30/10/2025
Hukum Ruqyah Jembatan, Jalan, Hunian, dan Benda Mati dalam Syariat Islam - Bengkel Manusia Indonesia
Apa hukumnya meruqyah benda mati seperti jembatan, jalan, hunian, mobil, perabot, tanaman, atau yang lainnya? Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam?
Ruqyah pada asalnya merupakan wirid-wirid atau doa syar’i atau dengan ayat-ayat Al Qur’an untuk orang yang sakit, terkena al ’ain, sihir, racun, gila, atau kerasukan jin/setan.
Sebagian ulama berpendapat meruqyah benda mati tidak disyariatkan. Sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat boleh meruqyah benda mati, seperti jembatan, jalan, hunian, mobil, perabot, tanaman, dan lainnya.
Karena al ‘ain dapat menimpa benda mati dan tidak ada larangan syar‘i, maka pendapat (dalil) yang membolehkannya lebih kuat. Sehingga ruqyah kepada benda mati tidak menyalahi dan menyelisihi hadis Rasulullah.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مِنْ أَخِيهِ، أَوْ مِنْ نَفْسِهِ، أَوْ مِنْ مَالِهِ مَا يُعْجِبُهُ فَلْيُبَارِكْهُ، فَإِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ
Artinya;
“Apabila salah seorang dari kalian takjub melihat (sesuatu) kepada saudaranya atau dirinya sendiri atau hartanya, maka doakanlah keberkahan atasnya, karena al ‘ain itu benar-benar nyata adanya” (HR. Ahmad No. 24/466) (Sahih dalam Silsilah Ash-Shahihah No. 2572)
Syaikh Al ‘Allamah bin Jibrin berkata:
“Sebagaimana al ’ain bisa menimpa hewan, al ’ain juga bisa mengenai tempat, rumah, pohon, barang, mobil, jalan, jembatan, dan semisalnya” (Al-Fatawa Adz-Dzahabiyyah Fir Ruqo Asy-Syar’iyyah halaman 111).
Sedangkan ruqyah itu sendiri memiliki beberapa syarat sebagaimana disampaikan oleh Al Imam Jalaluddin As-Suyuthi Asy Syafii.
Para ulama berhukum (berijma’) dibolehkannya ruqyah selama memenuhi tiga syarat utama:
1. Dengan kalamullah (Al Qur’an) atau dengan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya
2. Dengan bahasa Arab yang diketahui maknanya, seperti doa atau wirid-wirid yang diajarkan Nabi Muhammad ﷺ)
3. Bacaan ruqyah tidak diyakini dapat berpengaruh dengan sendirinya akan tetapi atas izin Allah semata
Oleh sebab itu, meruqyah benda-benda mati seperti jembatan, jalan, hunian, mobil, perabot, tanaman, atau lainnya boleh dan dibenarkan dalam syariat Islam.
Klik:
Apa hukumnya meruqyah benda mati seperti jembatan, jalan, hunian, mobil, perabot, tanaman, atau yang lainnya?