04/12/2025
.piprim
Mendampingi dr Ratna Setia Asih SpA di PN Pangkal Pinang....
1. Kami, IDAI dan segenap dokter spesialis anak, sangat prihatin atas kejadian ini. Kami memahami bahwa kejadian ini dapat menimbulkan trauma, rasa takut, dan kekhawatiran yang mendalam di dunia kedokteran, khususnya bagi para dokter spesialis anak (Sp.A). Ini adalah situasi yang tidak hanya memengaruhi sejawat kami, Dr. Ratna, tetapi juga seluruh profesi medis.
2. Sepengetahuan kami, IDAI, dan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak IDAI, tidak pernah diminta oleh MDP atau penyidik untuk memberikan keterangan ahli terkait masalah yang dihadapi oleh Dr. Ratna. Padahal, keterangan ahli atau saksi ahli adalah hal yang penting dan seharusnya melibatkan kedua belah pihak—teradu dan pengadu—dalam proses hukum yang adil dan transparan.
3. Kami di IDAI belum dapat memastikan apakah benar ada pelanggaran terhadap tiga pilar fundamental yang dituduhkan. Hal ini dikarenakan IDAI belum mengetahui apakah proses aduan penegakan disiplin oleh MDP sudah dilakukan sesuai dengan due process of law. Kami juga belum mengetahui apakah sudah ada keputusan dari MDP yang menyatakan adanya pelanggaran disiplin profesi atau belum. Biasanya, keputusan tersebut akan disertai dengan salinan putusan yang diberikan kepada teradu. Begitu juga dengan rekomendasi yang dilayangkan oleh penyidik polisi kepada MDP, apakah sudah sesuai dengan due process of law, karena kami tidak pernah menerima permintaan saksi ahli dari IDAI.
4. IDAI akan mempersiapkan diri untuk proses selanjutnya. Kami akan fokus untuk mempersiapkan saksi ahli, serta mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut, setelah pengajuan praperadilan ditolak. Kami berkomitmen untuk mendukung sejawat kami, Dr. Ratna, dalam menghadapi proses hukum ini dengan cara yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.