23/02/2024
Pasien berhak memilih obat
Bagaimana Cara memilihnya?
Agar dapat memilih obat sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan, Masyarakat wajib tahu, bahwa obat dapat digolongkan berdasarkan tingkat keamanannya sbb:
1. Obat Bebas
Obat yang dapat dibeli bebas tanpa resep dokter.
Obat ini relatif paling aman, dan umumnya dapat mengurangi gejala penyakit ringan.
Ditandai lingkaran hijau pada kemasan.
Dapatkan di apotek atau toko obat berizin.
Contohnya parasetamol, obat magh, dll.
2. Obat Bebas Terbatas
Sebetulnya termasuk obat keras, namun relatif lebih aman, sehingga masih dapat diperoleh tanpa resep dokter.
Penggunaannya harus berhati-hati dan memperhatikan peringatan pada kemasan.
Umumnya dapat mengurangi gejala penyakit ringan atau mengobat penyakit ringan yang tidak berbahaya.
Ditandai lingkaran biru pada kemasan dan kotak hitam bertuliskan peringatan P1 - P6.
Dapatkan di apotek atau toko obat berizin.
Contohnya obat batuk-pilek, obat penyakit kulit (antijamur), dll
3. Obat Keras
Hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Umumnya mengobati penyakit yang perlu didiagnosa dulu oleh dokter, dan lebih berbahaya.
Dapatkan hanya di apotek, atau Fasilitas Kesehatan hanya dengan resep dokter.
Contohnya antibiotik, obat Hipertensi, obat jantung, dll.
Sebagai konsumen Cerdas, kenali dulu penandaan obat ini.
Jika ingin meringankan gejala dan tanpa resep dokter, cukup menggunakan obat berlogo hijau atau biru.