18/05/2018
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apakah cabut gigi membatalkan puasa karena keluarnya darah ketika gigi dicabut?
Jawab:
Keluarnya darah ketika cabut gigi tidak mempengaruhi puasa sedikit pun. Namun wajib bagi orang yang berpuasa tersebut untuk berusaha menjaga agar tidak menelan darah. Karena keluarnya darah di sini adalah perkara yang insidental dan bukan hal yang biasa terjadi, sehingga jika tertelan akan dapat membatalkan puasa. Berbeda dengan menelan ludah, itu tidak membatalkan puasa. Maka wajib bagi orang yang berpuasa tersebut untuk menjaga agar darah tidak sampai masuk ke perutnya. Namun jika darah masuk tanpa sengaja maka itu tidak mengapa, karena ia tidak melakukannya dengan sengaja.
Landasan berpikir yang digunakan banyak orang dalam masalah ini, yaitu masalah cabut gigi, atau keluarnya luka darah, adalah batalnya puasa karena hijamah (bekam). Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أفطر الحاجم والمحجوم “orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya”
Sebagian orang awam menyangka bahwa darah yang keluar dari cabut gigi atau dari luka dan semisalnya itu membatalkan puasa dianalogikan dengan hijamah (bekam). Padahal tidak demikian. Karena hijamah itu mengeluarkan banyak darah yang bisa mempengaruhi kondisi orang yang berpuasa, sehingga ia bisa menjadi malas dan lemas. Sehingga ia membutuhkan sesuatu yang bisa menguatkan dirinya kembali dan menghilangkan kelemasan yang disebabkan oleh hijamah (maksudnya ia bisa tergoda untuk makan). Adapun darah yang keluar dari cabut gigi dan semisalnya, ini tidak memberi pengaruh yang sama seperti pengaruh yang ditimbulkan oleh hijamah. Sehingga ia tidak membatalkan puasa sama sekali. Demikian juga, puasa seseorang tidak batal karena mengeluarkan darah untuk cek darah. Karena dokter terkadang butuh untuk mengambil darah dari pasien untuk mengecek darah tersebut. Ini tidak membatalkan puasa, karena darah yang diambil tersebut sedikit. Tidak mempengaruhi badan sebagaimana pengaruh dari hijamah. Sehingga tidak membatalkan puasa.
Wallahu a'lam
Sumber: Artikel Muslim.or.id