31/12/2025
PENGUMUMAN PENTING
Untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kendala, kami mengimbau seluruh pasien agar:
MELAKUKAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN
Wajib 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
📌 Perhatian:
Pasien yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan tidak dapat diproses pelayanannya.
🗓 Skrining dapat dilakukan mulai 1 Januari 2026