04/02/2026
Jangan sampai terlewat langkah penting ini saat mengisi SPT di Coretax, ya! Pastikan mengklik tombol Posting SPT pada bagian induk. Fitur ini sangat membantu untuk menarik dan memutakhirkan data secara otomatis, mulai dari daftar harta, utang, susunan keluarga, hingga bukti potong dan riwayat pembayaran pajak (angsuran) yang sudah terekam di sistem. Jadi, proses pengisian SPT baik untuk Orang Pribadi maupun Badan menjadi jauh lebih praktis dan minim input manual.
Namun, perlu diingat bahwa data hasil posting yang sudah terlanjur dihapus atau diubah tidak dapat dikembalikan secara otomatis (undo). Jika ingin mengembalikan data seperti semula atau terjadi kendala seperti unggahan ganda file XML, solusinya cukup hapus konsep SPT yang sedang dikerjakan, lalu buat konsep baru dan klik kembali tombol Posting SPT. Sebelum kirim, jangan lupa teliti kembali seluruh isiannya; jika masih ada yang kurang pas, data tersebut tetap bisa diedit secara manual kok.
Masih perlu bantuan? Tenang
๐ Panduan lengkap https://t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT
๐ข Kunjungi Kantor Pajak terdekat
๐ Hubungi Kring Pajak 1500200