Sejarah RSUD Dr. Abdul Rivai
RSU Kabupaten Berau yang pertama berlokasi di jalan Dr. Soetomo, kemudian pada tahun 1974 dipindahkan ke Batumiang di Jl. Pulau Sambit, Kelurahan Tanjung Redeb dengan menempati bekas gedung Kantor Bupati Kabupaten Berau Propinsi Kalimantan Timur, dan pada bulan juni 1986 dipindah ke jalan Pulau Panjang No. 276 Kelurahan Gunung Panjang sampai dengan sekarang, yang merupakan satu – satunya rumah sakit milik Pemerintah Daerah. Sejak tanggal 15 Februari 1999 Rumah Sakit Umum Daerah di beri nama RSUD dr. Abdul Rivai . Nama Abdul Rivai merupakan nama dokter Indonesia pertama yang bertugas di Kabupaten berau, Kalimantan Timur
Aspek Legal
Pada 15 Pebruari 1999 status Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Abdul Rivai ditetapkan sebagai Rumah sakit Type C oleh Mentri Kesehatan dengan surat Keputusan Nomor 124/MENKES/SK/II/1999. Dan mendapat pengakuan bahwa Rumah Sakit telah memenuhi standar pelayanan yang meliputi ; Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan, Rekam Medis, dengan status akreditasi LULUS TINGKAT DASAR, dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit Jakarta, Nomor : KARS-SERT/576/VI/2012, berlaku dari tanggal 20 Juni 2012. Misi RSUD Dr. Abdul Rivai
MISI :
1.Menyelenggarakan pelayanan bermutu tinggi dan memberikan kepuasan bagi pelanggan maupun penyelenggara.
2.Mewujudkan sumber daya Manusia yang profesional dan bertaqwa kepada Tuhan YME.
3.Menyediakan Sarana dan Prasarana yang memadai dan berkualitas.
4.Menjadi pusat rujukan medis spesilistik.
5.Mengembangkan unit usaha Strategis, meningkatkan kemitraan tanpa meninggalkan fungsi sosial. Strategi Utama
Dalam rangka mewujudkan Visi RSUD Dr. Abdul Rivai Yaitu “ Menjadi Rumah Sakit Terbaik di Propinsi Kalimantan Timur wilayah Utara” maka pihak Manajemen berusaha mendapatkan predikat BLUD penuh, Akreditasi dan ISO 9001 : 2000. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lengkap maka diperlukan penambahan SDM dan peralatan baru serta perbaikan system pelayanan untuk mencapai pelayanan bermutu. Akuntabilitas dan transparansi adalah merupakan program pemerintah yang harus diterapkan pada setiap instansi pemerintah maka membuka peluang untuk peningkatan pelayanan System Informasi Manajemen (SIM) Rumah Sakit, hal ini memudahkan manajemen rumah sakit untuk mengambil keputusan terkait informasi data yang dihasilkan oleh SIM tersebut yang berujung peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit itu sendiri. Cakupan Pelayanan Rumah Sakit
Pelayanan Medis
Pelayanan Asuhan Keperawatan
Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis
Pelayanan Rujukan serta Administrasi dan Keuangan. Instalasi
INSTALASI RAWAT JALAN (12 Poliklinik)
INSTALASI RAWAT INAP (8 RUANG PERAWATAN)
INSTALASI RAWAT DARURAT
INSTALASI PERAWATAN INTENSIVE (ICU)
INSTALASI BEDAH SENTRAL ( 4 (empat) KAMAR OPERASI)
INSTALASI RADIOLOGI
INSTALASI FARMASI
INSTALASI LABORATORIUM
INSTALASI REHABILITASI MEDIK (FISIOTHERAPY)
INSTALASI REKAM MEDIK
INSTALASI GIZI
INSTALASI PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT (IPSRS)
INSTALASI PEMULASARAN JENAZAH. INSTALASI MCU
Rawat Inap
Rawat Inap 24 Jam
Rawat Darurat (IGD) 24 Jam
Rawat Intensive Care Unite (ICU) 24 Jam
Bedah Sentral 24 Jam
Pelayanan Penunjang Medik
Pelayanan Radiologi 24 jam
Pelayanan Farmasi 24 jam
Pelayanan Laboratorium 24 jam
Pelayanan Fisioterapi
Pelayanan Rekam Medik
Pelayanan Medik
Pelayanan Gizi
Pelayanan Laundry
Pelayanan Kamar Jenazah
Pelayanan Administrasi External
Surat Keterangan Sehat
Surat Keterangan Sakit
Pengujian Kesehatan (MCU)
Surat Keterangan Kelahiran
Resume Medis untuk Asuransi
Surat Keterangan Kematian
Surat Visum et Revertum