09/01/2026
Perk*sa Janda, Wanita Ini Dituntut 7 Tahun Penjara
DS (33), warga Desa Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara korban, MZ (35), seorang janda beranak dua asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, masih menyimpan luka fisik dan trauma mendalam atas peristiwa yang menimpanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DS dengan 7 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah kamar kos di Perumahan Griya Asri Blok G Nomor 4, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (10/7) sekitar pukul 10.30 WIB. Di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman, korban justru mengalami kekerasan brutal.
Menurut dakwaan, DS diduga melakukan pemerk*saan terhadap MZ. Tak hanya itu, pelaku juga menodongkan c*tter ke arah korban, membuat MZ tak berdaya dan tak mampu melawan. Ancaman senjata tajam itu menjadi alat untuk melumpuhkan keberanian korban, memaksa MZ menyerah dalam ketakutan.
Mau konsultasi dengan dokter spesialis mata ?
Chat via whatsapp (+62 812-3273-7165)
📍Klinik Mata EDC Royal Mojosari
Ruko Royal, Jl. Airlangga No.55, Rw. III, Seduri, Kec. Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur 61382, Indonesia
🎥 Kabarmojokerto.id
/REP
TPKS
KasusPerkosaan
Mojokerto
Sooko
JawaTimur