15/04/2026
RSJ Tampan Laksanakan Pemusnahan Arsip yang Telah Melewati Masa Retensi
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan hari ini melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang telah melewati masa retensi serta tidak memiliki nilai guna baik administratif, hukum, maupun historis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
Adapun arsip yang dimusnahkan dalam kegiatan ini antara lain:
1. Arsip daftar hadir tahun 2026 s/d 2017 berjumlah 4.559 berkas
2. Arsip Surat Perintah Tugas (SPT) tahun 2015 s/d 2017 berjumlah 838 berkas
Total asip yang akan dimusnahkan berjumlah 5.397 berkas atau 6 box