07/08/2012
Menikah Dalam Keadaan Hamil
Assalamu’alaikum
Ustad saya ibu Anisah umur saya 34 thn saya mau tanya Ustad waktu umur 19 thn saya menikah dalam keadaan hamil 10 mggu.. kami ga bilang ke orang tua klo aq sedang mengandung janin di luar nikah.. nah ketika kadunganku 6 bln 2 mggu aq melahirkan.. semiggu kemudian meninggal..
5 bln kemudian aq hamil lagi.. ketika usia kadunganganku 7 bln 2 mggu aq melahirkan lagi.. seminggu kemudian meninggal lagi.. 2 thn kemudian setelah aq berobat ke seorang Tabib aq hamil lagi.. smpe skrg anaku sdh 3..
Yg ingin saya tanyakan.. apakah.. pernikahan saya syah karena wktu menikah saya sdg hamil..
Trus apakah krn saya hamil diluar nikah berppengaruh kpd kehiduan kami sekarang?? hdp kami pas"an.. terus bahkan bs diblg hdp kami sengsara.. moho sarannya Ustad apa yang hrs kami lakukan agar hdp kami ga sengsara terus.. makasih Usdat??
Menjawab
Wa’alaikumussalam wr.wb.
Mbak Anisah yang baik, Islam melarang menikahi wanita yang sedang hamil, yang kehamilannya oleh lelaki lain. Mengapa Islam mengatur sedemikian rupa tentang hal ini, tidak lain demi menjaga kerancuan nasab anak tersebut.
Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain. (HR Abu Daud dan Tirmizy)
Imam Abu Hanifa berpendapat bahwa, Wanita yang hamil oleh lelaki lain, baru boleh dinikahi setelah wanita ini melahirkan.
Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa, lelaki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya.
Bagaimana kalau yang menikahi itu adalah lelaki yang menghamilinya atau yang kita kenal hamil diluar nikah ?
“Aisyah ra, mengabadikan hadits dari Rosululllah saw.
Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR Tabarany dan Daruquthuny).
Merujuk kepada hadits tersebut diatas para ulama membolehkan lelaki yang menghamili boleh menikahi wanita dihamilinya , karena memang sudah jelas siapa nasab anak tersebut, tidak ada kekhawatiran keliru siapa bapaknya , kan sudah jelas hamil oleh siapa.. juga sekaligus bisa menutupi aib, walaupun aib dihadapan Allah mah tidak bisa ditutupi :D :(.
Jadi mba tidak perlu mengulangi pernikahan, karena akad nikahnya sudah sah. Pernikahan yang sudah mbak anisah dan suami lakukan Insya Allah termasuk bentuk penyesalan karena sudah berbuat dosa/khilaf.
Apakah kehidupan mba yang sekarang masih dalam kesulitan ekonomi bahkan boleh dikatakan sengsara disebabkan oleh perbuatan dosa.
Jawaban Ustad jadi iya ! # kenapa ? karena menurut beberapa riwayat dari Nabi saw bahwa perbuatan dosa dapat menolak rizqi dan dapat menutup pintu rizqi.
Oleh karena itu the sarankan untuk bertaubat dengan sebenar-benar taubat diiringi dengan penyesalan, banyak beristighfar, mohon ampuuuun atas khilaf dan dosa yang pernah dilakukan, baik dosa yang sengaja atau tidak disengaja, dosa besar maupun kecil, dosa yang terang-terangan maupun yang disembunyikan.
Apakah Allah mengampuni? Sebesar dan sebanyak apapun dosa yang pernah dilakukan Allah pasti mengampuni, karena Allah Zat Yang Maha Pengampun..
Disamping juga mba dan suami harus lebih menyempurnakan ikhtiar, lebih bersungguh-sungguh dalam berupaya menjemput rizqi Allah, karena Allah tidak akan merubah nasib kecuali kita merubahnya. Artinya, nasib kita ditentukan oleh sejauh mana kesungguhan kita. Jangan lupa perbanyak doa, semoga Allah mudahkan segala urusan dan Allah bukakan pintu rizqi seluas-luasnya
Anda bias kunjungi kump**an do’a klik https://www.facebook.com/pages/Kump**an-Doa-Doa-Mustajabah/336380533096775
Wallahu a’lam
This is Superclone factory from Hong Kong, established for 10 years, sell product here from 2023.