06/04/2026
📌PENGUMUMAN PENTING
Tentang Penerbitan Surat Kontrol bagi Peserta BPJS Kesehatan, yaitu :
Pasien BPJS Kesehatan WAJIB melakukan kontrol sesuai dengan tanggal dan Dokter yang tertera pada Surat Rencana Kontrol (SRK).
Pasien yang datang tidak sesuai dengan tanggal pada SRK wajib melakukan konfirmasi perubahan jadwal kontrol ke bagian Pendaftaran Kebumen Eye Center, maksimal H-1 sebelum tanggal pemeriksaan.
Apabila pasien datang tidak sesuai dengan tanggal kontrol dan Dokter yang tertera pada Surat Rencana Kontrol tanpa konfirmasi sebelumnya, maka pelayanan dinyatakan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Apabila pasien memiliki keluhan sebelum jadwal kontrol, silahkan memeriksakan diri terlebih dahulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1), seperti Puskesmas atau Klinik FKTP.