27/02/2023
Peraturan dan syarat aborsi yang diizinkan di Indonesia
Sebelum mengetahui berbagai cara menggugurkan kandungan, penting diketahui terlebih dahulu mengenai aturan aborsi yang berlaku di Indonesia. Peraturan mengenai cara menggugurkan kandungan telah diatur oleh negara dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Berdasarkan UU N0. 36 Tahun 2009 pasal 75 ayat (1) dinyatakan bahwa aborsi dilarang untuk dilakukan oleh setiap orang. Namun, pada ayat (2) disebutkan bahwa terdapat dua kondisi yang menjadi pengecualian pengguguran kandungan, yaitu:
Adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak dini. Ini juga termasuk kondisi yang dapat membahayakan ibu atau janin serta kondisi yang mungkin menyulitkan bayi hidup setelah lahir.
Kehamilan akibat perkosaan. Tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Tindakan aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Cara menggugurkan kandungan yang dimaksud dalam undang-undang, meliputi:
Dilakukan oleh dokter sesuai standar yang berlaku.
Dilakukan di fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan menteri kesehatan .
Atas permintaan atau persetujuan ibu hamil yang bersangkutan.
Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan.
Sebelum melakukan aborsi, ibu hamil terlebih dahulu harus melakukan konseling dengan ahli yang berwenang. Konseling ini tidak hanya dilakukan pada masa pratindakan, tetapi juga setelah tindakan pengguguran kandungan dilakukan.