24/05/2022
" Sekilas Mengenai Aborsi l Menggugurkan Kandungan "
Aborsi merupakan suatu ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dengan usia kehamilan kurang dari 20 minggu dan berat badan janin kurang dari 500 mg. Aborsi yang dilakukan secara sengaja disebut juga aborsi induksi atau abortus. Data statistik di Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Indonesia menunjukkan 95% pasien yang datang konseling adalah untuk konsultasi soal aborsi. Maka, dokter harus mempersiapkan diri untuk berdiskusi dan mengedukasi pasien yang menanyakan perihal abortus.
Menurut hukum di Indonesia abortus provokatus dapat dibedakan menjadi dua kondisi yaitu abortus provokatus terapeutik yang tidak mengandung sifat kriminal dan abortus provokatus kriminalis yang memiliki sifat kriminal. Abortus provokatus terapeutik biasanya diindikasikan pada kondisi medis yang berbahaya untuk kesehatan dan keselamatan ibu, sementara abortus provokatus kriminalis dilakukan bukan atas indikasi kesehatan tapi atas permintaan pasien atau keluarga.
Di beberapa negara, aborsi dianggap prosedur yang legal. Berbeda dengan fakta aborsi di Indonesia yang masih dianggap ilegal kecuali atas persetujuan dokter.
Tidak menutup mata bahwa ada banyak wanita atau pasangan akhirnya mengambil keputusan aborsi karena kehamilan yang tidak direncanakan.
Maka dari itu, merencanakan kehamilan menjadi hal yang perlu dilakukan.
Berikut beberapa alasan mengapa seorang wanita memutuskan untuk melakukan aborsi, seperti:
* Masalah dan kondisi pribadi.
* Risiko kesehatan yang terjadi pada ibu .
* Bayi akan mengalami kondisi medis tertentu setelah lahir.
Info dan Konsultasi :..
Hubungi Wa kami : +62 895-6224-15041
"JAMINAN TUNTAS 100%, BARANG TIDAK SAMPAI UANG KEMBALI".
Melayani dengan sepenuh hati
Terpercaya dan Amanah.
" Semoga Menjadi Referensi bagi anda Thanks."