
13/02/2025
kebijakan BPJS Kesehatan tidak semua penyakit bisa dirujuk ke rumah sakit (RS). Hal ini karena ada 144 penyakit yang bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
Penjelasan :
1. Pengoptimalan pengobatan di FKTP bertujuan agar akses pelayanan kesehatan merata dan menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.
2. Dokter di FKTP memiliki kompetensi untuk menangani berbagai jenis penyakit ringan hingga sedang.
3. Jika pasien mengalami kondisi yang lebih kompleks dan membutuhkan perawatan lebih lanjut, barulah dokter di FKTP akan memberikan rujukan resmi ke rumah sakit.
4. Peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
5. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang tidak menanggung biaya pengobatan seluruh penyakit.
6. BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara medis dan tidak diakui oleh BPJS Kesehatan.