
24/07/2025
Jurnis.id - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga praktisi hukum menilai proses legislasi RKUHAP yang sedang digelar oleh DPR RI dan pemerintah berlangsung terlalu cepat dan minim partisipasi publik.
Dilansir dari Emedia DPR RI, Komisi III DPR RI telah menetapkan tenggat waktu untuk menyelesaikan pembahasan RKUHAP pada 23 Juli 2025. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya menjalankan pembahasan secara maraton sejak 9 Juli. Langkah ini, menurutnya, diambil untuk mengejar penyesuaian sistem hukum acara dengan implementasi KUHP baru yang akan berlaku pada awal 2026.
Baca berita selengkapnya dengan tautan atau di link bio kami
https://jurnalistikunis.blogspot.com/2025/07/rkuhap-dikebut-minim-partisipasi-publik.html
••••
Penulis: meila
RedPel: Nabela
•••••
Follow for next information
Insta: jurnis.id
Tiktok: jurnisid.authentic
Youtube: jurnisid48