23/01/2026
Hello Healthy People dan Civitas Hospitalia 👋
Kamis, 22/01/2026
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penguatan sistem rujukan dan pengampuan layanan kesehatan regional sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/45486/2024, yang menetapkan RSUD Provinsi NTB sebagai Rumah Sakit Pengampu Regional dengan strata layanan Utama untuk Layanan Jantung, maka RSUD Provinsi NTB memiliki mandat untuk melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas layanan terhadap 9 (sembilan) Rumah Sakit jejaring strata Madya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sebagai Rumah Sakit Pengampu kemarin RSUD Provinsi NTB mengadakan Koordinasi dan Advokasi Pengampuan Layanan Jantung Regional melalui Zoom Meeting dengan menghadirkan Peserta Bupati / Walikota dan Direktur RSUD dari 9 Kabupaten / Kota Se - NTB.
Mengawali kegiatan Plt Direktur RSUD Provinsi NTB “dr. Fikri” Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat strategis sebagai langkah konkrit dalam Pemerataan pelayanan kardiovaskuler di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat karena penyakit kardiovaskuler merupakan penyebab kematian nomor 1 di dunia dan Nomor 2 di indonesia.
Ibu Wakil Gubernur NTB yang akrab disapa Umi Dinda dalam sambutan dan arahannya menyampaikan Pemerintah Provinsi NTB sangat mendukung penuh pelaksanaan pengampuan
layanan jantung ini, karena sejalan dengan visi daerah dalam meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat, menurunkan angka rujukan keluar daerah, mempercepat
penanganan kasus kegawatdaruratan jantung, serta mendorong kemandirian
layanan spesialistik di wilayah NTB.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan — mulai dari pemerintah
daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan, manajemen rumah sakit, hingga tenaga
kesehatan — untuk memperkuat komitmen, menjaga kolaborasi, dan melaksanakan
MoU ini secara konsisten dan berkelanjutan” tutup umi dinda.