Ipnu-Ippnu kebumen

Ipnu-Ippnu kebumen BELAJAR BERJUANG & BERTAQWA

Terbentuknya putra-putri bangsa yang bertaqwa kepada Alloh SWT, berilmu, berakhlaq mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggung jawab atas tegak dan terlaksanaannya Syariat Islam menurut faham Ahlussunah wal jama'ah dalam kehidupan masyarakat indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

07/07/2024
*Soal - soal ke NU an Cerdas Cermat Kuis Rengking Satu .*1. Ada NU , Muhammadiyah , Persis , LDII , Wahabi , Salafi , Mu...
10/02/2023

*Soal - soal ke NU an Cerdas Cermat Kuis Rengking Satu .*

1. Ada NU , Muhammadiyah , Persis , LDII , Wahabi , Salafi , Mu'tazilah , kamu milih yang mana ........?

NU.

2. NU singkatan dari apa ......?

Nahdlatul 'Ulama

3. Nahdlah , artinya apa.....?

Pergerakan

4. 'Ulama artinya apa ........?

Orang yang pintar memiliki ilmu Agama dan mampu mengamalkannya.

5. Siapakah yang paling takut kepada Allah dan Pewaris Para Nabi.........?

' Ulama .

6. Kapan Organisasi NU didirikan ....?

Tgl 31 Januari 1926 / 16 Rajab 1344 H.

7. Di daerah mana NU didirikan ...?

Di Surabaya.

8. Siapa ketua Syuriah PBNU yang pertama ..
?

KH.M. Hasyim Asy'ari dari Kabupaten Jombang.

9. Siapa ketua Tanfidziyah PBNU yang pertama ......?

H. Hasan Gipo dari Surabaya.

10. Apa tujuan didirikannya organisasi NU ......?

Untuk melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunah waljamaah dengan menganut salah satu dari empat madzhab (. Hanafi , Maliki, Syafi'i , Hambali ).

11. Sebutkan Struktur Organisasi NU.....?

a. PBNU : pengurus Besar Nahdlatul ulama , untuk tingkat pusat.
b. PWNU : Pengurus Wilayah Nahdlatul ulama , untuk tingkat Provinsi
c. PCNU : Pengurus cabang Nahdlatul ulama , untuk tingkat kabupaten/kota.
d. PCI NU : Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul ulama , untuk Luar Negeri.
e. MWC NU : Majelis Wakil Cabang Nahdlatul ulama , untuk tingkat kecamatan.
F. RANTING NU : Untuk tingkat kelurahan/Desa

12. Sebutkan Struktur Lembaga Kepengurusan NU .........?

a. Musytasyar ( Penasehat )

b. Syuriyah ( Pimpinan tertinggi ) terdiri dari :
- Rais Aam
- Wakil Rais Aam
- Beberapa Rais
- Katib Aam
- Beberapa Wakil Katib
- A'wan .

c. Tanfidziyah ( Pelaksana ) Terdiri dari :

- Ketua Umum
- Beberapa Ketua
- Sekretaris Jenderal
- Beberapa Wakil Sekjen
- Bendahara
- Beberapa Wakil Bendahara

13. Dalam menjalankan Program nya , NU mempunyai tiga perangkat organisasi, sebutkan ......?

1. BADAN OTONOM
2. LAJNAH
3. LEMBAGA

14. Badan Otonom / Banom NU adalah

22/11/2020

SEKILAS TENTANG GUS BAHA'
:Beliau Manusia Qur'an 🙏

Prof. Quraish Shihab berkata "Sulit ditemukan orang yang sangat memahami dan hafal detail-detail Al-Qur'an hingga detail-detail fiqh yang tersirat dalam ayat-ayat Al-Qur'an seperti Pak Baha".

KH. Ahmad Bahauddin Nursalim AlHafizh atau yang lebih akrab dipanggil Gus Baha' adalah putra seorang ulama' ahli Qur'an KH. Nursalim Al-Hafizh dari Narukan, Kragan, Rembang, Jawa Tengah, sebuah desa di Pesisir Utara Pulau Jawa. KH. Nursalim adalah murid dari KH. Arwani Al-Hafizh Kudus dan KH. Abdullah Salam Al-Hafizh Pati. Dari silsilah keluarga ayah beliau inilah terhitung dari buyut beliau hingga generasi ke-empat kini merupakan ulama'-ulama' ahli Qur'an yang handal. Silsilah keluarga dari garis ibu beliau merupakan silsilah keluarga besar ulama' Lasem, Bani Mbah Abdurrahman Basyaiban atau Mbah Sambu yang pesareannya ada di area Masjid Jami' Lasem, sekitar setengah jam perjalanan dari pusat Kota Rembang.

Gus Baha' kecil memulai menempuh gemblengan keilmuan dan hafalan Al-Qur'an di bawah asuhan ayahnya sendiri. Hingga pada usia yang masih sangat belia, beliau telah mengkhatamkan Al-Qur'an beserta Qiro'ahnya dengan lisensi yang ketat dari ayah beliau. Memang, karakteristik bacaan dari murid-murid Mbah Arwani menerapkan keketatan dalam tajwid dan makhorijul huruf.

Menginjak usia remaja, Kiai Nursalim menitipkan Gus Baha' untuk mondok dan berkhidmat kepada Syaikhina KH. Maimoen Zubair di Pondok Pesantren Al Anwar Karangmangu, Sarang, Rembang, sekitar 10 km arah timur Narukan. Di Al Anwar inilah beliau terlihat sangat menonjol dalam fan-fan ilmu Syari'at seperti Fiqih, Hadits dan Tafsir. Dalam riwayat pendidikan beliau, semenjak kecil hingga beliau mengasuh pesantren warisan ayahnya sekarang, beliau hanya mengenyam pendidikan dari 2 pesantren, yakni pesantren ayahnya sendiri di desa Narukan dan PP. Al Anwar Karangmangu.

Beliau selain di pondok pesantren mengabdikan dirinya di Lembaga Tafsir Al-Qur'an Universitas Islam Indonesa (UII) Yogyakarta. Selain Yogyakarta beliau juga diminta untuk mengasuh PengajianTafsir Al-Qur'an di Bojonegoro, Jawa Timur. Di Yogya minggu terakhir, sedangkan di Bojonegoro minggu kedua setiap bulannya.

Di UII beliau adalah Ketua Tim Lajnah Mushaf UII. Timnya terdiri dari para Profesor, Doktor dan ahli-ahli Al-Qur'an dari seantero Indonesia seperti Prof. Dr. Quraisy Syihab, Prof. Zaini Dahlan, Prof. Shohib dan para anggota Dewan Tafsir Nasional yang lain.

Suatu kali beliau ditawari gelar Doctor Honoris Causa dari UII, namun beliau tidak berkenan. Dalam jagat Tafsir Al-Qur'an di Indonesia beliau termasuk pendatang baru dan satu-satunya dari jajaran Dewan Tafsir Nasional yang berlatar belakang pendidikan non formal dan non gelar. Meski demikian, kealiman dan penguasaan keilmuan beliau sangat diakui oleh para ahli tafsir nasional. Hingga pada suatu kesempatan pernah diungkapkan oleh Prof. Quraisy bahwa kedudukan beliau di Dewan Tafsir Nasional selain sebagai Mufassir, juga sebagai Mufassir Faqih karena penguasaan beliau pada ayat-ayat ahkam yang terkandung dalam Al-Qur'an. Setiap kali lajnah 'menggarap' tafsir dan Mushaf Al-Qur'an, posisi beliau selalu di 2 keahlian, yakni sebagai Mufassir seperti anggota lajnah yang lain, juga sebagai Faqihul Qur'an yang mempunyai tugas khusus mengurai kandungan AL QUR'AN




Salam Islam NUsantara 🇮🇩
🙏❤🙏

sejarah pondok
28/10/2020

sejarah pondok




Mengenal Salah Satu Pondok Pesantren Tertua di Asia Tenggara Yg Masih Berdiri di Kebumen

Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu merupakan Pondok Pesantren yang telah terhitung cukup tua keberadaannya. Karena Pondok
Pesantren ini telah ada semenjak
tahun 1475 M. Adapun tahun dan
waktu berdirinya dapat diketahui
diantaranya melalui Prasasti Batu
Zamrud Siberia ( Emerald Fuchsite)
berbobot 9 kg yang ada di dalam
Masjid Pondok Pesantren tersebut.
Prasasti batu yang mempunyai
kandungan elemen kimia Al, Cr, H, K, O, dan Si ini bergambar hewan Bulus
berkaki tiga serta bertuliskan huruf
Jawa & Arabic. Huruf Jawa menandai candrasengkala tahun dengan bunyi “bumi pitu ina”. Sedangkan tulisan huruf
Arab adalah penjabaran dari arti
candrasengkala tahun dalam kalender Hijriyah “25 Sya’ban 879 H”.

Dengan demikian Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu berdiri sejak tanggal 25 Sya’ban 879 (Rabu, 4 Januari 1475 M). Pendirinya adalah Syekh As Sayid Abdul Kahfi Al Hasani, seorang tokoh
ulama yang berasal dari Hadhramaut, Yaman.
Sayid Abdul Kahfi Al Hasani
datang ke Jawa tahun 852 H/1448 M ketika masa pemerintahan Prabu
Kertawijaya penguasa Kerajaan
Majapahit atau yang dikenal dengan
julukannya Prabu Brawijaya I (1447 –1451).

Sumber: Kemdikbud dan beberapa sumber lainnya

🏺💰⚱ *Kasih Sayang Allah = Harta ?Allah Ta'ala berfirman: وقالوا نحن أكثر أموالا وأولادا وما نحن بمعذبين  "Mereka berkata...
22/07/2020

🏺💰⚱ *Kasih Sayang Allah = Harta ?

Allah Ta'ala berfirman:

وقالوا نحن أكثر أموالا وأولادا وما نحن بمعذبين

"Mereka berkata, "kami lebih banyak harta dan anak-anak (dari kamu), dan kami tidak akan diazab." (Saba : 35)


Inilah pandangan kaum jahiliyah..
Memandang bahwa tanda kasih sayang Allah adalah harta..

Padahal..
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengabarkan..
Apabila kamu melihat Allah memberi kepada hambaNya..
Apa yang ia inginkan dari dunia..

Sementara ia terus menerus berbuat dosa..
Maka itu adalah istidraj..
HR Ahmad dan Thabrani..


Istidraj adalah penguluran agar ia semakin sesat..

Sebagai tanda Allah menginginkan keburukan untuknya..

Sebagaimana dalam hadits..

Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi hamba..

Allah percepat siksa-Nya di dunia..

Dan bila Allah menginginkan keburukan bagi hamba..

Maka Allah biarkan ia dengan maksiatnya..
Hingga diberikan balasannya di hari kiamat..
HR At Tirmidzi..

🌐 Sumber *Artikel* : http://www.salamdakwah.com/artikel/934-kasih-sayang-allah-harta

☕ Silahkan disebarkan, mudah2an anda mendapatkan bagian dari pahalanya ☕
Barakallah fikum.


✒ Ditulis oleh :
Ustadz Abu Yahya Badru Salam, Lc. حفظه الله تعالى

inpirasi
27/02/2020

inpirasi

31/01/2020
hm
17/01/2020

hm

🔍 *ZAKAT FITRAH* 📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRIﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟ...
23/05/2019

🔍 *ZAKAT FITRAH*

📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII
FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA

📍 Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri,
fardhu karena Allah Ta'ala

📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ISTRI

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII
FARDHOL LILLAATI TA'AALAA

📍 Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu
karena Allah Ta'ala

📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK LAKI LAKI

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII
(Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

📍 Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya
(sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala

📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK PEREMPUAN

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII
(Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

📍 Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya
(sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala

📌 NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI DAN KELUARGA

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA
YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

📍 Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian
yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at,
fardhu karena Allah Ta’aala.

📌 NIAT ZAKAT FITRA UNTUK ORANG YANG DIWAKILKAN

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

~NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN
(Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

📍 Artinya :
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya),
Fardhu karena Allah Ta’ala

📌 BACAAN DOA KETIKA MENERIMA ZAKAT

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

~AAJAROKALLAAHU FIIMAA A'THOITA WABAAROKA FIIMAA ABQOITA
WAJA'ALAHU LAKA THOHUURON

📍 Artinya :
Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau
berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta
yang masih engkau sisakan dan
semoga p**a menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu

🕘 " WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT "
Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi
menjadi 5 kelompok :

🕘 1. Waktu wajib.

Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian
awalnya bulan Syawwal.
Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya
malam 1 Syawwal, wajib dizakati.
Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya
malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.

🕘 2. Waktu jawaz.

Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

🕘 3. Waktu Fadhilah.

Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

🕘 4. Waktu makruh.

Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya
matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur
seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan,
maka hukumnya tidak makruh.

🕘 5. Waktu haram.

Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal
kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut
atau menunggu orang yang berhak menerima zakat,
maka hukumnya tidak haram.

👉 Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah
tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.

📄 Adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah
bisa dengan membayar sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr).
Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih
general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok
(tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi
di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).

👉 Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya
mengkonsumsi beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras.

👤 8 GOLONGAN YANG DAPAT MENERIMA ZAKAT

👤 1.FAQIR :

Yaitu yang tidak punya harta tidak punya pekerjaan, atau
punya pekerjaan atau harta akan tetapi tidak mencukupi dari kebutuhannya
sekiranya dia cuma mencukupi KURANG dari setengah kebutuhannya.
Contoh sebulan dia butuh 500ribu akan
tetapi penghasilannya kurang dari 250ribu.

👤 2.MISKIN:

Orang yang punya harta/pekerjaan lebih dari kebutuhan hidupnya
akan tetapi masih kurang dari kebutuhannya.
sekiranya dia cuma mencukupi LEBIH dari setengah kebutuhannya.
Contoh: sebulan dia butuh 500ribu dan pengasilanya lebih dari
setenggahny(500) penghasilan perbulan cuma 400ribu.

👤 3.AMIL :

Sesoarang yang di tunjuk oleh pemerintah untuk mengambil zakat
dan membagikannya, maka mereka boleh menerima zakat walupun
mereka termasuk orang kaya, dan ini jika mereka TIDAK DIBAYAR
oleh pemerintah, kalau mereka di bayar maka tidak boleh menerima zakat.
dan hanya di beri upah yang wajar untuk pekerjaannya.

👤 4.MUALLAF QULUBUHUM(ORANG2 YANG LEMAH IMANNYA) :

Yaitu mereka yang baru masuk islam/pemimpin yang diharapkan
ketika dia di kasih zakat maka pengikutnya akan ikut memeluk islam.

👤 5.MUKATIB :

Budak yang punya perjanjian secara tertulis dengan tuannya untuk merdeka.

👤 6.GHORIM (ORANG YANG BERHUTANG) :

Orang yang berhutang bukan untuk maksiat.

👤 7.ALGHUZZA (FI SABIlILLAH):

Orang yang berperang dan berjihad dan tidak mendapatkan bayaran
maka mereka boleh di beri zakat walupun mereka kaya.

👤 8.IBN SABIL:

Musafir yang kehabisan bekal nafakah untuk sampai ke tempat tujuannya,
maka boleh di berikan zakat.
walaupun mereka termasuk orang yang kaya di kampungnya.

💰 *MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH* *MENGGUNAKAN UANG*

📄 Ada khilafiyah di kalangan fuqaha dalam masalah
penunaian zakat fitrah dengan uang.

👉 Pertama,
Pendapat yang membolehkan.

📄 Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah,
Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah.
📙 (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107).
Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,
”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.”
(QS At-Taubah [9] : 103).
Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal),
yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang).
Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.
📙 (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat
al-Fithr Tha’am, hal. 4).
Mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi SAW,
”Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta
pada hari seperti ini (Idul Fitri).”
(HR Daruquthni dan Baihaqi).
Menurut mereka,6 memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin
dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang.
📙 (Abdullah Al-Ghafili, Hukm Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal. 3).

👉 Kedua,
Pendapat yang tidak membolehkan
dan mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok
(ghalib quut al-balad).

📄 Ini adalah pendapat jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
📙 (Al-Mudawwanah al-Kubra, I/392; Al-Majmu’, VI/112; Al-Mughni, IV/295)
Karena ada dua pendapat yang berbeda,
maka kita harus bijak dalam menyikapinya.
Ulama sekaliber Imam Syafi’i, mujtahid yang sangat andal saja
berkomentar tentang pendapatnya dengan mengatakan,
”Bisa jadi pendapatku benar, tapi bukan tak mungkin di dalamnya
mengandung kekeliruan. Bisa jadi pendapat orang lain salah,
tapi bukan tak mungkin di dalamnya juga mengandung kebenaran.”

📄 Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan),
kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan
dan diterima oleh umat).
Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai
dengan kesanggupannya…”
(Al-Baqarah [2]: 286).

📄 Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang sudah
menjadi perbincangan para ulama salaf,
bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja.
Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan Ats-Tsauri,
bahkan Umar bin Abdul Aziz sudah membincangkannya,
mereka termasuk orang-orang yang menyetujuinya.
Ulama Hadits seperti Bukhari ikut p**a menyetujuinya,
dengan dalil danargumentasi yang logis serta dapat diterima.

📄 Menurut kami, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh,
bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama.
Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki
para fakir miskin jumlahnya berlebihan.
Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain.
Dengan membayarkan menggunakan uang,
mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali
yang justru nilainya menjadi lebih rendah.
Dan dengan uang itu p**a, mereka dapat membelanjakannya sebagian
untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

*Semoga bermanfaat...* *Aamiin...*

Puasa tapi gak sholat..?!Sama halnya pakai baju tapi ga pakai celana.Dan puasanya orang ga sholat itu ga di terima     B...
21/05/2019

Puasa tapi gak sholat..?!
Sama halnya pakai baju tapi ga pakai celana.
Dan puasanya orang ga sholat itu ga di terima




Beranda Hukum Islam Puasa
Sahkah Puasa Tetapi Tidak Sholat?


Tidak sedikit kita saksikan di tengah-tengah kaum muslimin, ketika menjalani puasa, masih ada saja yang meninggalkan shalat. Mereka sangka bahwa shalat dan puasa adalah ibadah tersendiri. Jika salah satu ditinggalkan, maka dikira tidak berpengaruh pada yang lainnya. Di sini kami akan buktikan bahwa shalat pun jika ditinggalkan dapat mempengaruhi puasa. Bahkan puasa tersebut bisa rusak jika seseorang meremehkan perkara shalat. Simak dalam beberapa fatwa ulama berikut ini.

Hukum Berpuasa Namun Meninggalkan Shalat

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya : Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?

Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11)

Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah– (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” [Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy ,seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52, -pen]

Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.

Oleh sebab itu, kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya.

[Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah]

Hanya Shalat di Bulan Ramadhan
Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya:
“Apabila seseorang hanya di bulan Ramadhan semangat melakukan puasa dan shalat, namun setelah Ramadhan berakhir dia meninggalkan shalat, apakah puasanya di bulan Ramadhan diterima? ”

Jawab:

“Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat merupakan rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat. Dan hukum shalat adalah wajib bagi setiap individu. Barangsiapa meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan, maka dia telah kafir. Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen) hanya pada bulan Ramadhan saja.”

Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam, tiangnya (penopangnya) adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu)

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembatas antara seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Al Anshoriy). Dan banyak hadits yang semakna dengan hadits-hadits di atas.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’

Ditandatangani oleh ‘Abdullah bin Mani’ dan ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku Wakil Ketua dan ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua.

[Sumber : Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10/139-141]

***
Setelah kita menyimak tulisan di atas, sudah selayaknya seorang muslim menjaga amalan shalat agar amalan lainnnya pun menjadi teranggap dan bernilai di sisi Allah. Kadar Islam seseorang akan dinilai dari penjagaan dirinya terhadap shalat. Imam Ahmad –rahimahullah– mengatakan, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Lihat Ash Sholah, hal. 12)

Oleh karena itu, sudah saatnya seorang hamba yang sering melalaikan shalat untuk bertaubat sebenar-benarnya dengan ikhlas karen Allah, menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali rutin mengerjakan shalat dan bertekad untuk tidak meninggalkannya lagi.

Semoga Allah memudahkan kita dalam melakukan ketaatan kepada-Nya dan menerima setiap taubat kita. Amin Yaa Mujibas Sa’ilin.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

KH. ABDUL MU'THI MALANG: KYAI AHLI KANURAGAN PENGISI HIZIB B**G TOMOKH. Abdul Mukti Lahir di Pandaan, Pasuruan, pada Tah...
13/05/2019

KH. ABDUL MU'THI MALANG: KYAI AHLI KANURAGAN PENGISI HIZIB B**G TOMO

KH. Abdul Mukti Lahir di Pandaan, Pasuruan, pada Tahun 1896. Bagi warga Kota Malang, khususnya warga Kasin nama KH. Abdul Mukti sudah tidak asing lagi. Sosok kiai asal Pandaan, dikenal sebagai kiai yang waro’ dan mukhlis, serta ahli tasawuf.

Sejak muda, putra pertama KH Harun dari enam bersaudara ini sudah giat berdakwah, dan mengabdi di Ponpes Kauman (belakang masjid Agung Jami’ Malang), yang dirintis KH. Yasin asal Kuanyar Bangkalan. Selain itu, juga ikut berkiprah di Masjid Agung Jami’ Malang, bahkan keberadaan Kiai Mukti cukup disegani pada waktu itu oleh tentara Belanda dan Jepang.

Setelah menikah dengan Ibu Nyai Zahroh, putri ketiga KH. Yasin, Kiai Mukti diminta warga Kasin untuk menetap dan membina masyarakat Kasin, pasca wafatnya Mbah Muhammad. Karena figur ulama dan ketokohan Kiai Mukti sangat dibutuhkan. Bahkan, KH. Abdul Karim sekeluarga rela memberikan tanahnya untuk dibangun rumah dan pondok pesantren, serta Langgar Al Mukarromah (kini menjadi Masjid Al Mukarromah, dan menjadi monumen tentara Hizbullah), yang dirintis dan dikelola Kiai Mukti.
Di Ponpes Kasin itulah, Kiai Mukti yang ahli hizib itu membangun umat dan memberi semangat kepada tentara Hizbullah untuk mengusir penjajah Belanda dan Jepang. Para santri yang berdatangan ke ponpes, tidak hanya dari Kota dan Kabupaten Malang, seperti Gondanglegi dan Kepanjen. Tapi juga dari Pandaan, Bangil, Pasuruan, Jember, Lumajang, dan beberapa kota lainnya. Para santri selain diajar ilmu tasawuf, juga diajarkan ilmu fiqih, dengan rujukan kitab-kitab klasik (kitab kuning, yang hingga sekarang masih tersimpan ahli warisnya). Menariknya, selain ada yang nyantri untuk belajar ilmu agama, ada juga yang datang ke ponpes Kiai Mukti hanya ingin digembleng dan minta wirid atau hizib sebelum mereka ikut berjuang mengusir Belanda.
H. Umar Maksum, santri Kiai Mukti yang masih hidup, memberi kesaksian, bahwa sebagian besar tentara Indonesia, yang tergabung dalam barisan Hizbullah selalu minta doa restu, dan penggemblengan agar mereka mempunyai keberanian dan selamat dalam pertempuran. Bahkan, menurut Umar Maksum, mantan Komandan Pertempuran Hizbullah Jatim pada 1946 ini, B**g Tomo, penggerak pertempuran 10 Nopember di Surabaya sempat sowan dan minta digembleng Kiai Mukti.

Laki-laki yang kini berusia 92 tahun itu melanjutkan, bahwa waktu itu, B**g Tomo oleh Kiai Mukti, diberi wirid, dan air minum, serta dibekali dengan bambu runcing. Perjuangan Kiai Mukti pada masa penjajahan Belanda diakui, cukup besar, terutama dalam pembinaan mental dan rohani para santrinya yang ikut berjuang.

H. Umar Maksum yang pernah menerima Tanda Kehormatan Bintang Gerilya dari Presiden Suharto pada 15 Desember 1971, ini menuturkan suatu cerita khariqul ‘adah, suatu ketika, sewaktu Kiai Mukti sedang menggembleng sekitar satu kompi atau sekitar 100 tentara di pondoknya. Tiba-tiba tentara Belanda datang untuk menangkap mereka. Mengetahui hal tersebut, Kiai Mukti kemudian mengumpulkan para tentara di belakang langgar Al Mukarromah. Umar Maksum, yang meski diusia senja masih tampak sehat dan bugar itu melanjutkan, anehnya, sewaktu tentara Belanda mencari mereka di pondok, di rumah Kiai Mukti dan di langgar Al Mukarromah tidak ditemukan seorang pun tentara.

Dimata anak cucunya, Kiai Mukti yang mempunyai 17 putra-putri ini dikenal sangat penyabar, disiplin, bahkan tidak banyak bicara. Umi Rosidah, satu-satunya cucu putri, yang menjadi kesayangan Kiai Mukti, berkata, dalam menerapkan pendidikan, Kiai Mukti memberikan kebebasan kepada anak cucunya. Asalkan tidak sampai meninggalkan syariat Islam.

Umi Rosidah, putri Ibu Makiyah, putri pertama Kiai Mukti menambahkan, dalam hal bershodaqoh dan mencari nafkah, Kiai Mukti, yang juga pernah menjadi Syuriyah NU Cabang Malang selalu menekankan agar melakukan ihtiar dan mencari barokah. Tidak ngoyo dalam mencari harta, dan tidak pelit dalam mengeluarkan shodaqoh. Karena prinsipnya, sepanjang manusia itu masih bernafas, berarti masih ada rizkinya. Karena barokah keihlasannya tersebut, dulu, di pondok Kiai Mukti itu selalu datang kiriman dari masyarakat. Baik berupa beras, ketela pohon, dan beberapa bahan makanan pokok, yang ditempatkan di beberapa gudang. Namun, bahan makanan itu kembalinya juga kepada santri, tentara yang datang ke pondok, dan masyarakat sekitar Kasin.

Kiai Mukti dipanggil menghadap Allah SWT pada 9 April 1963 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya di Kasin, yang sekarang menjadi Jalan Arief Margono karena sakit panas, dan dimakamkan di Pemakaman Umum Kasin, Malang.
Lahu Al-Faatihah.



سُبْحَانَ اللّهِ  - والْحَمْدُللّهِ -  وَ لا اِلهَ اِلَّا اللّهُ  - وَ اللّهُ اَكْبَرُلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ با...
22/04/2019

سُبْحَانَ اللّهِ - والْحَمْدُللّهِ - وَ لا اِلهَ اِلَّا اللّهُ - وَ اللّهُ اَكْبَرُلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بالله العلي العظيم

(Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar Tiada daya dan tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung)

(HR Muslim)

Maka apabila dirimu dalam kesulitan/kesempitan/kesusahan hingga kamu merasa tak sanggup memikulnya perbanyaklah kalimat tersebut.

Seorang hamba tidak boleh sombong dan merasa bahwa dirinya mampu untuk melakukan segala sesuatu. Seorang hamba seharusnya menyadari bahwa segala apa yang dilakukannya semata-mata karena pertolongan Allah. Sebab, jika Allah tidak menolong maka tidak mungkin dia melakukan segala sesuatu. Artinya, dengan mengucapkan kalimat ini, seorang hamba berarti telah menunjukkan kelemahan, ketidakmampuan dirinya, dan menunjukkan bahwa ia adalah orang yang sangat membutuhkan pertolongan Allah.

Dan menyadari bahwa kita ini hamba bukan tuan, dan mengakui bahwa Allah SWT adalah pemilik diri ini.

Semoga bermanfaat untukku dan kamu.
Semoga lisan ini selalu diberi taufik oleh Allah untuk selalu basah dengan dzikir kepada Allah SWT. Amin Ya Robbal Alamin…..

- babul jannah 17 okt 2016
https://mbjdago.blogspot.com/2016/10/subhanallah-walhamdulillah-walaa-ilaha.html?m=1

Address

Jalan D
Kebumen

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ipnu-Ippnu kebumen posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share