07/03/2026
Pemerintah terus memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan langkah teknis pelaksanaan PP TUNAS sebagai upaya memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring, akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan. Kebijakan ini diambil untuk meminimalkan paparan terhadap konten berbahaya, perundungan siber, serta berbagai bentuk kejahatan digital yang menyasar anak.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat, sekaligus memastikan perkembangan teknologi tetap sejalan dengan perlindungan generasi muda Indonesia.