23/08/2025
Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Soedirman Kebumen memiliki Standar Pelayanan Publik (SPP) yang merupakan pedoman untuk memastikan kualitas, kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan keterukuran pelayanan kepada masyarakat. Standar ini mencakup berbagai aspek pelayanan, mulai dari pendaftaran, konsultasi dokter, hingga pelayanan gawat darurat dan rawat inap, serta pelayanan penunjang seperti radiologi, laboratorium, dan farmasi.
Standar Pelayanan Publik dalah dokumen acuan yang mengatur kualitas dan standar pelayanan yang diberikan kepada pasien dengan tujuan untuk menjamin pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, sesuai dengan prinsip-prinsip seperti sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, keadilan, dan inklusif.
Standar Pelayanan Publik Rsud Soedirman Kebumen meliputi :
🔹Jenis Layanan : mencakup pelayanan gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, penunjang medis, hingga administrasi.
🔹Persyaratan : membawa identitas diri, kartu BPJS/Asuransi atau Rujukan sesuai kebutuhan layanan.
🔹Prosedur : memiliki alur pelayanan jelas, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dokter, tindakan medis, sampai penyelesaian administrasi.
🔹Waktu Pelayanan : setiap layanan memiliki standar waktu penyelesaian yang pasti.
🔹Biaya/Tarif : memiliki tarif pelayanan yang transparan sesuai ketentuan Perda/Perbup dan regulasi BPJS.
🔹Produk Layanan : hasil pelayanan yang diberikan sesuai standar mutu rumah sakit.
🔹Pengaduan : tersedia sarana pengaduan baik pengaduan secara langsung, melalui kotak saran, telepon, dan media online.
❗Dengan standar pelayanan ini, RSUD dr. Soedirman berkomitmen memberi pelayanan lebih cepat, transparan, dan berkualitas di tahun 2025!
Cc : Pemerintah Kabupaten Kebumen