak memiliki koloni lebah tanpa sengat yang masih sangat terbatas jumlahnya, padahal kapasitas dari lokasinya masih sangat memungkinkan untuk pemeliharaan koloni lebah tana sengat dalam jumlah cukup besar. Untuk meningkatkan jumlah koloni lebah yang dipelihara oleh para peternak, Kelompok Usaha Cahaya Agro Garut Berdaya menawarkan kerjasama kemitraan pemeliharaan lebah tanpa sengat dengan inti-inti ketentuan sebagai berikut :
- Kelompok Usaha menerima titipan/kerjasama pemeliharaan lebah tanpa sengat selain dari jenis Tetragonula Laeviceps yang pengelolaan usahanya dilaksanakan oleh Kelompok Usaha dan teknis pemeliharaannya dilakukan oleh peternak anggota Kelompok Usaha. Kerjasama/penititipan pemeliharaan lebah tanpa sengat ini dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik koloni lebah dengan Kelompok Usaha ;
- Lebah tanpa sengat yang akan dititipkan bisa merupakan lebah yang dibawa oleh pemilik koloni lebah tanpa sengat itu sendiri dengan persyaratan sudah dalam kotak/stup budidaya standar dari Kelompok Usaha, atau lebah tanpa sengat yang dibeli dari Kelompok Usaha dan kemudian pengelolaan usahanya dititipkan/dikerjasamakan dengan Kelompok Usaha. Setiap kotak/stup koloni lebah tanpa sengat akan diberi nomor identifikasi kepemilikan ;
- Kelompok Usaha menyediakan pengadaan koloni lebah tanpa sengat yang bisa dibeli oleh calon pemilik koloni lebah dengan harga jual Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sudah dalam kotak/stup budidaya standar dari Kelompok Usaha. Jenis lebah yang disediakan adalah jenis Tetragonula Sarawakensis dan Tetragonula Drescheri dengan potensi hasil madu per koloni setiap 3 (tiga) bulan panen adalah sekitar 500 ml (lima ratus mililiter) dan potensi harga penjualan madu adalah sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) per 500 ml. Garansi diberikan selama 3 (tiga) bulan untuk lebah yang dititipkan pemeliharaannya kepada Kelompok Usaha. Garansi juga diberikan untuk koloni lebah yang akan dipelihara sendiri oleh pemilik/pembelinya apabila pembeliannya dipaketkan dengan program pendampingan selama 3 (tiga) bulan untuk wilayah yang masih dalam jangkauan operasional pendampingan dari Kelompok Usaha. Koloni yang musnah dalam masa garansi akan diganti dengan koloni yang baru selama segel dari kotak/stup tidak mengalami kerusakan ;
- Panen madu perdana dari awal kerjasama akan dilakukan paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan untuk memberikan kesempatan pada koloni lebah menjalani proses adaptasi lokasi juga iklim dan panen berikutnya paling lama dilakukan setiap 3 (tiga) bulan ;
- Kotak/stup budidaya akan disegel sehingga tidak memungkinkan dilakukan proses panen madu tanpa merusak segel, namun masih memungkinkan dilakukan pemantauan kondisi koloni tanpa merusak segel sebagai bagian dari proses pemeliharaan. Pada saat akan dilakukan panen madu, pihak pemilik koloni lebah akan diberitahu untuk mengikuti proses panen baik secara langsung maupun secara daring/online. Madu yang menjadi bagian dari Pemilik Koloni Lebah dan Peternak dapat dimanfaatkan atau dipasarkan sendiri oleh penerimanya atau bisa dijual kepada Kelompok Usaha dan Kelompok Usaha berkewajiban membelinya dengan harga standar pembelian dari Kelompok Usaha yang berlaku saat itu. Bagi hasil dari madu yang dipanen adalah sebagai berikut :
Pemilik Koloni Lebah : Peternak : Kelompok Usaha & Marketing =
60% : 25% : 15%
- Apabila dari hasil pemantauan peternak dan Kelompok Usaha dinyatakan bahwa bisa dilakukan proses pecah koloni, pihak pemilik koloni lebah akan diberitahu untuk mengikuti proses pemasangan kotak tambahan untuk membantu terjadinya proses pecah koloni, baik secara langsung maupun secara daring/online. Apabila di kemudian hari proses pecah koloni tersebut berhasil, koloni baru dapat dibeli oleh salah satu pihak yaitu dengan urutan prioritas pemilik koloni lebah atau peternak atau Kelompok Usaha dengan harga yang ditentukan oleh Kelompok Usaha dan bagi hasil dari penjualan koloni baru hasil proses pecah koloni adalah sebagai berikut :
Pemilik Koloni Lebah : Peternak : Kelompok Usaha =
60% : 25% : 15%
- Apabila terjadi kehilangan koloni karena pencurian maka Kelompok Usaha berkewajiban mengganti koloni yang hilang dengan koloni lebah sejenis. Akan tetapi apabila terjadi koloni musnah karena penyakit, hama, cuaca, dan sebab lain yang tidak diketahui maka hal tersebut dikategorikan sebagai bencana karena kondisi alam dan Kelompok Usaha dibebaskan dari kewajiban penggantian koloni lebah ;
- Apabila terjadi kegagalan panen madu atau jumlah madu yang dipanen hasilnya jauh dari proyeksi semula maka hal tersebut dikategorikan sebagai bencana karena kondisi alam dan para pihak tidak dikenai kewajiban apapun karena kondisi tersebut ;
- Apabila pemilik koloni lebah akan mengambil sebagian atau seluruh koloni lebahnya dengan memperbaharui atau menghentikan perjanjian kerjasamanya, maka hal tersebut dapat dilakukan dalam kurun waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah mayoritas atau lebih dari 50% koloni lebah miliknya dilakukan pemanenan madu ;
- Apabila pemilik koloni lebah mengambil sebagian atau seluruh koloni lebahnya dan bermaksud menjual koloni lebahnya kepada Kelompok Usaha, maka Kelompok Usaha berkewajiban membeli koloni lebah tersebut dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) apabila koloni lebah itu sebelumnya dibeli oleh pemilik koloni lebah dari Kelompok Usaha.

https://maps.app.goo.gl/ASQeHFeD8xftGoZ36

Semoga jumlah koloni lebah yang dipelihara  bisa segera meningkat sebagai pendukung peningkatan rencana produksi madu. S...
11/02/2022

Semoga jumlah koloni lebah yang dipelihara bisa segera meningkat sebagai pendukung peningkatan rencana produksi madu. Salah satu upaya untuk meningkatkan jumlah koloni yang dipelihara di kawasan ini adalah dengan membuka kemitraan dengan masyarakat luas yang berminat menitipkan koloni lebahnya untuk dikelola oleh Kelompok Usaha dan operasional pemeliharaannya dilakukan oleh masyarakat anggota Kelompok Usaha.

Koloni lebah bisa diadakan sendiri oleh yang akan menitipkan dengan syarat sudah dalam kotak budidaya standar Kelompok Usaha, atau membeli dari Kelompok Usaha. Panen madu perdana paling lama pada bulan ke-6 untuk memberikan kesempatan koloni lebah beradaptasi, panen madu berikutnya paling lama setiap 3 bulan. Bagi hasil madu yang dipanen, Pemilik Koloni : Kelompok Usaha & Marketing : Peternak = 60% : 15% : 25%.

09/02/2022
04/02/2022

Salam, mari kita selamatkan lebah selamatkan lingkungan dan mengambil manfaatnya berupa madu, pollen dan propolis yang semuanya merupakan obat dan makanan yang baik untuk kesehatan kita.

Merintis pengembangan usaha budidaya lebah tanpa sengat (teuweul/klanceng/kelulut/stingless bee) bersama-sama dengan mas...
04/02/2022

Merintis pengembangan usaha budidaya lebah tanpa sengat (teuweul/klanceng/kelulut/stingless bee) bersama-sama dengan masyarakat di Desa Lebakagung dan Desa Godog Karangpawitan Garut yang untuk tahap awal mendapat dukungan dari Yayasan Baitul Maal PLN dan Yayasan ITB 74. Semoga Kelompok Usaha Cahaya Agro Garut Berdaya bisa terus berkembang dan pada akhir tahun 2022 ini bisa bertransformasi menjadi koperasi produsen milik masyarakat. Saat ini usaha dari kelompok baru pada tahap menjual madu yang diperoleh dari pemburu madu, koloni lebah tanpa sengat, tanaman dombeya untuk vegetasi pakan lebah dan pelatihan online. Rencananya akhir Mei akan mulai produksi madu sendiri dari lebah yang dipelihara masyarakat sekitar secara bertahap tentunya dari sisi kuantitas.

Address

Karangpawitan
44182

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Madu Godog Garut posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn
Share on Pinterest Share on Reddit Share via Email
Share on WhatsApp Share on Instagram Share on Telegram