Dunia Parenting

Dunia Parenting Menyediakan berbagai produk keluarga dan artikel parenting

25/01/2026

*Pendidikan Anak Dalam Kandungan*
Oleh : Dra. (PSi) Zulia Ilmawati

- Assalaamu'alaikum Wr Wb.

Ibu Pengasuh Rubrik Konsultasi Keluarga, ada yang ingin saya tanyakan terkait dengan pendidikan anak da-lam kandungan. Saya sering mendengar bahwa mendidik anak itu tidak hanya dimulai saat anak sudah dilahirkan. Seperti apa gambarannya, mohon penjelasan. Jazakillah. Wassalaamu'alaikum Wr Wb.

IW

Wa'alaikumussalam Wr Wb.

Ibu IW yang baik,

Memiliki anak shalih shalihah adalah harapan se-mua orang tua. Anak yang shalih shalihah tentu tidak didapatkan begitu saja. Orang tua berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, mengembangkan potensi dan fitrah anak yang sudah dibawa sejak lahir.

"Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (Islam), maka kedua orangtuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nashrani atau Majusi" (HR al-Bukhari dan Muslim).

Banyak orang tua berpikir pendidikan anak dimulai saat ia lahir. Atau mungkin saat ia masuk sekolah perta-ma kali.. Islam memberikan pandangan yang jauh lebih mendalam. Proses mendidik sejatinya bermula jauh lebih awal. Yakni, sejak anak masih berada dalam kandungan, bahkan sejak seseorang memilih pasangan. Ini menun-jukkan begitu pentingnya menyiapkan keturunan yang shalih dan shalihah sebagai generasi penerus masa de-pan.

Ibu IW yang baik,

Setelah Allah meniupkan ruh, janin bukan lagi se-kadar gumpalan daging. la telah menjadi makhluk hidup yang memiliki pendengaran dan perasaan, sudah bisa merasakan dan merespons. Janin pun mulai merekam semua suara, emosi, dan apa yang sedang dirasakan ibu-nya. Ibu adalah sekolah pertama bagi anak. Peran ini tidak dimulai setelah anak lahir, tapi sejak anak berada di dalam rahim. Semua yang dilakukan, dirasakan, dan dikonsum-si oleh ibu akan berpengaruh langsung pada janin. Saat ibu merasa bahagia dan tenang, tubuhnya melepaskan hormon endorfin. Hormon ini akan mengalir ke janin dan memberinya rasa nyaman. Sebaliknya, stres dan amarah melepaskan hormon kortisol. Hormon ini dapat memberi dampak negatif pada perkembangan janin. Ibadah yang dilakukan ibu menjadi stimulasi rohani pertama bagi anak. Bacaan Al-Qur'an, dzikir, dan doa adalah suara-sua-ra indah bagi janin. Oleh karena itu, menjaga kesehatan fi-sik, mental dan spiritual ibu hamil adalah sangat penting.

Ibu IW yang baik,

Ada beberapa tahapan kehidupan saat anak masih dalam kandungan. Seperti yang telah Allah SWT gambar-kan di dalam Al-Qur'an. Bermula dari saripati yang bera-sal dari tanah, Allah ciptakan kehidupan. Terbentuknya segumpal daging, kemudian Allah SWT tiupkan ruh ke-padanya. "Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami menjadi-kannya air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kukuh (rahim). Kemudian, air mani itu Kami jadikan sesuatu yang melekat, lalu sesuatu yang melekat itu Kami jadikan segum-pal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian, Kami menjadikannya makhluk yang (berbentuk) lain. Mahasuci Allah, Pencipta yang paling baik (TQS Al-Mukminun: 12-14).

Ibu IW yang baik,

Beberapa aktivitas yang bisa dilakukan ibu dalam mendidik anak saat masih dalam kandungan diantara-nya, selalu berdoa memohon kepada Allah agar diberi keturunan yang shalih dan shalihah, membiasakan diri dengan melakukan amalan baik. Membiasakan membaca Al-Qur'an, dan menghafalnya. Ingatlah Allah selalu dalam segala keadaan. Sering-seringlah mengajak janin dalam kandungan berkomunikasi secara intensif. Libatkan se-luruh anggota keluarga. Anak yang menerima stimulasi baik sejak dalam kandungan, insyaallah kelak akan me-miliki kemampuan visual, pendengaran dan ketrampi-lan berbahasa serta motorik yang lebih baik. Para pakar pendidikan anak menyarankan, ibu hamil bercakap-ca-kap dengan janin sesering mungkin sambil memberi ran-gsang sentuhan.

Ibu IW yang baik,

Mendidik anak sejak dalam kandungan adalah se-buah bentuk ikhtiar dan investasi jangka panjang. Proses ini memang membutuhkan kesabaran dan komitmen penuh dari orang tua, terutama sang ibu. Dengan mem-berikan stimulasi positif, nutrisi halalan thoyiban, dan lingkungan spiritual yang baik, kita sedang membentuk fondasi yang kokoh bagi anak. Insya Allah, ikhtiar ini akan menghasilkan generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan keimanan yang kuat. Semoga anak-anak ibu menjadi anak yang shalih dan shalihah.

(Sumber : MediaUmat)
-------------





___
https://bit.ly/DuniaParenting_FACEBOOK
https://bit.ly/DuniaParenting_INSTAGRAM
https://bit.ly/DuniaParenting_TWITTER
https://bit.ly/DuniaParenting_TELEGRAM

✨ *TELAH DIBUKA!* ✨📚 *SPMB Tahun Ajaran 2026–2027**Pondok Tahfidz Sekolah Anak Tangguh Abdussalam Al-Madani*🌙 *Berbasis ...
24/01/2026

✨ *TELAH DIBUKA!* ✨
📚 *SPMB Tahun Ajaran 2026–2027*
*Pondok Tahfidz Sekolah Anak Tangguh Abdussalam Al-Madani*
🌙 *Berbasis Aqidah Islam | Tingkat MTs & MA | Khusus Putra*

🎯 *VISI*

*Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an yang Berkepribadian Tangguh dan Siap Memimpin Peradaban Islam Gemilang*

🌟 *MISI UNGGULAN*

✅ Iman & adab sebagai pondasi kepribadian Islam
✅ Tahfidz & tahsin Qur’an terintegrasi dengan tsaqofah Islam & sainstek
✅ Metode *Talaqqiyan Fikriyyan* → ilmu yang dipahami & diamalkan
✅ Melatih kemandirian & kepemimpinan islami
✅ Sinergi orang tua, guru, dan pondok

🎓 *GOALS SANTRI*

🔹 Bersyakhsiyyah Islamiyyah
🔹 Hafizh Qur’an Mutqin
🔹 Kader Ulama & Pemimpin
🔹 Ahli Bahasa Arab & Inggris
🔹 Skill Media Dakwah
🔹 Peluang Kuliah ke Luar Negeri

🏫 *FASILITAS*

🌿 Lingkungan asri & nyaman
🛏️ Asrama lengkap: ranjang, kasur, lemari
📖 Ruang kelas representatif
🤾 Lapangan olahraga
🕌 Masjid & dapur pondok
🎓 Ijazah resmi MTs & MA

📘 *KURIKULUM & METODE*

📖 Adab, Qur’an, Tsaqofah (Fiqh, Hadits, Sirah, dll)
🌍 Bahasa Arab & Inggris
💡 At-Tafkir & Dirasat Fii Fikril Islam
🌍 Pengetahuan Umum
📖 IPA dan IPS
📚 Metode *Talaqiyyan Fikriyyan* – ilmu untuk amal – mencetak *Mufakkirin*

📚 *PERSYARATAN*

✅ Ikhwan
✅ Photo Copy Ijazah 2 lembar
✅ Photo Copy Akta Kelahiran 2 lembar
✅ Photo Copy KTP Orangtua 2 lembar
✅ Photo Copy Kartu Keluarga 2 lembar
✅ Surat Keterangan Sehat dari Dokter
✅ Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sekolah/Kepolisian
✅ Photo 3x4 sebanyak 4 lembar

💰 *PEMBIAYAAN*

📝 Pendaftaran: Rp 200.000
🏡 Uang Pangkal: Rp 6.000.000 *(bisa dicicil 2 juta/tahun)*
📆 Bulanan: Rp 1.600.000

⚠️ *KUOTA TERBATAS! Hanya 20 Santri Putra per Angkatan*

📍 *Alamat:*
Pondok Tahfidz Sekolah Anak Tangguh Abdussalam Al-Madani
Dusun Jemo RT.23/RW.06, Nagrak, Buahdua, Sumedang – Jawa Barat 45392

📲 *Info & Pendaftaran:*
WA: https://wa.me/6283825416862
IG: https://www.instagram.com/sat.abdussalam.almadani
FB: https://web.facebook.com/SATAbdussalamAlMadani

*Link Pendaftaran*: https://forms.gle/fJg4YzHiGzEN7zid7

👉 *Bergabunglah bersama kami, jadilah generasi Qur’ani yang tangguh, beradab, dan siap memimpin umat!*

24/01/2026

*Ketika Ada Dusta di Antara Pasutri, Bagaimana Batas-Batas Islam?*
Oleh : Najmah Saiidah

— Terkadang berbohong terpaksa dilakukan oleh sebagian orang untuk membuat suasana menjadi aman sementara. Bahkan, ada beberapa kalangan yang berpendapat bahwa berbohong atau berdusta untuk kebaikan enggak apa-apa. Akan tetapi, jika berdusta ini dijadikan kebiasaan, maka siapa pun sepakat bahwa hal ini tidak diperkenankan dan berdosa.

Tidak hanya itu, berdusta bahkan bisa menimbulkan bahaya bagi sebuah hubungan, apakah hubungan antarmanusia secara umum ataupun hubungan antarpasangan suami istri. Tidak jarang adanya kedustaan ini menjadikan buruknya hubungan suami istri, bahkan bisa membawa kepada perpisahan.

Dalam Islam, pada dasarnya berkata dusta atau bohong termasuk di antara perkara yang dilarang oleh Allah Swt. dan Rasulullah saw..

Allah berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS At-Taubah: 119)

Rasulullah saw. bersabda, “Jauhilah oleh kalian perbuatan dusta. Sesungguhnya dusta itu mengantarkan ke jalan kemaksiatan dan sesungguhnya kemaksiatan itu menyeret ke dalam neraka.” (HR Bukhari-Muslim)

”Sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan kepada al-Birr dan al-Birr akan mengantarkan ke surga. Dan sesungguhnya, seseorang benar-benar bersikap jujur hingga dia menjadi orang yang shiddiq. Kebohongan akan mengantarkan kepada semua kefajiran (al-Fujur). Dan kefajiran akan mengantarkan ke neraka. Sungguh, seseorang benar-benar berbohong hingga ditetapkan di sisi Allah sebagai seorang pendusta.” (HR Bukhari)

Hanya saja, jika kita telusuri nas-nas tentang dusta, memang terdapat beberapa hadis Rasul yang membolehkan dusta, maka hal ini kita pahami sebagai pengecualian dari nas-nas sebelumnya, termasuk dalam hal ini adanya dusta di antara pasutri. Lalu, bagaimana batas-batasnya?

-
Berdusta yang Dikecualikan
-

Jika kita cermati, ada beberapa nas yang merupakan pengecualian keharaman berbohong. Artinya, tidak selamanya berdusta dilarang dalam Islam, yaitu diperbolehkannya berkata bohong atau berdusta dalam sebagian keadaan. Salah satunya adalah perkataan suami kepada istri atau sebaliknya.

Diriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah ra., Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah termasuk bohong jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, ia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan); Seseorang yang berkata (bohong) ketika dalam peperangan; dan seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR Abu Dawud no. 4921)

Dari Asma’ binti Yazid ra, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Berbohong itu tidak halal dilakukan kecuali dalam tiga keadaan, yakni seorang suami berbicara kepada istrinya agar istrinya itu rida, dan berbohong dalam perang dan berbohong dalam rangka memperbaiki hubungan di antara manusia.'” (HR Tirmidzi)

Dalam riwayat yang lain, “Tidak diperbolehkan berdusta, kecuali dalam tiga hal, yaitu laki-laki yang berbohong dalam peperangan, mendamaikan di antara yang bertikai, dan laki-laki yang berbohong kepada istrinya untuk membuatnya rida.”

Demikian juga dalam masalah ini terdapat hadis khusus yang diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata, “Ada seseorang yang datang menemui Nabi saw dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku ?’ Nabi saw. menjawab, ‘Tidak boleh, karena Allah Swt. tidak menyukai dusta.’ Orang tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, (dusta yang aku ucapkan itu karena) aku ingin berdamai dengan istriku dan aku ingin senangkan hatinya.’ Nabi saw. menjawab, ‘Tidak ada dosa atasmu.’” (HR Al-Humaidi)

Dari beberapa hadis ini dapat kita pahami bahwa Islam membolehkan suami atau istri berdusta kepada pasangannya, agar pasangannya rida atau dengan tujuan menyenangkan hati pasangannya. Apakah sebatas ini saja ?

-
Sejauh Mana Kebolehan Berdusta terhadap Pasangan?
-

Dari beberapa hadis Rasul, kita dapat mengetahui dusta seperti apa yang diperbolehkan kepada istri atau sebaliknya. Dari hadis yang diriwayatkan oleh Al-Humaidi, dapat kita pahami bahwa dusta yang diperbolehkan adalah ketika seorang suami ingin menyenangkan istrinya dan menghibur hatinya. Artinya, tidak semua dusta diperbolehkan. Oleh karena itu, ketika Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?” Nabi saw. menjawab, “Tidak boleh, karena Allah Taala tidak menyukai dusta.”

Perkataan Nabi saw. ini menunjukkan bahwa dusta kepada istri atau kepada suami hukum asalnya tetap haram, tetapi terdapat pengecualian sebagaimana dalam kasus yang disebutkan, yaitu dusta untuk mendamaikan hati istri dan menyenangkan (menghibur) hatinya. Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Sayang, engkau adalah wanita tercantik di dunia, kalau sayang ngambek tidak jadi cantik.” Padahal faktanya, istrinya bukanlah wanita tercantik di dunia ini. Jadi, boleh seorang suami memuji istri dengan pujian yang dusta dalam rangka menghilangkan rasa ngambek sang istri.

Hal ini sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Taala ketika menjelaskan hadis ini, “Adapun dusta dan bohong kepada sang istri, yang dimaksud adalah (dusta) untuk menampakkan besarnya rasa cinta atau janji yang tidak mengikat, atau semacam itu. Adapun berbohong (menipu) dalam rangka menahan (tidak menunaikan) apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau istri, maka ini haram hukumnya.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 135)

Contoh dusta yang haram adalah suami memotong jatah nafkah yang berhak diterima istri dan suami beralasan dengan kebohongan. Misalnya, ia mengaku sedang kesulitan ekonomi atau sedang kesusahan, maka dusta semacam ini haram. Ini bohong untuk tidak menunaikan kewajiban suami (yang menjadi hak istri). Atau misalnya, suami mengatakan kepada istri bahwa ia pergi ke luar kota dalam rangka perjalanan dinas. Padahal, ia ke luar kota bukan karena tugas dinas, tetapi sekadar senang-senang atau wisata.

Sebaliknya, yang dilakukan seorang istri kepada suaminya ketika ia dalam keadaan letih setelah mengerjakan pekerjaan rumah tangga kemudian suaminya meminta untuk dilayani. Lalu ia mengatakan kepada suaminya bahwa ia sedang haid dan sebagainya. Tentu saja dusta seperti ini tidak diperkenankan oleh Islam.

Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, termasuk bohong yang diperbolehkan adalah janji yang tidak mengikat. Misalnya, seorang istri ngambek ingin dibelikan sesuatu dan suami tidak mampu, lalu sang suami berkata, “Kapan-kapan saja ya belinya.” Perkataan “kapan-kapan” itu dinilai janji yang tidak mengikat, sehingga tidak wajib ditunaikan. Janji yang tidak mengikat semacam itu boleh diucapkan untuk menghibur atau menyenangkan hati sang istri.

Diperbolehkannya berdusta dalam rumah tangga ini juga ditegaskan Amirulmukminin Umar bin Khaththab ra.. Saat ia ditanya istri Ibnu Abi ‘Udzrah tentang apakah boleh seorang wanita boleh berdusta lantaran diminta bersumpah oleh suami? Umar menjawab seseorang itu boleh berdusta, termasuk jika seorang istri tidak menyukai hal-hal tertentu kepada suami, ia boleh tidak jujur kepadanya.

Dari beberapa nas ini dan penjelasan para ulama tampak jelas bahwa Islam telah memberikan batasan kebolehan berbohong dalam rumah tangga, yaitu bohong yang tidak menggugurkan kewajiban pihak masing-masing atau melanggar hak-hak pasangan. Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa ulama sepakat jika yang dimaksud bohong antara suami istri yang diperbolehkan, yakni bohong yang tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Al-Khathabi berkata, “Dustanya seorang suami (yang dibolehkan) terhadap istrinya adalah menjanjikan sesuatu kepadanya, memberikan harapan dan menampakkan rasa cinta yang lebih dari sebenarnya kepadanya dengan tujuan untuk melanggengkan jalinan cinta dan meluruskan akhlaknya.” (‘Aunul Ma’bud, 13/263)

Demikianlah, keindahan syariat Islam telah memberikan tuntunan kepada pasangan suami istri agar dapat menjalani kehidupan pernikahannya dengan harmonis dan senantiasa tumbuh rasa cinta di antara keduanya.

Pengecualian berdusta bagi suami atau istri kepada pasangannya akan menjadi kebaikan bagi keduanya jika sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan syariat, bukan sembarang dusta. Wallahualam. [Muslimahnews.net]

---------------





___
https://bit.ly/DuniaParenting_FACEBOOK
https://bit.ly/DuniaParenting_INSTAGRAM
https://bit.ly/DuniaParenting_TWITTER
https://bit.ly/DuniaParenting_TELEGRAM

24/01/2026

*Busana Yang Boleh Ditanggalkan Oleh Wanita Yang Sudah Menopause*
Oleh : KH. M. Shidiq Al Jawi

- Tanya:

Ustadz, benarkah Ustadz berpendapat bahwa jika wanita sudah menopause, maka dia boleh menanggalkan khimar (kerudung) dan sekaligus jilbab-nya? (Condro, Yogya-karta).

Jawab:

Benar bahwa kami pernah menyampaikan wanita yang sudah menopause (berhenti haid) dan tidak meng-hendaki nikah lagi karena sudah tua, boleh wanita itu menanggalkan pakaian luarnya, yaitu khimār-nya dan jil-bāb-nya.

Dalilnya firman Allah SWT (artinya): "Dan perem-puan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan ha-mil) yang tiada ingin kawin (lagi), maka tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian-pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan (ber-tabarruj), dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (TQS an-Nūr [24]: 60).

Khimār di sini maksudnya adalah kerudung, sedang jilbab maknanya di sini, bukanlah kerudung/hijab, mela-inkan busana terusan yang longgar yang dipakai wanita Muslimah di atas baju rumahnya (al-mihnah) (Al-Mu'jamul Wasīth, 1/126; Prof. Dr. Rawwās Qal'ah Jī, Mu'jam Lughat al-Fuqahā', hlm. 126; Wahbah al-Zuhaili, Al-Tafsir al-Munir fi al-'Aqidah wa al-Syari'ah wa al-Manhaj, 22/114; Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Nizhām al-ljtimā'i fi al-Islām, hlm. 44 & 96).

-

Hanya saja, dalam kajian tersebut fokus kajian kami bukan mengenai busana mana yang boleh ditanggalkan (hijab atau khimār, atau keduanya), melainkan dua syarat yang wajib terpenuhi secara bersamaan (sebagai syarat akumulatif, bukan syarat alternatif) bagi wanita Muslimah yang hendak menanggalkan khimār-nya dan jilbab-nya ter-sebut. Kedua syarat tersebut sesuai penjelasan Syekh 'Atha bin Khalil Abu Al-Rasytah, adalah:

Syarat pertama, wanita Muslimah itu sudah berhenti haid (menopause) sehingga tidak dapat lagi mempunyai anak.

Syarat kedua, wanita Muslimah tersebut tidak meng-inginkan pernikahan dan juga tidak diinginkan p**a me-reka itu oleh kaum laki-laki. Berarti, jika ada wanita yang sudah menopause, tetapi masih menginginkan nikah, atau masih ada laki-laki yang tertarik kepada wanita tersebut, misalnya karena wajahnya masih cantik atau masih bagus bentuk tubuhnya, berarti tidak mendapat perkecualian dalam berbusana, dan masih wajib hukumnya berkhimar dan berjilbab ('Athā` bin Khalil Abu Al-Rasytah, Al-Qawā'id min Al-Nisa', https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/40863.html).

Adapun jika pertanyaannya sekarang, busana mana yang boleh ditanggalkan, apakah khimar (kerudung) saja, atau jilbab-nya saja, atau boleh keduanya ditanggalkan, maka kami condong kepada pendapat Imam al-Qurthubi, yang menafsirkan busana yang boleh ditanggalkan oleh wanita menopause adalah kedua-duanya, yaitu jilbab-nya dan khimar-nya sekaligus (Tafsir Al-Qurthubi, XII/287).

Inilah pendapat yang rajih bagi kami, karena lafazh tsiyabahunna (pakaian-pakaian [luar] mereka) (QS An-Nur: 80), yang boleh ditanggalkan, dalam Ilmu Ushūl Fiqih meru-pakan lafazh umum, sehingga mencakup jilbab dan khimar sekaligus.

Adapun mengapa lafazh tsiyābahunna merupakan la-fazh umum, karena salah satu bentuk lafazh umum adalah al-jama' al-mu'arraf bi al-idhāfat, artinya isim jama' (plural) yang dijadikan isim ma'rifat dengan cara di-idhafat-kan (disandarkan pada lafazh lain), seperti lafazh awlâdukum (anak-anak kalian) bermakna umum, yakni mencakup anak laki-laki dan anak perempuan ('Atha bin Khalil, Taisir al-Wushül lla al-Ushūl, hlm. 203-204; M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushūl al-Fiqh, hlm. 314-318).

Maka dari itu, lafazh tsiyābahunna mempunyai mak-na umum, yaitu mencakup jilbab dan khimar sekaligus, se-suai keumuman lafazh yang ada. Tidak dapat dikhususkan hanya pada salah satunya saja, kecuali ada dalil syar'i yang mengkhususkan. Kaidah ushuliyah menegaskan: Al-'am yabqā 'alā 'umūmihi mã lam yarid dalil al-takhshish (lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkan). Wallahu a'lam.

(Sumber : MediaUmat)
------------





___
https://bit.ly/DuniaParenting_FACEBOOK
https://bit.ly/DuniaParenting_INSTAGRAM
https://bit.ly/DuniaParenting_TWITTER
https://bit.ly/DuniaParenting_TELEGRAM

*Istri Menggugat Cerai Suaminya*Oleh : M. Taufik NT - Talak/cerai adalah upaya melepaskan tali ikatan pernikahan. Kebole...
23/01/2026

*Istri Menggugat Cerai Suaminya*
Oleh : M. Taufik NT

- Talak/cerai adalah upaya melepaskan tali ikatan pernikahan. Kebolehan adanya talak tidak didasarkan pada adanya ‘illat syar‘î (alasan pensyariatan talak) sehingga talak tetaplah halal walaupun dilakukan tanpa alasan apapun. Hanya saja hukumnya makruh jika dilakukan tanpa disertai alasan yang menuntut terjadinya perceraian.

Hak menjatuhkan talak berada di tangan suami, bukan di tangan istri. Istri tidak punya wewenang untuk menceraikan suaminya, jangankan menceraikan, menggugat cerai saja diharamkan jika tidak disertai dengan alasan yang dibenarkan syari’at.

Rasulullah bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesulitan, maka haram baginya bau surga.” (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).

Yang dimaksud dengan ‘fî ghairi mâ ba-‘sin’ (bukan karena kesulitan) dijelaskan dalam ‘Aunul Ma’bûd:

أي لِغَيْرِ شِدَّةٍ تُلْجِئُهَا إِلَى سُؤَالِ الْمُفَارَقَةِ
“Yaitu tanpa ada kesulitan/penderitaan yang memaksanya untuk meminta cerai…” (‘Aunul Ma’bûd, 6/220. Maktabah Syamilah)

Hanya saja, bukan berarti seorang wanita dipaksa untuk menjadi istri seseorang seumur hidup, seorang wanita tetap punya hak untuk berpisah dari suaminya, jika memang dia memiliki alasan untuk hal tersebut, namun tidak disebut sebagai talak/cerai.

Fasakh & Khulu’
Fasakh ialah pembubaran akad nikah disebabkan oleh cacat yang merusak akad, atau cacat yang terjadi setelah berlakunya akad nikah yang menghalangi keberlangsungan pernikahan.

Diantara cacat yang merusak akad adalah menikah dengan mahrom, atau menikahi wanita yang masih dalam masa ‘iddah dari suami terdahulu, atau salah satu calon mempelai murtad sebelum nikah. Sementara cacat yang terjadi setelah akad seperti salah seorang dari suami atau isteri itu murtad. Dalam kasus seperti itu akad nikah tidak sah, sehingga jika mereka berkumpul maka wajib dibubarkan.

Ada kalanya akad nikah sah, tetapi qadhi atas tuntutan isteri bisa memfasakh dengan berbagai alasan, antara lain:

1. Suaminya memiliki cacat sehingga tidak dapat melakukan hubungan suami-istri, seperti impoten atau telah dikebiri, sedangkan pihak istri tidak memiliki penyakit-penyakit semacam itu. Jika memungkinkan diobati, maka qadhi memberi tempo kepada suami untuk memulihkan kondisinya. Diriwayatkan bahwa, ‘Umar pernah memberikan tempo kepada seorang suami dalam masalah impotensi ini satu tahun lamanya. Namu jika tidak mungkin diobati, semisal kemaluan suaminya terpotong maka pada saat itu juga, sang istri berhak melakukan khiyâr (pilihan), tidak perlu diberi tempo.

2. Suaminya mengidap suatu penyakit yang tidak memungkinkan bagi dirinya tinggal bersama suaminya itu tanpa adanya bahaya (dampak buruk) bagi dirinya, seperti: penyakit lepra atau penyakit kusta, sipilis, TBC, AIDS atau menderita penyakit menular lainnya. Dalam keadaan seperti ini, istri dapat mengadukan masalahnya kepada hakim dan menuntut adanya perceraian antara dirinya dengan suaminya. Tuntutan istri dapat dikabulkan jika suaminya memang mengidap penyakit semacam itu dan tidak ada peluang lagi baginya untuk sembuh dalam jangka waktu tertentu. Sa‘îd ibn al-Musayyab berkata:

أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، وَبِهِ جُنُونٌ، أَوْ ضَرَرٌ، فَإِنَّهَا تُخَيَّرُ، فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتْ، وَإِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْ
Pria mana pun yang telah menikahi seorang wanita, sementara pria tsb diketahui gila atau berbahaya, maka istrinya berhak melakukan khiyâr; kalau dia mau dia boleh tetap tinggal bersama, dan boleh juga untuk bercerai dengan suaminya jika memang ia menghendakinya. [Al Muwath-tho’, 4/808. Maktabah Syamilah]

3. Jika seorang suami, setelah terjadinya akad nikah, tiba-tiba gila. Dalam kondisi seperti ini, istrinya dapat mengadukan masalahnya kepada qâdhî (hakim) dan menuntut untuk cerai dari suaminya. Qâdhî, dalam hal ini, dapat menunda keputusannya perceraiannya sampai satu tahun. Jika penyakit gila suami tidak sembuh dalam jangka waktu tersebut, sementara istrinya tetap dalam tuntutannya, maka qâdhî bisa segera menjatuhkan vonis perceraian mereka. Demikianlah sebagaimana hal itu dikemukakan dalam Kitab al-Muwaththa’ tersebut di atas.

4. Jika sang suami melakukan perjalanan (safar) ke suatu tempat, baik dekat ataupun jauh, kemudian ia menghilang dan tidak ada kabar-beritanya, sementara istrinya terhalang untuk mendapatkan nafkahnya. Dalam kondisi seperti ini pun, seorang istri berhak menuntut cerai dari suaminya. Hal ini bisa dilakukan setelah ada usaha yang sungguh-sungguh untuk melakukan pencarian dan penelusuran suaminya. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. berkenaan dengan seorang istri yang berkata kepada suaminya demikian:

أَطْعِمْنِي وَإِلَّا فَارِقْنِي
“Berilah aku makan. Jika tidak, maka ceraikanlah aku.” (HR. Ahmad dan Daruquthni). Tidak diberi makan (nafkah) merupakan ‘illat (alasan kebolehan) untuk berpisah.

5. Jika suami tidak memberi nafkah istrinya, padahal ia mampu, dan tidak ada kemungkinan bagi sang istri untuk memperoleh harta dari suaminya dengan berbagai cara. Dalam keadaan seperti ini, istri dapat menuntut perceraian, dan qâdhî dapat memutuskan untuk menceraikannya dari suaminya saat itu juga tanpa menunda-nundanya. Sebab, Rasulullah saw. telah bersabda:

امْرَأَتُكَ مِمَّنْ تَعُولُ، تَقُولُ: أَطْعِمْنِي وَإِلَّا فَارِقْنِي
“Istrimu adalah bagian dari orang yang ada dalam tanggunganmu. Ia mengatakan, “Berilah aku makan. Jika tidak, maka ceraikanlah aku!” (HR. Ahmad)

6. Jika terdapat pertentangan dan perselisihan diantara suami-istri. Dalam kondisi demikian, istri dapat mengajukan tuntutan untuk berpisah dengan suaminya. Qâdhî, dalam hal ini, dapat menentukan juru damai dari pihak istri maupun dari pihak suami. Dewan keluarga inilah yang akan mendengarkan keluhan atau pengaduan dari kedua belah pihak, kemudian berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mendamaikan keduanya. Jika tidak dimungkinkan adanya kata sepakat diantara keduanya, maka dewan keluarga bisa memisahkan keduanya sesuai dengan pandangannya dan sekiranya hal itu mudah untuk dilaksanakan. Allah Swt. berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُواْ حَكَماً مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَماً مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلاَحاً يُوَفِّقِ اللّهُ بَيْنَهُمَا
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. (QS an-Nisâ’ [4]: 35)

Dalam kelima kasus tersebut, fasakh (pembubaran pernikahan) membutuhkan seorang hakim, tidak bisa terjadi begitu saja.

Berbeda dengan cerai, maka tanpa pengadilan, ketika suami mengatakan kepada istrinya: “engkau saya ceraikan”, maka saat itu langsung terjadi perceraian.

Sama juga jika suami menyerahkan wewenang talak ini di tangan istri, maka pada kondisi seperti ini, sang istri memiliki hak untuk menceraikan dirinya sendiri sesuai dengan kewewenangan yang telah diberikan oleh suaminya. Jika Istri mengatakan, “Aku telah menceraikan diriku sendiri dari suamiku”, atau dia langsung berkata kepada suaminya, “Aku telah menceraikan diriku darimu”, maka telah jatuh talak saat itu juga, tidak perlu hakim.

Akan tetapi, istri tidak bisa mengatakan, ‘Aku telah menceraikan kamu’, atau, ‘Engkau aku ceraikan’, karena talak itu menimpa istri, bukan menimpa suami, meskipun—dalam hal ini—talak diucapkan oleh pihak istri.

Disamping fasakh, seorang istri bisa memintai cerai dari suaminya tanpa melibatkan hakim, dan tanpa syarat-syarat tersebut diatas, yakni dengan khulu’, yang insya Allah dibahas dalam kesempatan lain.

Hanya saja, sebelum melangkah lebih lanjut, jika terjadi permasalahan dalam keluarga, bercerai tidaklah selalu menjadi jalan terbaik, apalagi jika sudah dikaruniai anak-anak. Bersabar menghadapi prilaku pasangan yang tidak berkenan, jika itu dilakukan mengharap ridha Allah, niscaya akan Allah berikan jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut, atau Allah berikan ganti dari kesabaran tersebut, dengan ganti yang lebih baik. Allâhu A’lam. [MTaufikNT]

Sumber : https://mtaufiknt.wordpress.com/2017/09/12/istri-menggugat-cerai-suaminya/
---------------





___
https://bit.ly/DuniaParenting_FACEBOOK
https://bit.ly/DuniaParenting_INSTAGRAM
https://bit.ly/DuniaParenting_TWITTER
https://bit.ly/DuniaParenting_TELEGRAM

22/01/2026

*Agar Terbiasa Bangun Pagi*
Oleh : Dra (PSI) Zulia Ilmawati

- Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Ibu Pengasuh Rubrik Konsultasi Keluarga yang saya hormati, saya ibu dua anak, laki-laki dan perempuan. Anak saya yang perempuan memiliki masalah terkait dengan ba-ngun pagi. Saya merasa kesulitan menghadapi anak saya ini. Bagaimana caranya agar dia terbiasa bangun pagi, segera bangkit dan melaksanakan shalat Shubuh. Mohon sarannya. Terima kasih.

Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.

Wa'alaikumussalam Wr Wb.

Ibu VA yang baik

Sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang tua untuk mendidik anak-anaknya taat pada perintah Allah. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap Muslim adalah me-ngerjakan shalat. Shalat adalah ibadah yang sangat penting, dan wajib untuk menjadikan anak-anak terbiasa melakukan-nya.

"Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk melak-sanakan shalat dan bersabarlah dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, kamilah yang memberi rezeki kepadamu" (TQS Thaha: 132).

Rasulullah SAW bersabda:

"Perintahkanlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat pada usia tujuh tahun dan pukullah mereka pada usia sepuluh tahun jika mereka meninggalkannya" (HR Ahmad).

Ibu VA yang baik,

Bangun pagi bagi sebagian orang memang terkadang begitu sulit. Terlebih pada anak-anak yang memiliki jam ti-dur lebih panjang. Tak menutup kemungkinan, kita merasa kesulitan untuk membangunkan anak di pagi hari agar tidak terlambat shalat Shubuh. Tak jarang juga kita harus berteriak berkali-kali yang membuat anak tidak segera bangun, tapi malah kesal dengan kita.

Coba cari tahu, apa yang menyebabkan Ananda memi-liki kebiasaan sulit dibangunkan. Apakah tidur Ananda terlalu larut misalnya? Tidur yang terlalu larut dapat membuat anak bangun kesiangan. Atur jam tidur Ananda sesuai dengan waktu bangun yang diinginkan. Waktu tersebut fleksibel karena biasanya jam tidur untuk setiap anak tergantung dari kebutuhannya.

Ibu VA yang baik,

Sebelum Ananda tidur, biasakan untuk mengingatkan agar bangun pagi. Jika memungkinkan ceritakan bahwa ba-ngun pagi itu menyenangkan, bermanfaat buat kesehatan, dan sebagainya. Sampaikan pada anak tentang keistimewa-an dan pahala besar shalat Shubuh. Shubuh adalah salah satu waktu di antara beberapa waktu, di mana Allah SWT meme-rintahkan umat Islam untuk mengerjakan shalat kala itu.

"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincin sampai gelap malam dan (dirikanlah p**a shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh tu disaksikan (oleh malaikat)" (TQS al-Isra': 78).

Dalam shalat Shubuh ada banyak keutamaan. Di anta-ranya, shalat Shubuh akan menyebabkan seseorang masuk surga dan penghalang masuk neraka.

"Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat Shubuh dan Ashar) maka dia akan masuk surga" (HR Bukhari dan Muslim).

Dengan pengingat yang disampaikan terus menerus pada Ananda, Insya Allah akan memberikan dorongan untuk lebih giat melakukan shalat Shubuh tanpa terlambat.

Ibu VA yang baik,

Saat Ananda susah dibangunkan, datangi kamarnya, bangunkan dengan lembut. Tunggu, jangan ditinggalkan. Jika ditinggalkan biasanya akan tidur kembali. Setelah ba-ngun, biasakan anak duduk sejenak dan membaca doa ba-ngun tidur. Rangkul pelan-pelan hingga posisi duduk, ke-mudian tuntun ke kamar mandi hingga benar-benar sadar.

Membiasakan bangun pagi pada anak memang harus sabar dan konsisten hingga anak terbiasa. Semestinya memang sudah dimulai sejak anak usia 3 - 5 tahun. Terkadang orang tua kurang memperhatikan hal ini, karena mungkin merasa kasihan, di usia tersebut masih belum perlu shalat Shubuh, dan sebagainya. Padahal di masa ini adalah fase yang krusial dalam melatih disiplin anak. Lakukan dengan penuh kesabar-an, hingga Ananda menjadi terbiasa dan merasa ringan ba-ngun pagi untuk melaksanakan shalat Shubuh. Semoga Anda diberikan kemudahan dalam membimbing Ananda.[Sumber : MediaUmat]
-------------------





___
https://bit.ly/DuniaParenting_FACEBOOK
https://bit.ly/DuniaParenting_INSTAGRAM
https://bit.ly/DuniaParenting_TWITTER
https://bit.ly/DuniaParenting_TELEGRAM

Address

Jalan Banda, Watulondo, Puuwatu
Kendari
93411

Telephone

+6282252964727

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dunia Parenting posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Dunia Parenting:

Share

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn
Share on Pinterest Share on Reddit Share via Email
Share on WhatsApp Share on Instagram Share on Telegram