02/05/2025
Kini, cukup menunjukkan KTP, masyarakat Sulteng bisa mendapat pelayanan medis di fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, meski kartu BPJS mereka sedang nonaktif.
Namun, penting diingat : meski tidak dikenakan denda, peserta tetap wajib melunasi tunggakan BPJS melalui program cicilan yang tersedia di aplikasi JKN Mobile.
Selengkapnya di : https://www.rajawalinet.co/ktp-bisa-untuk-berobat-tapi-tunggakan-bpjs-tetap-harus-lunas/
Untuk layanan rawat inap kelas 3, biaya ditanggung Pemerintah Provinsi Sulteng. Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), layanan tetap gratis dan ditanggung oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
S**a dengan postingan dan informasi ini? Jangan lupa klik S**a, Follow halaman Rajawalinet, dan Bagikan ke teman-temanmu agar informasi ini lebih cepat tersebar dan bermanfaat bagi banyak orang!