Dunia Farmasi

Dunia Farmasi Page untuk para praktisi Farmasi/kedokteran untuk saling berkomunikasi, berbagi informasi dan bekerjasama bisnis

Buat para individu dan kelompok yang pernah demo, olok-olk dan melakukan Disinformasi, FItnah & Kebencian kepada pak Men...
15/10/2024

Buat para individu dan kelompok yang pernah demo, olok-olk dan melakukan Disinformasi, FItnah & Kebencian kepada pak Menkes BGS, selamat menikmati kembali transformasi kesehatan yang sudah dijalankan dan akan dipercepat di 5 tahun mendatang.

Salam Apoteker & TVF se Indonesia !Saatnya memilih anggota Kolegium Farmasi Indonesia yang merupakan PRODUK UU Kesehatan...
26/09/2024

Salam Apoteker & TVF se Indonesia !

Saatnya memilih anggota Kolegium Farmasi Indonesia yang merupakan PRODUK UU Kesehatan No 17 tahun 2023.

Penyampaian Visi dan Misi calon : https://www.youtube.com/live/F9HDRbDlBr8?si=k2jGkKQf5lzw9riw

Selamat menentukan masa depan Anda !

Penyampaian Visi Misi Calon Kolegium Kesehatan Indonesia (Zoom 1) - Kolegium Keperawatan- Kolegium Farmasi- Kolegium Fisioterapi- Kolegium Epidemiologi K...

Selamat Hari Apoteker Sedunia, 25 September 2024
25/09/2024

Selamat Hari Apoteker Sedunia, 25 September 2024

Buat para dosen farmasi, praktisi bisnis dan startup sangat penting memahami regulasi kesehatan terkini : UU Kesehatan N...
23/09/2024

Buat para dosen farmasi, praktisi bisnis dan startup sangat penting memahami regulasi kesehatan terkini : UU Kesehatan N o17 tahun 2023, PP No 28 tahun 2024 sbg pelaksanaan UU Kesehatan dan Rancangan Permenkes yang sedang proses public hearing.

Bagi para dosen prodi farmasi dan PSPA sebagai bahan ajar baru mata kuliah UU, Peraturan dan Etika Farmasi.

17/09/2024

Sekilas KOMPETITOR Apotek mandiri dalam penjualan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas :

Sebelumnya
1. Toko Obat Berizin
2. Apotek jaringan
3. Hipermarket, Supermarket, Minimarket (HSM) yg berizin maupun tidak
4. Aplikasi telemedisin milik Korporasi Farmasi dan apotek online jaringan
5. E commerce tidak berizin alias ILEGAL jual obat.

Sekarang dan masa depan :
1. Toko Obat Berizin
2. Apotek jaringan dan apotek online nya
3. HSM yang dilegalkan
4. Aplikasi telemedisin milik korporasi dg apotek jaringannya
5. E commerce farma - LEGAL
6. toko kelontong legal / ilegal.

Siap-siap bertahan.
Yang belum masuk, Jangan ya dek ...

Perusahaan Farmasi Dalam Negeri VS PMA.Produsen Bahan Baku Obat Sebut Ada Pihak Jegal Kemandirian Farmasi Nasional AB3O ...
12/09/2024

Perusahaan Farmasi Dalam Negeri VS PMA.

Produsen Bahan Baku Obat Sebut Ada Pihak Jegal Kemandirian Farmasi Nasional
AB3O menyebut ada pihak yang tidak setuju dengan upaya Indonesia dalam meningkatkan kemandirian industri farmasi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Produsen Bahan Baku Obat Sebut Ada Pihak Jegal Kemandirian Farmasi Nasional", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240910/257/1798519/produsen-bahan-baku-obat-sebut-ada-pihak-jegal-kemandirian-farmasi-nasional.
Penulis : Afiffah Rahmah Nurdifa - Bisnis.com

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

Indonesia merilis Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023 & Peraturan Pemerintah Kesehatan No. 28/2024 (akhir Juli). Kedua r...
09/09/2024

Indonesia merilis Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023 & Peraturan Pemerintah Kesehatan No. 28/2024 (akhir Juli). Kedua regulasi ini mengamanatkan 161 (seratus enam puluh satu) amanat dengan rincian 4 (empat) delegasi Peraturan Presiden, 1 (satu) delegasi Keputusan Presiden dan 156 (seratus lima puluh enam) delegasi Peraturan Menteri Kesehatan. Terdapat 5 (lima) amanat RPMK dari UU Kesehatan yang akan digabungkan dengan 156 (seratus lima puluh enam) amanat Peraturan Pemerintah untuk menghasilkan 14 (empat belas) RPMK yang disederhanakan (dan 66 Keputusan Menteri Kesehatan). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyelenggarakan rangkaian Diskusi dan Dengar Pendapat Umum Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait baik dari Pemerintah maupun Swasta, selama bulan Agustus & September 2024.

Perhimpunan Informatika Farmasi Indonesia (PIFI) diundang dalam berbagai sesi dan kami tengah mengumpulkan masukan & wawasan dari para anggota kami untuk disampaikan sebagai komitmen kami dalam kemitraan dan kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Salah satunya RPMK tentang Sistem Informasi Kesehatan (S*K) pada hari senin, 9 September 2024.

Rangkaian Dengar Pendapat Umum (beserta rancangan peraturan, jadwal dan materi presentasi) dapat diakses di PARTISIPASI SEHAT (https://partisipasisehat.kemkes.go.id/). Dengar Pendapat Umum & rencana pembahasan akan dilakukan dengan putaran berikutnya setelah rancangan saat ini diperbarui.

07/09/2024

Technical Working Group Kemkes
Perkumpulan Informatika Farmasi sebagai salah satu anggota TWG

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan transformasi teknologi kesehatan sebagai salah satu pilar transformasi di bidang kesehatan untuk mendukung pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Agar program transformasi teknologi kesehatan memberikan manfaat yang optimal dan berkelanjutan, diperlukan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan, seperti mitra pelaksana dan pengembangan, perguruan tinggi, penyedia teknologi kesehatan, lembaga pemerintah dan lain-lain. Pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dengan mengkoordinasikan kegiatan dan menyelaraskan sumber daya untuk mendukung transformasi teknologi kesehatan.

Forum partisipasi berbagai pemangku kepentingan disebut Technical Working Group (TWG). Melalui kelompok ini, para pemangku kepentingan dapat berbagi informasi, bukti dan pembelajaran, serta menggali peluang dan inovasi untuk mengatasi tantangan bersama. Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI (DTO) dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin KemKes) Kementerian Kesehatan dapat memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan lain tentang pembaruan teknologi dan standar yang sedang digunakan. Hal ini dapat menghindari tumpang tindih dan mendorong penggunaan kembali atau adopsi instrumen kesehatan digital yang tersedia.

Selengkapnya :

Rabu, 4 Sep 2024, menghadiri undangan Deputi Bidang Pengawasan Obat, ,Narkotika, Psikotropika/Prekursor & Zat Aktif dala...
04/09/2024

Rabu, 4 Sep 2024, menghadiri undangan Deputi Bidang Pengawasan Obat, ,Narkotika, Psikotropika/Prekursor & Zat Aktif dalam acara : Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (sesi pagi ) dan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring (Substansi Obat) (sesi siang).

Belajar dari banyak stakeholder pelaku bisnis yg berbeda pandangan dan belajar memahami sudut pandang masing-masing terhadap sebuah regulasi yang mandatori dari BPOM.

Perkumpulan Informatika Farmasi Indonesia (PIFI) .org.id mengucapkan :Selamat dan Sukses atas pelantikan Dr. Taruna Ikra...
21/08/2024

Perkumpulan Informatika Farmasi Indonesia (PIFI) .org.id mengucapkan :

Selamat dan Sukses atas pelantikan Dr. Taruna Ikrar M.Biomed,. Ph.D. sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Badan Pengawas Obat dan Makanan . link https://www.instagram.com/p/C-6g0yPPYxw/

Dukung Praktisi Mengajar di 2 Perguruan Tinggi Farmasi (D3 Dan S1) dengan mata kuliah : 1. Pemasaran Farmasi dan 2. Tekn...
18/08/2024

Dukung Praktisi Mengajar di 2 Perguruan Tinggi Farmasi (D3 Dan S1) dengan mata kuliah :
1. Pemasaran Farmasi dan
2. Teknologi Informasi Kesehatan .

No 1 ternyata mata kuliah wajib D3 Farmasi sejak 2019 dan saya baru tahu ada pelajaran ini. Topik ini berhubungan dengan pengalaman saya sebagai Product Manager dan Medical Information Manager di perusahaan farmasi terbesar di Indonesia.
No 2 ini yang berhubungan dengan bidang saya saat ini di Informatika Farmasi dan Startup Kesehatan. Sekaligus bisa memberikan update terkini tentang SATU SEHAT kepada para mahasiswa yang saat lulus akan langsung mengalami aplikasi elektronik dan digital.

Terima kasih kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan TInggi, Riset dan Teknologi atas kesempatan berkontribusi sebagai Praktisi Mengajar.

Salam hormat Civitas Academia prodi farmasi S1 Universitas Ngudi Waluyo dan D3 farmasi Universitas Muhammadiyah Gresik yang menjadi mitra kolaborasi.

Bagi dosen dan perguruan tinggi yang mau ikut dengan mata kuliah Digital Farmasi / Informatika Farmasi dan Sistem Informasi Kesehatan, bisa segera daftar dan cari profil saya di https://www.praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id

FDA menyetujui terapi gen yang diindikasikan untuk pengobatan orang dewasa dengan sarkoma sinovial yang tidak dapat dire...
03/08/2024

FDA menyetujui terapi gen yang diindikasikan untuk pengobatan orang dewasa dengan sarkoma sinovial yang tidak dapat direseksi atau metastasis. Sarkoma sinovial adalah bentuk kanker langka di mana sel-sel ganas berkembang dan membentuk tumor di jaringan lunak tubuh.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ...
31/07/2024

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku sejak 26 Juli 2024 , pada pasal 1170 MENCABUT :
c. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1962 tentang Lafal
Sumpah Janji Apoteker (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 69);

i. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3781);

j. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OO9 tentang
Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2OO9 Nomor 124, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5044;

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017
tentang Konsil Tenaga Kesehatan lndonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 254),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut adalah ringkasan dan poin-poin penting dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan...
29/07/2024

Berikut adalah ringkasan dan poin-poin penting dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 ini disusun untuk mengatur pelaksanaan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan sektor kesehatan di Indonesia. Ini termasuk upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, pengelolaan kesehatan, dan regulasi terkait untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Poin-Poin Penting
1. Ketentuan Umum:
Menyediakan dasar hukum untuk melaksanakan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.
Meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan dalam kerangka transformasi kesehatan.
2. Hak dan Kewajiban:
Mengatur hak dan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan.
Penekanan pada tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas.
3. Penyelenggaraan Kesehatan:
Upaya kesehatan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
Pengaturan mengenai fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan perbekalan kesehatan.
4. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan:
Mengatur ketahanan dalam bidang kefarmasian dan alat kesehatan, termasuk produksi, distribusi, dan pengawasan.
Penguatan regulasi terkait untuk memastikan ketersediaan dan keamanan obat serta alat kesehatan.
5. Teknologi Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan:
Pemanfaatan teknologi untuk mendukung upaya kesehatan dan pengelolaan data kesehatan.
Peningkatan sistem informasi kesehatan untuk mendukung keputusan berbasis data.
6. Pendanaan Kesehatan:
Sumber dan mekanisme pendanaan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program kesehatan.
Penekanan pada keberlanjutan dan transparansi pendanaan kesehatan.
7. Partisipasi Masyarakat:
Dorongan untuk partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan.
Pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam mendukung program kesehatan.
8. Pembinaan dan Pengawasan:
Pembinaan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penyelenggaraan kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku.
9. Ketentuan Pidana dan Sanksi:
Ketentuan mengenai pelanggaran dan sanksi yang dikenakan bagi pihak yang tidak mematuhi peraturan ini.
Penegakan hukum untuk menjaga integritas sektor kesehatan.
10. Ketentuan Peralihan dan Penutup:
Pengaturan mengenai masa transisi dari regulasi lama ke regulasi baru.
Ketentuan penutup yang mengatur kapan peraturan ini mulai berlaku dan instruksi untuk pengundangan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024 .

Kuliah tamu "StartUp di Bidang Kefarmasian" pada tanggal 4 Mei 2024 oleh Bagian Farmakologi, Farmasi Klinis dan Komunita...
26/07/2024

Kuliah tamu "StartUp di Bidang Kefarmasian" pada tanggal 4 Mei 2024 oleh Bagian Farmakologi, Farmasi Klinis dan Komunitas, Program Studi Farmasi, Jurusan Ilmu Kesehatan, FKIK UNRAM.

Semoga semakin banyak lulusan S1 Farmasi & Apoteker yang mau jadi wirausaha di bidang digital farmasi / kesehatan - menjadi pendiri usaha rintisan digital (startup) yang sedang sangat berkembang dan terbuka peluang di saat Kemenkes melakukan transformasi kesehatan digital.

Presiden Joko Widodo telah menugaskan kabinetnya untuk segera mengatasi tingginya harga obat dan mahalnya harga alat kes...
11/07/2024

Presiden Joko Widodo telah menugaskan kabinetnya untuk segera mengatasi tingginya harga obat dan mahalnya harga alat kesehatan di Indonesia.

Pada pertemuan Selasa (2/7) di Istana Kepresidenan, Presiden Joko Widodo juga menanyakan apakah harga obat-obatan dan alat kesehatan di Indonesia bisa setara dengan harga di negara tetangga.
Presiden Jokowi telah menetapkan tenggat waktu dua minggu untuk menyelesaikan masalah ini, mengatasi inefisiensi dalam jalur perdagangan dan tata kelola yang berkontribusi terhadap kenaikan harga obat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakinkan Kementerian akan mendukung dan menyesuaikan potensi insentif bagi industri farmasi.

Referensi:
Mengapa harga obat di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan di Malaysia? Jokowi menugaskan para menterinya untuk menemukan obatnya; https://lnkd.in/g3-wjCT2

Jokowi Panggil Menteri Soal Harga Obat Lima Kali Lebih Tinggi dari Malaysia; https://lnkd.in/gDpxcBb6

Alat Kesehatan dan Obat di Indonesia Mahal Dibandingkan Luar Negeri, Komisi X DPR Ungkap Penyebabnya; https://lnkd.in/gbKsJwKF




Memposting ulang artikel Elizabeth Pisani sebagai referensi. https://www.ajtmh.org/view/journals/tpmd/108/6/article-p1287.xml

ABSTRACT. Lower-middle income Indonesia, the world’s fourth most populous country, has struggled to contain costs in its mandatory, single-payer public health insurance system since the system’s inception in 2014. Public procurement policies radically reduced prices of most medicines in public f...

03/07/2024

Sudah mulai mengganti semua password email, media sosial dan akun penting.

Belum semua akun.

Address

Pulogebang

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dunia Farmasi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Buat Apoteker di Apotek dan Layanan lain.

Silahkan bagi Teman-teman yang mau jual produk nya dengan memberikan informasi singkat , jelas spesifikasi, harga dan ketersediaannya. Bagaimana cara transaksinya dll.

Bagi teman-teman yang mencari produk juga agar menjelaskan spesifikasi produk yang dicari, bugdet yang disediakan dan dari kota mana agar mudah transaksinya.

Salam Gerakan Farmasi Digital !

Perhimpunan Informatika Farmasi Indonesia (PIFI)